Top 3 Metro: Denda Maksimal Tilang Emisi Jakarta, Praktik Bakar Sampah, WFH Demi NKRI

Reporter

Tempo.co

Kamis, 24 Agustus 2023 07:51 WIB

Pemeriksaan Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021. Pemprov DKI Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi, sanksi tilang akan diberlakukan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. TEMPO/ Dwi Nur A. Y

TEMPO.CO, Jakarta - Berita Top 3 Metro kemarin mengulas isu soal polusi udara Jakarta. Laporan yang paling banyak dibaca adalah Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi dengan denda maksimal untuk menurunkan kadar polusi di Ibu Kota.

Laporan selanjutnya adalah praktik bakar sampah di kawasan Jakarta Utara. Salah satu anggota DPRD DKI mempertanyakan mengapa praktik itu dibiarkan hingga curiga Dinas Lingkungan Hidup DKI terlibat.

Informasi terakhir, yaitu penerapan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang kini tak diberlakukan bagi sektor swasta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi swasta yang mau berkorban demi NKRI.

Tempo telah merangkum berita-berita yang masuk Top 3 Metro tersebut. Berikut detailnya.

1. Tilang emisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya siap memberlakukan tilang emisi untuk membantu menurunkan polusi udara Jakarta. Tilang akan dikenakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan uji emisi.

Advertising
Advertising

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kepolisian akan ikut andil agar polusi di Jabodetabek ini bisa turun. "Salah satunya dengan transportasi yang sesuai ketentuan, khususnya mengenai emisi gas buang," kata Latif di di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Ada serangkaian tahapan untuk menindak kendaraan yang melanggar ketentuan uji emisi. "Tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari sosialisasi, teguran sampai mungkin penilangan," ujarnya.

Pada penilangan emisi kendaraan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya hanya akan mendampingi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. "Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan membantu penilangan,” ucapnya.

Untuk lokasi razia emisi, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mencari area pemeriksaan. Latih menjelaskan lokasi di Jakarta tidak bisa seperti di daerah lain, yang bisa menghentikan kendaraan di sembarang tempat.

Latif mengatakan denda tilang emisi untuk pengendara yang melanggar batas emisi adalah Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda empat. “Denda maksimal,” ucapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang praktik bakar sampah di Jakarta Utara

<!--more-->

2. Praktik bakar sampah di Jakarta Utara
Rapat kerja Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD mengungkap praktik pembakaran sampah di atas lahan milik Pemerintah Provinsi DKI di Jakarta Utara. Praktik bakar sampah itu bahkan tetap berjalan saat Jakarta sedang dibekap isu polusi udara yang memburuk saat ini.

Anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD DKI, Justin Adrian, mempertanyakan kenapa praktik itu dibiarkan. Dia menyesalkan kebijakan penanganan polusi udara dan kualitas udara Jakarta yang tak sampai ke bawah seperti di lokasi pembakaran sampah itu.

"Ini benar-benar maaf kalau saya harus berpikir negatif, lama-lama saya berpikir apa memang sudah kerja sama dengan Dinas LH juga, pak? Untuk bisnis pembakaran sampah?" kata Justin di Ruang Rapat Komisi D DPRD DKI, Selasa 22 Agustus 2023.

Justin juga menambahkan hasil amatannya bahwa pembakaran sampah di Jakarta Utara tersebut ada retribusinya. Masyarakat di sana hanya tinggal membayar dan sampah-sampah produksi rumah tangga mereka akan diangkut oleh para pelaku pembakaran sampah, "Ini sudah jadi lahan bisnis juga, pak," kata politikus dari PSI itu.

Apa jawaban Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto?

Baca selengkapnya di sini.

Selanjutnya tentang WFH demi NKRI

<!--more-->

3. WFH demi NKRI
Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan tidak bisa memerintahkan perusahaan swasta terapkan work from home (WFH) selama KTT ASEAN pada September mendatang. Namun, dia berharap swasta bisa mengikuti langkah yang telah ditempuh pemerintah untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara Jakarta.

“Saya sudah sampaikan pihak swasta untuk menyesuaikan dengan kondisi kemampuan dan aktivitas swasta masing-masing,” kata Heru Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Perihal untung-rugi perusahaan swasta terapkan WFH, Pj Gubernur DKI itu menyerahkan hal tersebut kepada masing-masing perusahaan. “Yang mau untung, ya silakan, yang mau mengorbankan diri untuk NKRI ya kita apresiasi,” ujarnya.

Heru Budi menilai KTT ASEAN menjadi salah satu wujud kecintaan dan bela negara, sehingga ia berharap pihak swasta berkenan menerapkan WFH. Kegiatan tersebut merupakan tanggung jawab dan hak warga negara.

“Bagi yang mau WFH nggak ada insentif apa-apa. Panggilan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Merah Putih. Jadi tanggung jawab, hak dan tanggung jawab warga negara, kewajiban apa, jalankan itu. Jadi ini panggilan negara loh, pengorbanan,” kata dia.

Baca selengkapnya di sini.

Berita terkait

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

1 hari lalu

Pemprov DKI Jakarta Gencarkan Edukasi Polusi Udara

Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta melakukan kampanye edukasi dengan tema 'Udara Bersih Untuk Jakarta', di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pandawa Tanah Tinggi.

Baca Selengkapnya

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

3 hari lalu

Tidak Sehat, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia pada Minggu Pagi

Jakarta hanya satu level di bawah Delhi (India).

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

10 hari lalu

Top 3 Tekno: Kenaikan UKT, Proyek Google untuk Israel, Polusi Udara dan Cina

Berita tentang kenaikan UKT di ITB masih mengisi Top 3 Tekno Berita Terkini.

Baca Selengkapnya

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

11 hari lalu

Penanganan Polusi Udara, Peneliti BRIN Minta Indonesia Belajar dari Cina

Cina menjadi salah satu negara yang bisa mengurangi dampak polusi udaranya secara bertahap. Mengikis dampak era industrialisasi.

Baca Selengkapnya

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

12 hari lalu

Tuntutan dari Mahasiswa UGM, IPK 4,00 di Universitas Jember, serta Penyakit Akibat Polusi Mengisi Top 3 Tekno

Topik tentang mahasiswa UGM menggelar aksi menuntut tranparansi biaya pendidikan menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno Berita Hari Ini.

Baca Selengkapnya

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

13 hari lalu

Lima Besar Penyakit Akibat Polusi Udara di Indonesia, Apa Saja?

Polusi udara yang erat kaitannya dengan tingginya beban penyakit adalah polusi udara dalam ruang (rumah tangga).

Baca Selengkapnya

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

13 hari lalu

Riset BRIN: Penduduk Indonesia Akan Kehilangan 2,5 Tahun Usia Harapan Hidup Akibat Polusi Udara

Efek polusi udara rumah tangga baru terlihat dalam jangka waktu relatif lama.

Baca Selengkapnya

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

14 hari lalu

Penyakit Minamata Ditemukan di Jepang 68 Tahun Lalu, Ini Cara Merkuri Masuk dalam Tubuh

Penyakit Minamata ditemukan di Jepang pertama kali yang mengancam kesehatan tubuh akibat merkuri. Lantas, bagaimana merkuri dapat masuk ke dalam tubuh?

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

14 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bicara Pentingnya Sosialisasi UU DKJ

Heru Budi menegaskan bahwa perpindahan ibu kota ke Kalimantan Timur harus diterima dengan baik.

Baca Selengkapnya