Ini 5 Tersangka Penyebab PPDB Kota Bogor Kisruh, Sediakan KK Fiktif Bertarif Rp 13 Juta

Sabtu, 30 September 2023 07:37 WIB

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023. Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menetapkan 5 (lima) orang tersangka pemalsuan data akta authentiek, yakni Kartu keluarga (KK) palsu, untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi. Seperti diketahui, proses PPDB di Kota Bogor yang baru lalu kisruh dan menuai protes dari ratusan orang tua calon siswa karena anaknya tidak diterima di sekolah yang dituju meski jarak rumahnya sangat dekat.

Peristiwa itu juga ditandai dengan pengecekan langsung oleh Wali Kota Bogor Bima Arya yang menemukan adanya ketidak sesuaian data anak pada KK dengan alamat di lapangan. Pengecekan itu berujung sedikitnya 208 nama calon siswa dicoret dari PPDB Kota Bogor.

Kepala Kepolisian resor kota Bogor Kota, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso merinci lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah AS (45 tahun), MR (40 tahun), BS (52 tahun), SR (45 tahun), dan RS alias A (40 tahun). “Dari lima tersangka yang saat ini sudah kami amankan, satu tersangka yakni AS, 45 tahun, diketahui merupakan pegawai honor kelurahan," kata Bismo, Jumat 29 September 2023.

Dituturkannya, kasus berawal dari banyaknya keluhan masyarakat dan orang tua calon siswa yang anaknya tidak diterima di salah satu sekolah favorit yang mendaftar di PPDB dari jalur zonasi. Kelima tersangka kemudian menawarkan dapat membantu dengan membuatkan KK fiktif namun sesuai dengan persyaratan sistem zonasi. "Biayanya Rp 8-13 juta,” kata dia.

Tersangka SR berperan memberikan data Kartu Keluarga asli kepada BS untuk dibuatkan Kartu Keluarga yang lokasinya berdekatan dengan SMP yang dituju di Kota Bogor. Atas rekomendasi BS itu terbit KK baru palsu dengan masa terbit di atas satu tahun, dan KK paslu tersebut akhirnya diunggah RS ke tautan PPDB SMP Jalur Zonasi Kota Bogor.

Advertising
Advertising

Polresta Bogor Kota mengumumkan lima tersangka pemalsuan Kartu Keluarga untuk PPDB 2023 di Kota Bogor, Jumat 29 September 2023. Di antara kelimanya adalah pegawai honorer kelurahan. Tempo/M. Sidik Permana

“Meski tidak tercatat dalam data SIAK Disdukcapil Kota Bogor ternyata calon siswa tersebut lolos dan masuk ke sekolah yang dituju,” kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Rizka Fadila, menambahkan.

Kepada penyidik, BS mengaku sudah 50 kali melakukan pemalsuan KK seperti itu. Dia menyediakan KK yang alamat rumahnya berdekatan dengan sekolah dengan biaya yang dimintanya sebesar Rp.1,5 - 3,0 juta. Sedangkan SR mengaku telah 9 kali melakukan pemalsuan KK dengan modus yang sama.

Adapun tersangka AS adalah pegawai honor kelurahan yang menyediakan KK untuk mendaftar calon siswa dengan modus berbeda. Dia memasukkan nama calon siswa ke dalam KK dengan status keluarga yang menumpang di alamat Jalan Selot Nomor 13 Kelurahan Paledang Kecamatan Bogor Tengah. Di lapangan, alamat tersebut adalah milik Masjid At-Taqwa.

Wali Kota Bogor, Jawa Barat Bima Arya Sugiarto saat mendatangi lokasi diduga terjadi kecurangan proses PPBD di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor, Kamis, 6 Juli 2023. ANTARA/HO/Pemkot Bogor

“Ada empat anak calon siswa dari jalur zonasi yang menggunakan KK milik tersangka ini dengan bayaran masing-masing Rp 300 ribu,” kata Rizka.

Dari tangan kelima tersangka tersebut, polisi menyita barang bukti antara lain tiga lembar KK palsu. Ada pula satu flashdisk berisi data dokumen yang diupload oleh calon siswa yang mengikuti PPDB 2023 yang mendaftar di SMP Kota Bogor dengan nama folder dokumen PPDB SMP. Data mencakup, di antaranya, KTP orang tua, Akta Lahir, Kartu Keluarga, dan rekening koran bank.

Kepolisian Resor Kota Bogor Kota menjerat para tersangka dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP jo. jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang keterangan palsu ke dalam akta autentik atau membuat Surat Palsu. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Pilihan Editor: Anak di Depok Bisa Meninggal Setelah Buah Zakar Diremas Kerabat? Ini Penjelasan Guru Besar Kesehatan Anak di FKUI

Berita terkait

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

7 jam lalu

Menjelang PPDB 2024/2025, Simak Jalur yang Tersedia dan Ketentuan Terbaru

PPDB 2024/2025 akan dimulai Juni-Juli mendatang. Sistem zonasi masih jadi jalur prioritas yang memiliki daya serap peserta didik baru paling tinggi.

Baca Selengkapnya

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

17 jam lalu

Begini Ketentuan Zona Prioritas Jalur Zonasi PPDB 2024 DKI Jakarta

Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta membuka empat jalur seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

1 hari lalu

Tahapan Pelaksanaan PPDB 2024 dan Ketentuan Pengisian Daya Tampung Sekolah

Pelaksanaan PPDB 2024 terbagi dalam dua tahapan.

Baca Selengkapnya

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

1 hari lalu

PPDB Jabar 2024, Bey Machmudin Jamin Tak Ada Siswa Titipan

Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menjamin PPDB 2024 untuk jenjang SMA, SMK, SLB di Jabar besifat terbuka, tidak ada titipan, adil, dan tegas

Baca Selengkapnya

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

1 hari lalu

Syarat PPDB Jalur Zonasi 2024, Domisili KK Minimal 1 Tahun

Tahapan pendaftaran PPDB dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

1 hari lalu

Berikut Batas Usia Calon Peserta Didik PPDB 2024 untuk TK, SD, SMP dan SMA

Selain jalur seleksi, calon peserta didik perlu mengetahui aturan usia PPDB 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

2 hari lalu

Ini Kuota PPDB 2024, Jalur Zonasi Paling Besar

Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2024 sudah dimulai sejak Mei hingga Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

2 hari lalu

Link dan Cara Prapendaftaran PPDB Jakarta 2024

Tahapan pelaksanaan PPDB sendiri telah dimulai pada bulan ini hingga tahun ajaran baru pada Juli mendatang.

Baca Selengkapnya

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

2 hari lalu

PPDB 2024 Tingkat SMA di Jawa Barat Dimulai 3 Juni, Simak Jadwal Lengkapnya

Dalam PPDB 2024, tersedia kuota sekitar sekitar 700 ribu untuk tingkat SMA.

Baca Selengkapnya

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

3 hari lalu

PAN Sebut Desy Ratnasari dan Bima Arya Maju di Pilkada Jawa Barat

Ketum PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas menyebut nama Desy Ratnasari dan Bima Arya maju di Pilkada Jawa Barat.

Baca Selengkapnya