Pelaporan Konten Jilat Es Krim Oklin Fia, MUI Akan Bergabung Jadi Saksi Ahli

Reporter

Magang KJI

Jumat, 18 Agustus 2023 18:52 WIB

Oklin Fia. FOTO/instagram

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) mendapatkan dukungan dari MUI Pusat dalam pengaduan hukum yang dilakukannya terhadap konten selebgram Oklin Fia, Jumat 18 Agustus 2023. Konten video berisi Oklin Fia menjilat atau memakan es krim di hadapan bagian tubuh di mana terdapat kelamin pria itu sebelumnya telah diadukan ke Polres Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran kesusilaan.

Salah satu ketua di Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia atau MUI Pusat, Sodikun, yang menerima audiensi hari ini menyatakan akan mendampingi PB SEMMI sebagai saksi ahli dalam kasus pengaduannya terhadap konten selebgram Oklin Fia. “Insya Allah, kami akan siap mendampingi sebagai saksi ahli,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Majelis Ulama Indonesia, Jumat.

Sodikun sepakat dengan penilaian PB SEMMI terhadap konten Oklin Fia yang disebutnya bisa memberikan efek dalam kepada masyarakat luas. Alasannya, apa yang dilakukan Fia dalam kontennya itu sebagai komunikasi non verbal, "Jadi efeknya jauh lebih luas dan mendalam.”

Alasan lain MUI belandaskan Fatwa MUI Nomor 287. Isinya memuat prinsip-prinsip penggambaran pakaian, busana, tingkah laku, sikap, dan konten-konten yang memuat pornografi dan pornoaksi hukumnya haram. “Sudah sejak 22 tahun silam, MUI telah mengeluarkan fatwa pornografi pornoaksi ini," kata Sodikun lagi.

Kunjungan PB SEMMI dan pernyataan kesediaan diminta menjadi saksi ahli itu, kata Sodikun, akan dibawa ke rapat harian pimpinan MUI. Adapun bagi PB SEMMI, laporan tertulis kesediaan MUI menjadi saksi ahli di kasus pengaduan terhadap Oklin Fia akan diserahkan langsung ke Polres Jakarta Pusat pada Senin pekan depan.


Diperiksa Polisi

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pada Rabu lalu, Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI Gurun Arisastra mengabarkan telah dimintai keterangannya oleh polisi terkait pengaduan yang dibuat. "Jam 2 sampai sekitar kurang lebih jam 5 sore saya diperiksa sebagai pelapor kasus Oklin Fia Jilat Es Krim dihadapan kelamin pria dengan jilbab,” ujar Gurun melalui pesan singkatnya kepada TEMPO, Rabu.

Gurun mengaku mendapat 25 pertanyaan oleh tim penyidik. Garis besar mengenai pernyataan tersebut antara lain; kapan peristiwa pidana itu terjadi, penyerahan barang bukti, juga menyampaikan keresahan dari pihak PB SEMMI akibat konten Oklin.

Selagi dalam ranah proses pemeriksaan awal, Gurun juga sedang mengupayakan permohonan pengajuan ahli, baik ahli agama dan pidana. “ Ini rencana kami. Kami masih mencari ahli yang tepat untuk kasus ini,” kata dia saat itu.

ADVIST KHOIRUNIKMAH

Pilihan Editor: Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta Beralasan Masuk Kategori High Risk

Berita terkait

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

4 jam lalu

Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

15 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

17 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas, Pengacara: Menjalani Hukuman Bentuk Tanggung Jawabnya

Gaga Muhammad, terpidana kasus kecelakaan lalu lintas di Tol Jagorawi pada Desember 2019 yang menyebabkan Laura Anna cedera parah, bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

24 hari lalu

Profil Chandrika Chika, Selebgram yang Ditangkap karena Konsumsi Narkoba

Chandrika Chika adalah seorang selebgram dan Tiktokers yang populer melalui goyang Papi Chulo

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

24 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

24 hari lalu

Polisi Tangkap Selebgram Chandrika Chika dan Atlet eSport Aura Jeixy karena Pakai Liquid Ganja

Enam orang ditangkap karena hisap vape mengandung liquid ganja, termasuk selebgram Chandrika Chika dan atlet Esports Aura Jeixy.

Baca Selengkapnya

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

25 hari lalu

SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

25 hari lalu

MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Baca Selengkapnya

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

27 hari lalu

Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong

Baca Selengkapnya

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

31 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.

Baca Selengkapnya