Polsek Tambora Gerebek Pabrik Ciu Ilegal Berkedok Tempat Konveksi

Rabu, 20 September 2023 13:55 WIB

Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi (paling kanan) sedang melakukan olah TKP atas kasus produksi miras ilegal di Jalan Jembatan Besi, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial KL (kaus oranye) sudah diamankan. TEMPO/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor atau Polsek Tambora menggerebek satu unit ruko empat lantai di Jalan Jembatan Besi 2, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat pada Selasa sore, 19 September 2023. Ruko itu difungsikan untuk memproduksi minuman keras jenis ciu secara ilegal.

Berdasarkan pantauan Tempo di lokasi, terpasang pelang firma hukum Lawfirm Fahris & Partners persis di depan ruko tersebut. Namun, kantor firma hukum ini sudah berpindah lokasi.

"Pelangnya memang belum dilepas," kata Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi pada Rabu, 20 September 2023.

Ruko empat lantai itu disewa dua orang berinisial KL dan SS. KL berhasil ditangkap polisi, sementara SS hingga saat ini masih buron.

Dalam kasus ini, KL berperan sebagai produsen ciu ilegal. KL bisa memproduksi ciu berdasarkan pengalaman orang tuanya yang pernah memproduksi miras tersebut. Sementara SS berperan sebagai penyewa ruko dan distributor.

Advertising
Advertising

Lantai 1 hingga 3 ruko ini dipakai untuk kegiatan konveksi. Pelaku memproduksi ciu di lantai paling atas. "Pelaku menyewa ruko, yang dikamuflase sebagai tempat konveksi," ucap Syahduddi.

Aroma miras mulai terasa semerbaknya ketika menuju lantai 4. Ratusan drum besar didapati masih berada di lantai paling atas ruko tersebut. "Drum besar ini yang digunakan pelaku untuk proses fermentasi bahan baku miras ilegal," ujar M.Syahduddi.

Beberapa alat dan bahan untuk membuat miras ilegal juga ada di sana. Termasuk miras jenis ciu yang sudah siap jual dalam bentuk botol kecil.

Kedua pelaku sudah menjalankan bisnis miras ilegal ini selama 7 hingga 8 bulan belakangan. Berdasarkan pengakuan pelaku KL, motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan.

Syahduddi mengatakan pelaku bisa meraup omzet Rp15 juta hingga Rp20 juta dalam satu pekan penjualan. "Harga jual bervariasi, satu botol bisa Rp10 ribu sampai Rp15 ribu," katanya.

Pelaku mendistribusikan miras ilegal ini lewat mulut ke mulut. Pembeli datang langsung ke lokasi ruko 4 lantai ini untuk transaksi ciu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 204 Kita Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan/atau Pasal 46 dan Pasal 64 UU Cipta Kerja.

Pilihan Editor: Cetak Ulang KTP Warga Jakarta, Sekda DKI: Butuh Anggaran Besar

Berita terkait

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

11 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

13 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

46 hari lalu

Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.

Baca Selengkapnya

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

53 hari lalu

Jelang Lebaran, Uang Palsu Beredar di Jakarta Barat

Polres Jakarta Barat membongkar peredaran uang palsu di Cengkareng,

Baca Selengkapnya

Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

59 hari lalu

Viral Peristiwa Pekan Ini, Motor Nyungsep di Atap Rumah Warga hingga Mitsubishi Xpander Tabrak Porsche

Dalam sepekan terakhir jagat maya dihebohkan dengan sederet peristiwa viral dan nyeleneh yang buat warganet gelang kepala. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

17 Maret 2024

Bupati Karawang Segel Tempat Hiburan Malam yang Diam-diam Buka di Bulan Ramadan

Sejumlah tempat hiburan malam di Karawang diam-diam menjual miras dan beroperasi di Bulan Ramadan. Bupati Karawang menyegelnya.

Baca Selengkapnya

Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

15 Maret 2024

Pengemudi XPander Menabrak Showroom & Porsche di PIK 2 Saat Sedang Mabuk

JP, 42 tahun pengemudi Mitsubishi XPander diduga sedang mabuk lepas kendali lalu menabrak sebuah showroom dan Porsche milik Ivan's di PIK 2

Baca Selengkapnya

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

15 Maret 2024

Studi Peminum Ciu di Surakarta, Mayoritas Islam Abangan

Pemilik pabrik ciu di Surakarta bahkan didapati sudah menjalani ibadah Haji.

Baca Selengkapnya

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

25 Februari 2024

Polisi Bongkar Perdagangan Bayi di Jakbar, Kak Seto: Fenomena Gunung Es

Seto Mulyadi atau yang biasa disapa Kak Seto menyebut masih banyak kasus perdagangan bayi yang belum terungkap

Baca Selengkapnya

Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

21 Februari 2024

Polsek Tambora Tangkap 3 Pelaku Perdagangan Bayi

Polsek Tambora menangkap 3 pelaku perdagangan bayi di Jakarta Barat setelah terima laporang orang tua korban.

Baca Selengkapnya