2 WNA Anak Pemain Bola Asal Kamerun Bikin Paspor Indonesia, Bakal Dideportasi dan Cekal

Selasa, 19 September 2023 22:23 WIB

Ilustrasi pembuatan paspor. dok.TEMPO

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Tangerang mendeportasi dan cekal 3 warga negara asing Kamerun karena kedapatan hendak membuat paspor Indonesia. Tiga WNA Kamerun itu, CT, OZM dan OCN ditangkap saat akan membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal.

"Mereka melampirkan dokumen yang lengkap saat mendaftar membuat paspor," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama dalam keterangan tertulis, Selasa 19 September 2023.

Rakha mengatakan, CT, OZM dan OCN akan dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya Kamerun pada Kamis 21 September 2023 menggunakan Ethiopian Airlines.

Pada 10 Juni lalu, CT dan OZM membuat paspor di gerai pelayanan Tangcity Mal. Mereka datang bersama OCN. "WNA Kamerun itu mencoba membuat paspor di Imigrasi Tangerang yang ternyata adalah warga negara asing," kata Rakha.

Petugas yang melayani CT dan OZM curiga ketika mewawancarai kedua WNA itu. CT dan OZM tidak bisa memberikan keterangan apapun, padahal mereka memiliki dokumen pembuatan paspor seperti KTP, akte lahir dan pendaftaran M Paspor.

"Berdasarkan kecurigaan itu petugas meminta mereka datang ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Rakha.

Pada 12 Juni 2023, ketiganya datang ke Kantor Imigrasi Tangerang. Kepada petugas mereka mengaku belum pernah melakukan pendaftaran ataupun permohonan kewarganegaraan.

"Mereka juga tidak memiliki surat keputusan kewarganegaraan serta belum pernah diambil sumpah untuk menjadi warga negara Indonesia," kata Rakha.

Advertising
Advertising

CT, OZM dan OCN diduga melanggar Pasal 119 ayat 1 dan pasal 76 ayat 1 dan 2 huruf a dan F Undang- undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kepada yang bersangkutan akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," ucapnya.

Fasih Berbahasa Indonesia

Rakha menjelaskan, CT dan OZM sangat fasih berbahasa Indonesia. Hal ini karena mereka sudah lama tinggal di Indonesia. "Mereka sangat jago," ucapnya.

CT dan OZM dibawa ke Indonesia oleh orangtuanya yang merupakan pemain bola pada tahun 1994. "Main bola selesai. Izin tinggal habis. Ini catatan kami," katanya.

Menurut Rakha, awalnya mereka tinggal di Kota Makassar. Setelah orangtuanya cerai pada 2005, ibu dan kedua anaknya memutuskan pindah ke Tangerang. "Kami telusuri KTP mereka dikeluarkan Disdukcapil Makassar. Mereka tahu semua soal Pancasila, lagu kebangsaan dan logatnya pun beda," kata Rakha.

Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten, Ujo Sujoto mengatakan, ketiga WNA Kamerun itu tidak pernah mengajukan kewarganegaraan Indonesia. " Kami berkoordinasi dengan kedutaan besar mereka yang ada di Beijing, untuk memintakan travel sertifikatnya untuk melakukan deportasi.

JONIANSYAH HARDJONO

Pilihan Editor: Warga Antusias Bikin Paspor Sehari Jadi Rp 1 Juta di Akhir Pekan

Berita terkait

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

9 jam lalu

DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.

Baca Selengkapnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

9 jam lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

17 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

1 hari lalu

Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.

Baca Selengkapnya

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

3 hari lalu

WNA Cina jadi Tersangka Kasus Tambang Bijih Emas Ilegal di Kalbar, ESDM Hitung Kerugian Negara

ESDM menyatakan WNACina yang jadi tersangka itu telah melakukan kegiatan produksi dan penjualan atas kegiatan tambang ilegal bijih emas.

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

4 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

7 hari lalu

Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.

Baca Selengkapnya

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

9 hari lalu

Kewarganegaraan Ganda Arcandra Tahar Pernah Jadi Persoalan, Jokowi Tunjuk sebagai Wakil Menteri ESDM

Eks Menteri ESDM, Arcandra Tahar tersangkut soal kewarganegaraan ganda hingga dicopot dari jabatan. Kkemudian diangkat Jokowi lagi jadi wakil menteri.

Baca Selengkapnya

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

14 hari lalu

8 Sekolah Kedinasan 2024 yang Beri Lulusannya Uang Pensiun

Berikut ini daftar sekolah kedinasan 2024 yang lulusannya bisa menjadi CPNS dan diberikan uang pensiun. Ada dari Kemenkeu hingga BMKG.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

15 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya