Prostitusi Anak di Jaksel Terbongkar Setelah Korban Dikenali di Situs Porno

Reporter

Antara

Rabu, 11 Oktober 2023 06:00 WIB

JL (30), tersangka muncikari prostitusi anak, di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa 10 Oktober 2023. ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi kembali membongkar praktik prostitusi anak dengan tersangka muncikarinya adalah wanita dewasa. Kali ini bahkan praktik si muncikari sampai menjual si anak kepada warga asing.

Kasusnya diungkap Polres Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Tersangka muncikari atas nama JL (30 tahun) dan korbannya adalah ACA (17 tahun).

"Kami melakukan pengungkapan perkara eksploitasi seksual terhadap anak dan atau tindak pidana perdagangan orang," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Henrikus Yossi.

Henrikus menerangkan, pengusutan kasus itu bermula dari laporan orang tua ACA pada 27 Januari lalu. Sebelumnya, orang tua mendapat informasi dari teman-teman ACA bahwa ada video porno di mana ada ACA di dalamnya bersama seorang warga asing.

Video dengan setting kamar apartemen itu tersebar dari salah satu situs pornografi pada pertengahan 2022.

Advertising
Advertising

Dari hasil pengecekan kepada ACA, orang tua pergi mengadukan JL ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan terungkap, JL telah dua kali menjajakan korban, memaksanya berhubungan seksual dengan pelanggan yang telah disiapkannya.

"Yang pertama sekitar Januari 2022, kedua sekitar bulan Juni 2022," ujar Henrikus. Yang pertama di wilayah Kemang, kedua di Kebayoran Lama.

Untuk peristiwa yang pertama, korban melakukan hubungan seksual dengan pelanggannya dan diberikan uang sekitar Rp 700 ribu. Kemudian, saat dijajakan kepada WNA inisial N, ACA diberi Rp 1 juta dari Rp 3 juta yang dibayarkan.

N diduga merekam aktivitas seksualnya itu dan mengunggah video yang direkamnya ke situs porno. "Keberadaan yang bersangkutan memang masih DPO," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, menambahkan.

Adapun JL kini sudah ditetapkan tersangka dengan jerat Pasal 76 Juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Pilihan Editor: Prostitusi Anak, Mami Icha Dapat Komisi Rp 1 Juta dari Setiap Korban yang Dijual

Berita terkait

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

14 jam lalu

Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

12 hari lalu

Kecelakaan di Universitas Indonesia Honda HR-V vs Bikun, Satu Korban Patah Kaki

Kecelakaan terjadi di lingkungan Universitas Indonesia. Mobil Honda HR-V milik mahasiswa kampus itu menabrak bis kuning.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

14 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

19 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

20 hari lalu

Polri Ajukan Red Notice ke Interpol Terhadap Dua Tersangka Kasus Ferienjob

Polri mengajukan red notice kepada Interpol terhadap dua tersangka kasus dugaan perdagangan orang bermodus magang mahasiswa di Jerman atau ferienjob.

Baca Selengkapnya

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

20 hari lalu

Setelah Gaduh Ferienjob Jerman, Giliran Mahasiswa Magang Kerja ke Hungaria Mengadu ke Hotline Bareskrim Polri

MIrip dengan keluhan peserta Ferienjob di Jerman, sejumlah mahasiswa magang kerja di Hungaria menyebut proram ini bukan magang melainkan TKI.

Baca Selengkapnya

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

30 hari lalu

Perdagangan Orang Modus Kawin Kontrak di Cianjur, Korban Dijebak Layani Pria Timur Tengah

Polres Cianjur menangkap dua perempuan atas dugaan perdagangan orang modus kawin kontrak

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

37 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

37 hari lalu

Tangani 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob, Ini Kata LPSK

Wakil Ketua LPSK Maneger berjanji penanganan kasus perlindungan korban ferienjob akan dilakukan dengan cepat.

Baca Selengkapnya

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

37 hari lalu

LPSK Terima Permohonan Perlindungan 6 Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob Universitas Jambi

Polda Jambi meminta LPSK agar memberikan perlindungan terhadap enam mahasiswa Universitas Jambi peserta program ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya