TEMPO.CO, Bogor - Empat gadis melaporkan dugaan pelecehan seksual oleh seorang personel band lokal asal Bogor ke Polres Bogor pada Kamis malam. Dugaan pelecehan seksual itu terjadi saat festival musik di sebuah kafe di Cibungbulang, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 9 September 2023.
Korban yang didampingi oleh kuasa hukumnya dari LBH Sembilan Bintang Rd. Anggi Triana Ismail membuat laporan polisi (LP) ke SPKT Polres Bogor. Korban, SN, 27 tahun, mengatakan perlakuan cabul tersebut diduga dilakukan oleh TQ, personel band asal Bogor.
"Pelaku merupakan gitaris band yang tampil dalam acara festival musik, dan saat itu saya hadir menjadi pembawa acara (MC)," kata SN di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor.
Pada saat itu pelaku yag diduga dalam kondisi setengah mabuk, menghampiri korban yang sedang duduk untuk berkenalan dan minta nomor telepon korban. "Dia maksa kenalan dan minta nomor telepon dengan cara mendekati muka dan berusaha mencium pipi saya," kata SN.
Setelah mendapatkan nomor telepon korban, pelaku berkeliaran mencari gadis yang berada di festival musik tersebut sebagai targetnya dengan modus berkenalan.
"Ternyata ada empat orang yang mengadu sebagai korban pelecehan yang dilakukan pelaku," kata Rd. Anggi Triana Ismail dari LBH Sembilan Bintang yang menjadi kuasa hukum korban.
Keempat korban tersebut adalah KN (23), SN (27), RM (35), PD (24). Dalam keterangannya keempat korban mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku yang saat itu diduga dalam kondisi setengah mabuk akibat pengaruh alkohol.
"Namun saat ini hanya dua korban yang datang dan diperiksa penyidik Polres Bogor, sedangkan dua korban lainya tidak hadir karena masih trauma sehingga mereka sakit," kata dia.
Anggi mengatakan, pelecehan seksual yang dilakukan pelaku beragam. Korban PD (24) menyebut pelaku memaksanya berfoto selfie dengan cara memegang erat tangan dengan paksaan. Pelaku juga selalu bolak balik menghampiri RM (35).
"Sementara korban KN (23) yang melakukan donasi keliling di tempat pentas musik diam-diam dikuti, tiba-tiba pelaku menempelkan kemaluannya ke area sensitif korban," kata dia.
Keempat korban dugaan pelecehan seksual melaporkan pelaku ke polisi dengan sangkaan pidana sebagaimana Pasal 281, 289, 290 dan / atau Pasal 6 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana di atas 10 tahun penjara.
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang
16 menit lalu
Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang
Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.