TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi topik hangat belakangan ini. Hal ini tak lepas dari upaya Polda Metro Jaya mengusut kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Dalam sepekan terakhir nama Firli Bahuri kerap diperbincangkan publik. Mulai dari upaya polisi memeriksanya hingga penggeledahan rumahnya kemarin.
Berikut rangkuman kegiatan Firli Bahuri terkait pengusutan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK sepekan terakhir:
1. Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menjadwalkan memeriksa Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober 2023. Namun, melalui surat yang dikirimkan KPK, Firli menyatakan tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain.
"Maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud. Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Jumat 20 Oktober 2023.
Selain itu, Ghufron menyebut Firli membutuhkan waktu yang cukup untuk mempelajari materi pemeriksaan. "Mengingat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," ucapnya.
2. Firli Bahuri Diperiksa di Bareskrim
Ketidakhadiran Firli Bahuri pada Jumat, 20 Oktober membuat Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pemeriksaannya pada Selasa, 24 Oktober 2023. Firli bersedia hadir, tapi minta pengambilan keterangannya dilakukan di Bareskrim Polri.
"Permintaan keterangan sebagai saksi terhadap saudara FB Ketua KPK RI di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, 23 Oktober 2023.
Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menerima surat permintaan itu kemarin malam pukul 21.40 WIB. Surat tersebut ditujukan kepada Ade Safri Simanjuntak dan Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim selaku penyidik.
"Pada pokok suratnya adalah memohon agar mengizinkan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap Ketua KPK RI saudara FB sebagai saksi (merujuk surat panggilan penyidik sebelumnya) dapat dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Bareskrim Polri," jelas Ade.
Ajudan Firli Bahuri Ditarik ke Mabes Polri