Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Mario Dandy Wajib Bayar Restitusi Rp 120 Miliar, Apa Pengertiannya?

Sabtu, 26 Agustus 2023 08:01 WIB

Terdakwa Mario Dandy menjalani sidang kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. Sidang beragendakan pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda sebesar 120 miliar, pada pleidoinya Mario meminta maaf krpada David Ozora atas penganiayaan yang dilakukanya. TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana 12 tahun penjara kepada Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora. Mario pun diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 120.388.911.030 atau jika dibulatkan Rp 120 miliar.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh itu kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dikurangi selama terdakwa Mario Mario Dandy Satriyo alias Dandy berada dalam tahanan, sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.

Apa itu Restitusi?

Restitusi atau ganti kerugian merupakan biaya yang dibayarkan seseorang karena adanya kerugian yang diderita orang lain secara ekonomi. Dikutip dari jdih.kemenkeu.go.id, pemberian restitusi dilakukan oleh pelaku atau pihak ketiga berdasarkan perintah yang tercantum dalam amar putusan Pengadilan HAM. Sementara itu, restitusi dapat berupa pengembalian harta milik, pembayaran ganti rugi untuk kehilangan atau penderitaan. Termasuk uang penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Dikutip dari setkab.go.id, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi Korban, pengajuan restitusi dilakukan oleh korban, keluarga atau kuasanya kepada pengadilan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Di sini, LPSK akan menyampaikan permohonan restitusi beserta keputusan pertimbangannya kepada penuntut umum.

Selain itu, hasil pemeriksaan permohonan restitusi ditetapkan dengan keputusan LPSK. Keputusan itu disertai dengan pertimbangan dan rekomendasi untuk mengabulkan atau menolak permohonan restitusi, sesuai bunyi Pasal 26 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2018.

Advertising
Advertising

Setelahnya, penuntut umum dalam pelaksanaan putusan pengadilan akan menyampaikan salinan putusan pengadilan kepada LPSK paling lambat tujuh hari sejak salinan diterima. Begitu juga LPSK kepada Korban dan pelaku tindak pidana atau pihak ketiga paling lambat tujuh hari sejak salinan putusan pengadilan diterima.

Disamping itu, menurut Pasal 5 ayat (3) Perma No. 1 Tahun 2022 apabila korban adalah anak, maka pihak yang mengajukan restitusi dilakukan oleh orang tua, keluarga, wali, ahli waris atau kuasanya, atau LPSK. Sedangkan, menurut Pasal 18 huruf c Perma No. 1 Tahun 2022, permohonan kompensasi wajib diajukan melalui LPSK.

Dalam pengajuannya, restitusi dilaksanakan sejak korban melaporkan kasus yang dialaminya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat. Serta ditangani oleh penyidik bersamaan dengan penanganan tindak pidana yang dilakukan. Selanjutnya, penuntut umum akan memberitahukan kepada korban tentang haknya dan jumlah kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana orang tersebut.

Dirangkum dari Jurnal "Pemberian Restitusi Sebagai Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana" oleh Irawan Adi Wijaya, peraturan restitusi tertuang didalam Undang-Undang. No. 8 Tahun 1981 (KUHAP), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Peraturan restitusi juga dicetus dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Revisi Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002), Undang-Undang No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Undang-Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dilansir dari business-law.binus.ac.id, aturan restitusi juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 3/2002 tentang Restitusi dan Kompensasi bagi Korban Pelanggaran HAM. Serta Peraturan Pemerintah No. 44/2008 dan PP No. 7/2018 yang merupakan peraturan restitusi dan kompensasi sebagai perwujudan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Disamping itu, menilik UU No. 26/2000 tentang Pengadilan HAM, restitusi dapat diberikan kepada korban pelanggaran HAM berat yang diajukan dalam surat tuntutan JPU dalam Pengadilan HAM. Selain itu, merujuk UU No. 31/2014 restitusi diajukan melalui LPSK yang selanjutnya berkoordinasi dengan JPU untuk dimasukkan dalam tuntutan.

Terlepas dari itu, Jika pelaku tidak mampu membayar restitusi maka pelaku dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun. Aturan ini disebutkan dalam Pasal 50 ayat 4 Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dikutip dari jurnal “Pengaturan Restitusi Kepada Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Tppo) (Studi Putusan Nomor 50/Pid.B/2018/Pn.Bit Dan Putusan Nomor 1507 K/Pid/Sus/2016)".

KHUMAR MAHENDRA

Pilihan Editor: Pengacara Sebut Biaya Terapi David Ozora di Rumah Capai Rp 1 Miliar Tiap 6 Bulan

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

1 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

1 hari lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

1 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

1 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

1 hari lalu

Ungkap Kejahatan Perang Australia di Afghanistan, Tentara Divonis Hampir Enam Tahun Penjara

Pengadilan Australia menjatuhkan hukuman hampir enam tahun penjara kepada eks pengacara militer yang ungkap tuduhan kejahatan perang di Afghanistan

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

2 hari lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

2 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

2 hari lalu

Divonis 8 Tahun Penjara, Sutradara Mohammad Rasoulof Kabur dari Iran

Sutradara film Iran Mohammad Rasoulof mengatakan telah meninggalkan Iran setelah dijatuhi hukuman penjara atas tuduhan keamanan nasional

Baca Selengkapnya

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

4 hari lalu

Pengurus Masjid Al Barkah Beda Sikap untuk Melaporkan Kontraktor ke Polisi

Pengurus Masjid Al Barkah berencana melaporkan kontraktor Ahsan Hariri ke polisi atas dugaan menggelapkan uang pembangunan masjid.

Baca Selengkapnya

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

5 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya