TEMPO.CO, Jakarta - Sidang tuntutan bandar narkoba dari Kampung Bahari, Jakarta Utara, Alex Albert alias Alex Bonpis, ditunda hingga dua pekan ke depan. Sidang pembeli sabu diduga dari eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa Putra itu seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini pukul 11.00 WIB.
Humas PN Jakut Maryono menyebut, jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai menyusun berkas tuntutan. Karena itulah, menurut dia, majelis hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan dihelat pada 5 Oktober 2023.
"Penyusunan tuntutan atas nama Alex Albert belum selesai, sehingga sudah pasti belum bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Maryono saat dihubungi Tempo pada Kamis, 21 September 2023.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Alex Bonpis dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terseret kasus sabu Teddy Minahasa.
JPU yang menangani perkara Alex adalah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, dan Dyofa Yudhistira.
Dalam perkara ini, Alex diduga membeli satu kilogram sabu dari eks Kapolsek Kalibaru Komisaris Polisi Kasranto. Polda Metro Jaya menangkap bandar narkoba itu pada Senin, 16 Januari 2023.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Oddang menjelaskan, pengendalian sabu di Jakarta dalam kasus Teddy Minahasa melibatkan Kasranto. Perwira menengah Polri itu diduga membeli dua kilogram sabu dari seorang bernama Linda Pujiastuti alias Anita.
Kemudian Alex Bonpis diduga membeli satu kilogram seharga Rp 500 juta dari Kasranto. Mantan Kapolsek Kalibaru itu memerintahkan bawahannya, Ajun Inspektur Satu Janto P. Situmorang, untuk mengantarkan pesanan kepada Alex.
Janto dan Alex Bonpis pun bertemu langsung dan bertransaksi secara tunai. "Jadi dari Kasranto ke Janto itu di Jakarta, dari Janto ke Alex juga di Jakarta di sekitar wilayah Kampung Bahari juga," kata Andi Oddang, Rabu, 18 Januari 2023.
Pilihan Editor: Hanya Dibayar Rp 1 Juta, Artis dari Rumah Produksi Film Porno Jaksel: Aku Trauma