3 Fakta Pemeriksaan Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri di Polda Metro Jaya
Reporter
M. Faiz Zaki
Editor
Andry Triyanto Tjitra
Sabtu, 14 Oktober 2023 12:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ajudan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Kevin Egananta Joshua, bakal kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Rabu pekan depan, 18 Oktober 2023.
Kevin sebelumnya sudah diperiksa pada Jumat kemarin, 13 Oktober 2023, terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut fakta-fakta terkait pemeriksaan Kevin yang dilansir dari Tempo.
Diperiksa 8 jam
Penyidik Subdit Tipikor Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa Kevin, pada Jumat kemarin, 13 Oktober 2023. Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam, mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 22.00 WIB.
"Untuk pemeriksaan pada saksi ADC (Aide de Camp atau ajudan) Ketua KPK RI dimulai jam 14.00 WIB dan berakhir pada 22.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat malam, 13 Oktober 2023.
Kevin bungkam
Tidak ada satu kata yang terucap dari mulut Kevin ketika ditanya soal pemeriksaan. Dia juga tidak bicara ketika ditanya soal peran atau kesaksiannya dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL.
Kevin dan dua orang yang mendampingi terus berjalan menuju mobil setelah keluar dari gedung. Mereka masuk ke sebuah mobil Mitsubishi Expander Cross bernomor polisi B 1375 SQR dengan pelat merah.
Kemudian ada satu mobil lagi yang ada di depan kendaraan itu yang ikut mengiringi. Jenis dan warna kendaraannya sama, namun bernomor polisi B 1387 SQR dengan pelat merah.
Dua mobil itu keluar melewati Gedung Bidang Hubungan Masyarakat dan Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Bakal diperiksa kembali
Ade Safri mengatakan bakal kembali memanggil Kevin sebagai saksi pada Rabu pekan depan. "Akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap yang bersangkutan pada Rabu (18 Oktober 2023) nanti," kata Ade di Polda Metro Jaya.
Selanjutnya: Alasan pemanggilan
<!--more-->
Alasan pemanggilan
Ade tidak merinci alasan Kevin kembali dipanggil oleh penyidik. Ia hanya memastikan, jika pihaknya masih perlu mendalami keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Yang jelas seluruh saksi-saksi yang dipanggil oleh penyidik untuk menggali, mencari dan mengumpulkan bukti-bukti agar bisa membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," kata Ade.
Polda Metro naikkan ke penyidikan
Diketahui, Polda Metro telah menaikkan penanganan kasus dugaan pemerasan ini ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Kejaksaan Tinggi DKI juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud, kata Ade, berupa dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Penyidik menggunakan pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP.
Ade menyebut perkara ini ditangani oleh tim gabungan dari Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain itu, kata Ade, Polda Metro Jaya juga mengirimkan surat permohonan supervisi kepada Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
"Merupakan bentuk transparansi penyidik dalam melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," kata Ade Safri.
Pilihan Editor: Ajudan Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.