Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

image-gnews
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus sabu Teddy Minahasa Putra tidak dapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  (LPP) Jakarta Ade Agustina mengatakan, Linda belum memenuhi syarat memperoleh remisi. 

Ade mengatakan, Linda Pujiastuti baru tiga bulan mendekam di LPP Jakarta. Bahkan perempuan itu masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Berdasarkan syarat dan ketentuan remisi sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah pada tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan dan seterusnya diberikan sesuai masa hukuman dengan meningkat lama potongan hukumannya.

Syarat lain adalah warga binaan itu harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diprogramkan di LPP.

Menurut Kepala LPP Jakarta, Linda belum dipindahkan ke blok karena masih dalam pengawasan dan analisa. Hal itu dilakukan karena masa hukumannya tinggi.

"Masuk dalam kategori high risk ya, jadi kami masih menganalisa bagaimana mentalnya, kesiapan menjalani pembinaan. Jangan sampai nanti kalau sudah mengikuti  pembinaan timbul hal-hal di luar yang diharapkan,"kata Ade.

Selama berada di Mapenaling, Linda lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani. "Ya dalam pantauan kami, yang bersangkutan tidak protes dan manut-manut saja. Kondisinya sehat," kata Ade.

Vonis Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sudah Inkracht 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Status Linda Pujiastuti saat ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Perempuan yang mengaku punya kedekatan khusus dengan Teddy Minahasa itu tidak banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Selain Linda, ada empat terpidana kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kasranto divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Sama seperti Anita Cepu, mereka tidak mengajukan banding. Sedangkan Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

6 hari lalu

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Tangerang Mora Sonang Marpaung (ketiga dari kanan) bersama komisioner KPU Kota Tangerang lainnya dalam acara deklarasi damai beberapa waktu lalu. ANTARA/Irfan
KPU Kota Tangerang Siapkan 7 TPS Khusus di 5 Lembaga Pemasyarakatan

KPU menyebutkan ada 1.956 pemilih di dalam lima lembaga pemasyarakatan di Kota Tangerang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

12 hari lalu

DirekturJenderal Imigrasi Silmy Karim memberikan keterangan kepada media terkait Penangkapan DPO Interpol asal Cina di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Kamis, 10 Oktober 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Wamen Imigrasi Silmy Karim Ngaku Tak Ada Hambatan di Transisi Kementerian Baru

Menurut Silmy Karim, sebelum dipecah nomenklaturnya, urusan imigrasi dan pemasyarakatan sudah memiliki RKA masing-masing.


Narkoba di Kampung Bahari, Jaringan Alex Bonpis si Pembeli Sabu Teddy Minahasa Masih Ada

15 Juli 2024

Barang bukti ditampilkan saat konferensi pers terkait pengungkapan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 15 Juli 2024. Dua pelaku berinisial IM (26) dan FAC (31) ditangkap dalam penggerebekan tersebut.  TEMPO/Martin Yogi Pardamean'
Narkoba di Kampung Bahari, Jaringan Alex Bonpis si Pembeli Sabu Teddy Minahasa Masih Ada

Polisi kembali menggerebek Kampung Bahari, Jakarta Utara, pada Sabtu pekan lalu


Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

14 Juli 2024

Ilustrasi mayat. AFP/JEFF PACHOUD
Tahanan Tewas di Lapas Bekasi, Sampel Hati Diambil untuk Diteliti

Penyelidikan tahanan tewas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, berlanjut.


Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

24 Juni 2024

Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono saat Konferensi Pers pada Minggu 23 Juni 2024 terkait kematian Afit Maulana bocah 13 tahun. TEMPO/Fachri Hamzah.
Siap Tanggung Jawab Jika Anggotanya Terlibat Kematian Bocah 13 Tahun di Padang, Ini Profil Kapolda Sumatera Barat

Kapolda Sumatera Barat Irjen Suharyono mengatakan siap bertanggung jawab jika anggotanya terlibat dalam kematian Afit, bocah 13 tahun di Padang,


Tambah Panjang Kasus Polisi Terlibat Narkoba, Terbaru Kasus Kasat Narkoba Polres Blitar

3 Juni 2024

Kapolres Blitar saat rilis kasus ganja di Mapolres Blitar, Jawa Timur. Saat itu, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu S juga ikut mendampingi. ANTARA/ HO-polisi
Tambah Panjang Kasus Polisi Terlibat Narkoba, Terbaru Kasus Kasat Narkoba Polres Blitar

Saat dilakukan tes urine, Kasat Narkoba Polres Blitar Iptu Sukoyo terbukti positif narkoba. Kasus ini menambah deretan kasus polisi terlibat narkoba.


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

24 April 2024

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

22 April 2024

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

11 April 2024

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

5 April 2024

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.