TEMPO.CO, Jakarta - Narapidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu yang divonis 17 tahun penjara dalam kasus sabu Teddy Minahasa Putra tidak dapat remisi pada HUT Kemerdekaan RI 2023. Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Jakarta Ade Agustina mengatakan, Linda belum memenuhi syarat memperoleh remisi.
Ade mengatakan, Linda Pujiastuti baru tiga bulan mendekam di LPP Jakarta. Bahkan perempuan itu masih menempati sel Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling).
Berdasarkan syarat dan ketentuan remisi sesuai aturan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, remisi umum diberikan setiap tanggal 17 Agustus. Besaran remisi umum adalah pada tahun pertama bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan diberikan remisi 1 bulan dan seterusnya diberikan sesuai masa hukuman dengan meningkat lama potongan hukumannya.
Syarat lain adalah warga binaan itu harus berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan yang diprogramkan di LPP.
Menurut Kepala LPP Jakarta, Linda belum dipindahkan ke blok karena masih dalam pengawasan dan analisa. Hal itu dilakukan karena masa hukumannya tinggi.
"Masuk dalam kategori high risk ya, jadi kami masih menganalisa bagaimana mentalnya, kesiapan menjalani pembinaan. Jangan sampai nanti kalau sudah mengikuti pembinaan timbul hal-hal di luar yang diharapkan,"kata Ade.
Selama berada di Mapenaling, Linda lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani. "Ya dalam pantauan kami, yang bersangkutan tidak protes dan manut-manut saja. Kondisinya sehat," kata Ade.
Vonis Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sudah Inkracht
Status Linda Pujiastuti saat ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Dia divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Perempuan yang mengaku punya kedekatan khusus dengan Teddy Minahasa itu tidak banding sehingga putusan pengadilan sudah inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).
Selain Linda, ada empat terpidana kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, mereka ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau lapas yang berbeda-beda.
Tahanan atas nama Kasranto dan Syamsul Ma'arif alias Arif ditempatkan di Lapas Salemba. Janto dan Muhamad Nasir ke Lapas Narkoba Cipinang. Kasranto divonis 17 tahun penjara. Kemudian Janto Parluhutan Situmorang divonis 13 tahun penjara dan Muhamad Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara.
Sama seperti Anita Cepu, mereka tidak mengajukan banding. Sedangkan Teddy Minahasa dan mantan Kapolres Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara mengajukan banding. Pada putusan tingkat pertama, Teddy divonis penjara seumur hidup, sedangkan Dody 17 tahun penjara.
AYU CIPTA
Pilihan Editor: Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi