Eks Wakil Ketua KPK Diperiksa 5 Jam di Polda Metro, Jelaskan Pasal 36 UU KPK yang Diduga Dilanggar Firli Bahuri

Selasa, 17 Oktober 2023 18:13 WIB

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus pemerasan rehadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 17 Oktober 2023. Seusai melakukan pemeriksaan terkait kasus pemerasan, Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyinggung mengenai pertemuan antara Ketua KPK, Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Ketentuan pimpinan KPK tidak boleh menemui pihak yang berhubung dengan suatu perkara pertemuan, hal ini Tercantum dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantas Tindak Korupsi. TEMPO/Magang/Joseph

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Saut Situmorang selesai menjalani pemeriksaan sekitar 5 jam sebagai ahli di Polda Metro Jaya.

Pukul 15.19 WIB Saut keluar dari ruang penyidikan dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Pantauan Tempo, dia keluar melalui pintu provos gedung Promoter Polda Metro Jaya, didampingi oleh beberapa polisi. Dia diperiksa sejak pukul 10.03 WIB.

Usai pemeriksaan, Saut menjelaskan beberapa poin yang dia sampaikan kepada penyidik yakni soal penerapan pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang KPK yang mengatur larangan pertemuan pimpinan KPK secara langsung maupun tidak langsung dengan seseorang yang sedang berperkara sejak saat adanya pengaduan masyarakat.

Dalam pasal 36 menjelaskan soal aturannya sedangkan pasal 65 menjelaskan soal pidana penjara 5 tahun kalau ada pertemuan.

Saut Situmorang jelaskan konteks pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo

Advertising
Advertising

“Itu tadi saya ditanya kapan sebuah perkara dimulai. Bukan pada saat penyidikan, kalau kalian tahu penyidikan itu September 2023. Pengaduan masyarakat mulai 2021,” kata Saut di Polda Metro Jaya usai jalani pemeriksaan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Saut mengatakan pertemuan badminton antara Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo pada Agustus 2022, jadi pertemuan keduanya saat proses perkara itu sudah berjalan.

“Pertemuan-pertemuan badminton dan segala macam itu kan di 2 Agustus 2022 yang bersangkutan ngaku. Jadi yang dimaksud perkara adalah dimulai saat pengaduan masyarakat masuk,” ucapnya.

Dia mengatakan jika dalam sebuah kasus penanganan pengaduan masyarakat di KPK ditangani dengan benar hasilnya adalah Operasi Tangkap Tangan.

“Biasanya OTT itu bukan penyidikan dulu kan, setelah ekspos baru besok. Kan ekspos dulu baru penyidikan,” ujarnya.

Kapan sebuah penanganan perkara dimulai?

Soal adanya perdebatan perkara terhitung saat penyidikan, itu tidak sesuai dengan filosofi dalam Pasal 36 dan 65 Undang-Undang KPK yang menyebut sebuah perkara terhitung dari tanggal pengaduan masyarakat itu dilakukan.

“Pasal 36 dan 65 itu memang tujuannya adalah pimpinan yang punya accesbility terhadap informasi yang datang ke KPK supaya tidak cawe-cawe di situ,” tuturnya.

Kehadiran Saut di Polda Metro Jaya, tidak ingin kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo hilang begitu saja seperti kasus kebocoran data KPK.

“Kejadian mirip dengan waktu ESDM selesai begitu saja kan. Padahal Karyoto sudah masuk ke penyidikan. Makanya saya gak mau, karena itulah saya hadir di sini,” ucapnya.

Saat ditanya apakah dia mendorong Firli menjadi tersangka, Saut membenarkannya.

“Ya kalau kemari gak ditersangka-in sia-sia gue ke sini. Mending di rumah aja ngomong sama media ke mana-mana teriak-teriak,” kata Saut.

Dia berharap kasus ini terus ditindaklanjuti. “Kelihatannya sinyalnya cukup kuat dari Kapolri dan timnya di sini untuk kemudian di-follow up,” ucapnya.

Alasan pimpinan KPK dibuat 5 orang

Saut Situmorang menjelaskan alasan dibuat aturan pimpinan KPK dijabat sebanyak 5 orang untuk mengantisipasi risiko serta saling mengingatkan saat ditemui oleh orang yang tersandung kasus. Selain itu, agar salah satu pemimpin tidak lebih unggul dari yang lain. “Namanya kolektif kolegial 5 pimpinan itu adalah tidak ada yang satu di atas yang lain,” ucapnya.

Menjadi pimpinan KPK diklaim Saut memiliki aturan yang banyak. Bagi yang tidak mampu didorong untuk mundur. “Jadi banyak peraturan. Kalau tidak mau seketat itu ya nggak udah jadi pimpinan KPK,” ucapnya.

Pilihan Editor: Kapolda Metro Ogah Bahas Kelanjutan Pengusutan Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Berita terkait

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

1 jam lalu

Saksi: SYL Minta Rp105 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Bayar Keris Emas

Pejabat di Kementerian Pertanian, Edi Eko Sasmito, bersaksi direktoratnya mendapat jatah pembayaran pembelian keris emas Rp105 juta dari SYL

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

1 jam lalu

Dirjen Hortikultura Mengaku Diminta Rp1 Miliar untuk Umrah SYL dan Keluarga

Bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta para eselon I untuk memberikan Rp1 miliar untuk pembayaran Ibadah Umrah

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

4 jam lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

12 jam lalu

KPK Tahan 2 Karyawan PT Amarta Karya di Kasus Dugaan Korupsi Subkontraktor Fiktif

KPK menahan dua tersangka baru kasus proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero.

Baca Selengkapnya

Anak SYL Minta Uang Rp 21 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Membeli Sound System

12 jam lalu

Anak SYL Minta Uang Rp 21 Juta ke Ditjen Tanaman Pangan Kementan untuk Membeli Sound System

Anak SYL pernah meminta uang Rp 21 juta ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Tanaman Pangan untuk pembelian sound system.

Baca Selengkapnya

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

14 jam lalu

Cerita Pejabat Kementan Patungan Hingga Rp 773 Juta untuk Biayai Perjalanan SYL ke Belgia

Sesditjen Tanaman Pangan bercerita para pejabat harus patungan mengumpulkan uang membiayai perjalanan SYL ke Belgia.

Baca Selengkapnya

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

15 jam lalu

Dirjen Hortikultura Kementan Ungkap Ancaman Mutasi Jika Tak Penuhi Kebutuhan Partai NasDem

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihasto Setyanto menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

16 jam lalu

KPK Dalami Aliran Uang Perjalanan Dinas Syahrul Yasin Limpo, Periksa Bos Travel di Sulawesi Selatan

KPK jadwalkan ulang pemanggilan pemilik Maktour Travel Fuad Hasan Masyur yang mangkir dalam pemeriksaan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

17 jam lalu

Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Jadi Komut, Ini Profil Perusahaan yang Mencuat di Balik Laporan ke KPK

Nama perusahaan ekspor impor ini muncul di balik laporan terhadap eks Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK. Sang istri menjadi komisaris utama.

Baca Selengkapnya

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

18 jam lalu

Sidang Korupsi Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK Bacakan Tuntutan 4 Terdakwa

Para tersangka korupsi Gereja Kingmi Mile 32 mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya Rp 11, 7 miliar.

Baca Selengkapnya