Sidang Pelanggaran Lagu PAN, Tak Ada Saksi yang Diajukan Terlapor ke Bawaslu DKI

Kamis, 12 Oktober 2023 19:33 WIB

Suasana sidang dugaan pelanggaran administratif pemilu di ruang sidang Bawaslu DKI Jakarta, Jakarta Selatan pada Selasa, 10 Oktober 2023. Sidang dihadiri oleh pihak pelapor Bawaslu Jakarta Selatan, sementara pihak terlapor DPP PAN telah mengirim surat ketidak hadiran. Aisyah Amira Wakang/TEMPO.

TEMPO.CO, Jakarta - Bawaslu DKI Jakarta melanjutkan gelar perkara lagu PAN (Partai Amanat Nasional) yang diduga melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pada Kamis, 5 Oktober 2023. Dalam agenda pemeriksaan saksi atau pembuktian dari pihak terlapor hari ini, PAN kembali tak hadir.

"Pihak terlapor hari ini tidak bisa hadir di persidangan. Seharusnya kan hari ini kita agendakan untuk pemeriksaan saksi dari terlapor," kata Ketua Majelis Benny Sabdo di Ruang Sidang Bawaslu DKI.

Sebagai pengganti ketidakhadiran dalam sidang, Benny menjelaskan, partai pimpinan Zulkifli Hasan itu mengirim jawaban secara tertulis ke Bawaslu. "Ada surat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional, dikirimkan ke Bawaslu," ujarnya.

Lebih lanjut, Majelis turut membacakan surat yang dilayangkan oleh PAN DKI ke Bawaslu itu di muka persidangan. Benny mengungkapkan bahwa PAN DKI tidak menghadirkan saksi untuk diperiksa, tapi melampirkan tambahan alat bukti.

Dalam lampiran tambahan yang disampaikan oleh PAN, ada 11 alat bukti yang dicantumkan, di antaranya berbentuk dokumen seperti surat tugas PAN dan surat panggilan dari Bawaslu DKI. Selain itu, Benny juga menyampaikan bahwa ada alat bukti lain berupa lima video yang tersebar di kanal YouTube PAN TV, Tiktok Sahabat PAN, dan iklan televisi.

Advertising
Advertising

Tiga dari lima video itu tersebar di Tiktok dan terdiri dari deklarasi paguyuban petani Bantul, deklarasi millenial Surabaya, dan deklarasi bersama keluarga buruh Cilegon. Selebihnya, terdapat satu video blue squad version di PAN TV dan satu video iklan PAN di stasiun televisi Trans7.

Benny menegaskan bahwa alat bukti tambahan, khususnya video, yang diserahkan oleh PAN DKI nantinya akan diperiksa sebagai pertimbangan dalam memutuskan. Lebih lanjut, dia juga mengingatkan bahwa waktu pemeriksaan kasus ini terbatas hanya 14 hari kerja setelah perkara didaftarkan.

Selanjutnya, Bawaslu DKI akan menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan kesimpulan pada Senin, 16 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Bawaslu DKI berharap, perkara ini dapat mencapai putusan paling lambat pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Pilihan Editor: Bantah Pelecehan Seksual di Body Checking, Eks COO Miss Universe Indonesia Sebut Hanya Ambil Gambar Zoom In

Berita terkait

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 hari lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

2 hari lalu

Hugua Kader PDIP Usulkan Politik Uang Dilegalkan, Cermati Bentuk Money Politics dalam Pemilu

Politik uang jadi sorotan setelah diusulkan Hugua, anggota Komisi II DPR yang juga kader PDIP agar dilegalkan. Seperti apa bentuk money politics?

Baca Selengkapnya

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

2 hari lalu

Kader PDIP Usul Politik Uang Dilegalkan, Ini Aturan Larangan Money Politics dan Sanksi Bagi Pelanggarnya

Anggota Komisi II DPR yang juga Kader PDIP, Hugua usulkan politik uang dalam Pemilu dilegalkan. Bagaimana regulasi money politics dan sanksinya?

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

3 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

3 hari lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

3 hari lalu

PKS Tanggapi Usulan Legalkan Money Politics di Pemilu: Justru Harus Diperangi

Fraksi PKS menyebut money politics dalam pemilu harusnya diperangi jangan justru dilegalkan

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

3 hari lalu

Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.

Baca Selengkapnya

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

4 hari lalu

PAN Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan saat Pemilu

PAN menentang usulan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, yang meminta money politics dilegalkan selama pemilu.

Baca Selengkapnya

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

4 hari lalu

Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada

Pilkada serentak 2024 akan dilakukan pada 27 November.

Baca Selengkapnya