Polisi Sita 25 Kg Sabu Asal Malaysia dan Tangkap Tiga Kurir Narkoba

Jumat, 27 Oktober 2023 11:34 WIB

Ilustrasi Sabu. TEMPO/M. Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Polres Jakarta Barat menanagkap tiga kurir narkoba inisial RG, MI, dan ZF. Kapolres Jakarta Barat Komisaris Besar M. Syahduddi mengatakan, mereka ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu.

“Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kilogram barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," tutur Syahduddi dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Oktober 2023.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan di Komplek Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian polisi bergerak ke wilayah Cariu, Kabupaten Bogor, dan berhasil menangkap RG di depan sebuah rumah toko atau ruko.

Barang bukti yang disita dari RG adalah 547 gram sabu. Selanjutnya RG memberitahu bahwa ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Dari wilayah itu, kata Syahduddi, polisi bergerak mengejar pelaku lain hingga ke wilayah perumahan di Gekbrong, Cianjur, Jawa Barat. Polisi pun menangkap IM dan menyita paket 1 kilogram dan 325 gram sabu.

Advertising
Advertising

"Kemudian tim juga melakukan pendalaman lebih lanjut dan berhasil mengamankan barang bukti yang ketiga seberat 2.106 gram atau 2,1 kilogram di perumahan Kelurahan Nambo Jaya, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Provinsi Banten," ucap M. Syahduddi.

Pengejaran terus berlanjut ke wilayah, Tangerang, Banten, bahwa ada informasi barang bukti narkoba yang lebih banyak. Informasi itu terkonfirmasi, polisi pun menangkap ZF di sebuah hotel di Bandara Soekarno-Hatta.

“Mengamankan satu orang tersangka atas nama ZF dengan barang bukti seberat 21.150 gram atau 21,1 kilogram," tutur Syahduddi.

Para tersangka, kata Syahduddi, mengaku bahwa narkotika jenis sabu itu berasal dari Malaysia, kemudian bergerak ke Aceh, Jakarta, Bogor, dan Cianjur.

Nilai barang bukti yang disita bernilai sekitar Rp 25 miliar dengan perkiraan 1 gram sabu seharga Rp 1 juta.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsider 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara, disertai denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Pilihan Editor: Firli Bahuri dalam Sepekan: Mangkir, Diperiksa di Bareskrim, Ajudan Ditarik, Rumah Digeledah

Berita terkait

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

1 hari lalu

Aksi Orangutan di Sabah Malaysia Kepanasan, Mampir ke Kafe Cari Minuman Dingin

Orangutan dari Pusat Rehabilitasi Orangutan Sabah juga pernah datang ke kafe itu untuk menghabiskan makanan sisa pengunjung.

Baca Selengkapnya

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

1 hari lalu

Ganja Hidroponik Produksi Villa Sunny Cangu di Bali Dipasarkan Lewat Telegram dengan Pembayaran Bitcoin

Bareskrim Polri bersama dengan Bea Cukai dan Imigrasi membongkar pabrik ganja hidroponik di Bali. Dipasarkan lewat grup Telegram.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

2 hari lalu

Kilas Balik Kerusuhan Berbau Rasial 13 Mei 1969 di Malaysia

Inilah peristiwa kerusuhan massal nan kelam di Malaysia yang menewaskan sedikitnya 184 Orang

Baca Selengkapnya

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

2 hari lalu

Kerusuhan 13 Mei 1969 Terjadi di Malaysia dan Penjarahan 13 Mei 1998 di Indonesia Jadi Kenangan Kelam

Indonesia dan Malaysia punya kenangan kelam pada kerusuhan dan penjarahan pada 13 Mei, pada 1969 dan 1998. Berikut kejadiannya.

Baca Selengkapnya

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

2 hari lalu

Buronan Jaringan Narkoba Fredy Pratama Ditangkap dalam Kamar Kos di Bali, Polisi Temukan 6 Kilogram Sabu

Dit Narkoba Bareskrim Polri menangkap 1 buronan kasus clandestine laboratorium Sunter, Jakarta Utara, yang dikendalikan oleh tersangka Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

2 hari lalu

Tangkap 2 Juru Parkir Liar di Depan Masjid Istiqlal, Polisi Sebut Satu Pelaku Positif Narkoba

Polisi ringkus dua juru parkir liar di depan Masjid Istiqlal. Salah satu pelaku positif menggunakan narkoba.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Akui Kehidupannya Sedang di Bawah Sampai Minta Diongkosi ke Garut

Epy Kusnandar mengakui kehidupannya sekarang sedang berada di bawah dan berharap dapat pekerjaan baru.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

3 hari lalu

Epy Kusnandar Ditangkap, Karina Ranau Pasang Badan dan Tulis Pesan Menohok

Usai penangkapan Epy Kusnandar, Karina Ranau terlihat menutup kolom komentarnya termasuk Instagram milik suaminya.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

3 hari lalu

Bahaya Konsumsi Ganja, Jenis Narkoba yang Membuat Bintang Preman Pensiun Epy Kusnandar Diciduk Polisi

Epy Kusnandar ditangkap polisi lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Jenis narkoba ini berbahaya dan merusak tubuh.

Baca Selengkapnya

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

3 hari lalu

Epy Kusnandar Terjerat Kasus Narkoba, Selain Preman Pensiun Pernah Berlakon di The Raid 2: Berandal

Epy Kusnandar yang terkenal dalam Preman Pensiun diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Namun, tak hanya Preman Pensiun, ia kerap membintangi film-film lain.

Baca Selengkapnya