Polda Metro Jaya Sebut Tilang Uji Emisi Tetap Berlaku, Ini Kriteria Kendaraan yang Disasar
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Lani Diana Wijaya
Kamis, 14 September 2023 17:52 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Latif Usman mengatakan tilang uji emisi di Jakarta tetap berlaku. Menurut dia, tilang emisi tetap ada karena sudah diatur dalam undang-undang.
"Tetap berlaku, dalam artian itu hal yang sangat paling terakhir," ujar Latif di kantornya, Kamis, 14 September 2023.
Latif tak mendetailkan apakah tilang emisi berjalan setiap hari seperti penerapan sebelumnya. Yang pasti, lanjut dia, polisi akan menilang kendaraan yang mengeluarkan asap tebal. Sebab, pelanggaran itu kasatmata.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerapkan tilang emisi sejak 1 September 2023. Akan tetapi, penegakan hukum sebagai upaya mereduksi polusi udara ini dihentikan. Polisi beralasan tak ingin memberatkan warga dan lebih banyak menerima sentimen negatif soal tilang emisi.
"Memang yang kami gencarkan adalah masalah bagaimana melakukan uji dan mereka (warga) mau memperbaiki kendaraannya, itu yang kami harapkan," kata Latif.
Dasar hukum tilang emisi adalah Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang maksimal Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Polisi bakal menyita barang bukti berupa SIM atau STNK dan memberikan surat tilang kepada pelanggar. Berkas perkara lalu lintas ini akan diadili pengadilan negeri setempat.
Keputusan Polda Metro Jaya menyetop tilang emisi menuai kritik dari organisasi hingga politikus. Country Coordinator Vital Strategies Chintya Imelda Maidir menilai keputusan tersebut adalah langkah kemunduran dan menjadi preseden buruk pemerintah dalam menangani isu polusi udara.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto mengklaim, kebijakan tilang uji emisi tetap efektif untuk mengurangi polusi udara Jakarta. Dia menganggap penindakan itu bisa memberi efek jera dan pembelajaran kepada masyarakat serta untuk meningkatkan kesadaran.
"Ada tidak ada tilang, uji emisi itu sebenarnya merupakan sebuah kewajiban moral bagi seluruh warga Jakarta supaya memperbaiki kualitas lingkungan," tutur Asep di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 12 September 2023.
Pilihan Editor: BPBD Jabar Tetapkan Kabupaten Bogor dan Bekasi Berstatus Tanggap Darurat Kekeringan