TEMPO.CO, Jakarta - Bandar narkoba dari Kampung Bahari yang membeli sabu dari eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra, Alex Albert alias Alex Bonpis telah menjalani persidangan dan akan menjalani sidang penuntutan pada Kamis, 21 September 2023 mendatang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Tahap tuntutan (proses persidangan) hari Kamis 21 September,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono saat dihubungi Tempo, Selasa, 19 September 2023.
Sebelumnya nama Alex Bonpis atau Alex Albert ikut tersangkut dalam kasus Teddy Minahasa Putra.
Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang mengatakan Alex membeli barang terlarang itu secara tunai.
"Dua kilo yang sudah laku ini, satu kilogramnya dibeli oleh saudara Alex Bonpis ini melalui Janto P. Situmorang," ujar Andi, Rabu, 18 Januari 2023.
Dia menjelaskan, pengendalian sabu di Jakarta dalam kasus Teddy Minahasa melibatkan eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Perwira menengah Polri itu diduga membeli dari Linda Pujiastuti alias Anita sebanyak dua kilogram.
Kemudian Alex Bonpis diduga membeli satu kilogram seharga Rp 500 juta dari Kasranto. Mantan Kapolsek Kalibaru itu memerintahkan bawahannya, Ajun Inspektur Satu Janto P. Situmorang untuk mengantarkan pesanan kepada Alex, sang bandar narkoba.
Janto dan Alex pun bertemu langsung dan bertransaksi secara tunai. "Jadi dari Kasranto ke Janto itu di Jakarta, dari Janto ke Alex juga di Jakarta di sekitar wilayah Kampung Bahari juga," kata Andi Oddang.
Alex Bonpis telah ditangkap Senin, 16 Januari 2023 malam oleh personel Direktorat Reserse Polda Metro Jaya. Dia sempat diultimatum agar menyerahkan diri karena telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
Pilihan Editor: Kasus Sabu Teddy Minahasa, Aiptu Janto Situmorang Kenal Alex Bonpis 2 Tahun