Polisi Ungkap 2 Kasus Prostitusi Anak di Jakarta, Ini Kata dan Data KPAI
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Zacharias Wuragil
Sabtu, 14 Oktober 2023 00:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak dua kasus prostitusi anak saat ini tengah ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan. Keduanya melibatkan tersangka muncikari perempuan yakni FEA alias Mami Icha dan JL.
Dalam kasus Mami Icha dan jaringannya, polisi telah mengidentifikasi ada 21 anak yang telah diperdagangkan. Dalam kasus tersangka JL yang lebih baru dibongkar, ada delapan anak yang menjadi korban dieksploitasi secara seksual.
Komisioner di Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Aris Adi Leksono, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan pengawasan penanganan korban prostitusi anak-anak itu. Juga terhadap proses hukumnya.
"Agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetap berjalan sesuai dengan aturan hukum yang ada," kata Aris saat dihubungi, Jumat 13 Oktober 2023.
Aris menyebut pemerintah mempunyai kewajiban layanan untuk korban anak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2001. Di antaranya pelayanan dari sisi hukum maupun pendampingan.
"Pendampingan terhadap anak layanan rehabilitasi klinis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi sosial, hingga reintegrasi sosial," katanya.
Sedangkan untuk pencegahannya, Aris mendesak agar Kementerian Komunikasi dan Informasi, kepolisian, serta pihak-pihak yang punya otoritas mengawasi dunia maya menutup aplikasi-aplikasi yang berpotensi mengembangkan jaringan prostitusi anak.
Sebelum ada dua kasus itu, data KPAI sepanjang Januari hingga Agustus tahun ini mencatat telah ada 16 kasus anak sebagai korban jaringan eksploitasi seks atau prostitusi, dan 10 lainnya korban prostitusi pribadi.
Ada pula 10 kasus korban penjualan atau perdagangan anak.
Pilihan Editor: Marbot di Bogor Cabuli dan Setubuhi Anak-anak di Area Musala, Begini Kasusnya Terungkap