Alex Bonpis akan Ajukan Pleidoi, Mengaku Tak Berhubungan dengan Sabu Teddy Minahasa

Jumat, 6 Oktober 2023 10:53 WIB

Kuasa hukum Meivri Degriano Nurahua (tengah, baju putih) bersama rekan-rekannya usai sidang tuntutan Alex Albert atau Bonpis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 5 Oktober 2023. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Alex Albert atau yang lebih dikenal dengan Alex Bonpis, Meivri Degriano Nurahua, SH mengatakan akan mengajukan pleidoi pada Kamis, 12 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Kami melakukan pembelaan sesuai dengan fakta persidangan,” kata Meivri saat ditemui Tempo setelah sidang tuntutan Alex pada Kamis, 5 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Melalui agenda sidang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Meivri merasa tuntutan jaksa tidak menguraikan secara utuh fakta persidangan. “Dia hanya mengangkat berdasarkan dakwaan dia sebelumnya, atau mengikuti berita acara. Sedangkan dalam persidangan banyak saksi yang mencabut berita acara itu,” ujar Meivri.

Saksi yang dimaksud Meivri adalah bekas Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, Linda Pujiastuti, dan bekas anggota Polsek Kalibaru, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang. Namun, hanya Janto yang hadir sebagai saksi dalam persidangan itu, sedangkan Kasranto dan Linda sendiri tidak hadir. Meivri mengatakan mereka berdua tidak mau hadir karena merasa tidak punya hubungan kepada terdakwa Alex.

Sebelumnya, polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba itu pada Senin, 16 Januari 2023. Ia diduga membeli satu kilogram seharga Rp500 juta dari Kasranto. Kasranto pun memerintahkan bawahannya, Janto untuk mengantarkan pesanan kepada Alex. Namun, yang menerima adalah Rendi. Rendi sedang dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian, Rendi juga lah yang menyerahkan uang dari Alex ke Janto.

Advertising
Advertising

Oleh karena itu, berdasarkan fakta persidangan, Alex mengaku tidak pernah mengenal Kasranto maupun bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. “Dia (Alex) tidak tahu, dia tidak pernah ketemu. Tapi dia bertemunya hanya dengan Janto. Sistem putus di situ mereka,” kata JPU Shubhan Noor Hidayat, SH. kepada Tempo, Senin, 25 September 2023 di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Jaksa mendakwa Alex Bonpis dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"16 tahun penjara, denda 2 miliar dengan subsider 1 tahun," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono pada Kamis, 5 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Bandar Narkoba Alex Bonpis Batal Dituntut Hari Ini

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

1 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

2 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya