Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

image-gnews
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus sabu Teddy Minahasa Putra tidak dapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan  (LPP) Jakarta Ade Agustina mengatakan, Linda belum memenuhi syarat memperoleh remisi. 

Ade mengatakan, Linda Pujiastuti baru tiga bulan mendekam di LPP Jakarta. Bahkan perempuan itu masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).

Berdasarkan syarat dan ketentuan remisi sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah pada tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan dan seterusnya diberikan sesuai masa hukuman dengan meningkat lama potongan hukumannya.

Syarat lain adalah warga binaan itu harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diprogramkan di LPP.

Menurut Kepala LPP Jakarta, Linda belum dipindahkan ke blok karena masih dalam pengawasan dan analisa. Hal itu dilakukan karena masa hukumannya tinggi.

"Masuk dalam kategori high risk ya, jadi kami masih menganalisa bagaimana mentalnya, kesiapan menjalani pembinaan. Jangan sampai nanti kalau sudah mengikuti  pembinaan timbul hal-hal di luar yang diharapkan,"kata Ade.

Selama berada di Mapenaling, Linda lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani. "Ya dalam pantauan kami, yang bersangkutan tidak protes dan manut-manut saja. Kondisinya sehat," kata Ade.

Vonis Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sudah Inkracht 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Status Linda Pujiastuti saat ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Perempuan yang mengaku punya kedekatan khusus dengan Teddy Minahasa itu tidak banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Selain Linda, ada empat terpidana kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.

Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kasranto divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.

Sama seperti Anita Cepu, mereka tidak mengajukan banding. Sedangkan Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor: Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

2 hari lalu

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba

Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

5 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

22 hari lalu

Tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea saat mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 2 April 2024. TEMPO/Subekti.
Kena Tegur Hakim MK, Ini Daftar Kasus Besar yang Pernah Ditangani Hotman Paris

Hotman Paris menjadi sorotan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

29 Desember 2023

Penampakan trotoar di Simpang Santa, Jakarta Selatan yang diaspal menjadi jalan raya. TEMPO/Ami Heppy
Kaleidoskop 2023: Heru Budi Aspal Trotoar Simpang Santa, Ruko di Pluit Serobot Jalan, Dua Balapan Formula E

Kaleidoskop 2023 merangkum berbagai peristiwa metropolitan di Jabodetabek sepanjang tahun 2023. Bagian ke 3 dari 4 tulisan.


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

31 Oktober 2023

Sidang pembacaan pleidoi Alex Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bandar Narkoba Alex Bonpis Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Bandar narkoba di Kampung Bahari, Alex Bonpis, divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Kasusnya berhubungan dengan peredaran sabu Irjen Teddy.


Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

27 Oktober 2023

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa menyapa awak media usai menjalani sidang lanjutan terkait dugaan kasus memperjualbelikan barang bukti sabu sitaan seberat lima kilogram dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2023. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus peredaran narkoba, mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dengan pidana hukuman mati. Menurut JPU, Teddy terbukti terlibat dalam proses transaksi, penjualan hingga menikmati hasil penjualan sabu hasil sitaan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara Bakal Ajukan Peninjauan Kembali

Putusan kasasi terhadap perkara Teddy Minahasa dibacakan oleh Ketua Majelis Kasasi Surya Jaya pada hari ini.


Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

27 Oktober 2023

Nama Irjen Teddy Minahasa sempat membuat heboh karena terlibat kasus narkoba. Ia diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram yang ditujukan untuk Kampung Bahari yang terkenal sebagai Kampung Narkoba di Jakarta. ANTARA
Kasasi Ditolak MA, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Para majelis hakim bersepakat Teddy Minahasa terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.