Penjualan Obat Ilegal Latari Penculikan oleh Anggota Paspampres dkk? Ini Jawab Ibu Imam Masykur
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 22 September 2023 20:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fauziah (47 tahun) hanya tahu kalau putranya, Imam Masykur, berjualan kosmetik di sebuah kios di Ciputat, Tangerang Selatan. Imam Masykur kemudian mengalami penculikan dan pembunuhan dengan modus permintaan uang tebusan. Pelakunya adalah tiga anggota TNI, yang seorang di antaranya adalah anggota Paspampres.
Titik. Itu saja. Fauziah menolak membahas pengakuan para pembunuh putranya kepada penyidik TNI bahwa mereka mengincar Imam Masykur yang berjualan obat-obatan ilegal. Alasannya, korban dan keluarganya pasti tak berani melapor ke polisi dan uang tebusan akan mudah didapat.
Kepada TEMPO, Fauziah menyebut tudingan bahwa anaknya, Imam Masykur, menjual obat-obatan ilegal tidak ada buktinya. "Jangan dikait-kaitkan dengan masalah yang lain. Kita fokus masalah yang satu, pembunuhan," ujar Fauziah saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat 22 September 2023.
Dalam wawancara, Fauzia menolak menjawab lebih jauh perihal itu. Dia tidak ingin tuduhan itu diungkit, termasuk menyangkutpautkan dengan perbuatan anaknya semasa hidup. "Jangan dibangkit-bangkit lagi masalah yang kurang menyenangkan, itu permohonan ibu," tutur Fauziah.
Imam Masykur tewas di tangan tiga anggota TNI, yang salah satunya adalah personel Paspampres Praka Riswandi Manik. Dua rekan lainnya dari kesatuan Kodam Iskandar Muda dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat. Korban dan para tersangka pelaku ini sama-sama warga asal Aceh.
Penculikan Imam Masykur dari kiosnya terjadi pada 12 Agustus 2023. Pelaku sempat mengirimkan video penyiksaan di mobil agar keluarga memberikan uang tebusan Rp 50 juta sebelum jasad pemuda berusia 25 tahun itu ditemukan mengambang di sungai di Karawang pada 15 Agustus 2023.
Selain dari tiga pelaku aparat TNI, ada seorang sipil yang juga ditangkap bernama Zulhadi Satria Saputra. Dia adalah kakak ipar dari Praka Riswandi Manik yang diduga sebagai driver saat penculikan Imam Masykur. Lalu ada juga dua orang sipil atas nama Heri dan berinisial AM. Mereka diduga sebagai penadah hasil curian kompolotan ini.
Fauziah ingin para pelaku tersebut dihukum maksimal. Dia yang dalam wawancara didampingi kuasa hukum keluarga menghendaki semua tersangka dijerat Pasal 340 Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas pembunuhan berencana. Hukuman maksimalnya adalah pidana mati.
Pilihan Editor: Rekonstruksi Pelaku Pencabulan Anak yang Tewas di Ruang Tahanan, Polisi Ungkap Fakta Baru