Berkelakuan Baik, Munarman Eks FPI Hanya Dipenjara 2,5 Tahun

Selasa, 31 Oktober 2023 06:12 WIB

Munarman, eks petinggi Front Pembela Islam atau FPI itu kini bebas. Ia keluar dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat pada Senin pagi, 30 Oktober 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, bebas dari penjara pada Senin, 30 Oktober 2023, setelah 2,5 tahun mendekam di Lapas Salemba, Jakarta

Munarman keluar dari Lapas Salemba mengenakan baju putih dengan atribut topi bertuliskan 'Save Palestina' serta selempang bendera Palestina.

"Kezaliman yang saya alami sekarang ini tidak ada apa-apanya dibandingkan saudara-saudara kita di Palestina," kata Munarman usai bebas dari jeruji besi kepada wartawan, Senin, 30 Oktober 2023.

Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa, 27 April 2021. Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Munarman divonis 3 tahun penjara pada 6 April 2022 karena terbukti terlibat terorisme.

Tim Advokasi Munarman, Aziz Yanuar, mengatakan kliennya keluar lebih cepat karena berkelakuan baik. Munarman juga telah mengucapkan ikrar setia Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di Lapas kelas IIA Salemba pada Selasa, 8 Agustus 2023 lalu.

Advertising
Advertising

"Klien kami telah mengikuti seluruh rangkaian pembinaan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba sesuai peraturan perundang-undangan sehingga akhirnya mendapatkan haknya untuk mendapat remisi," kata Aziz di melalui keterangan tertulis.

Aziz kembali menyinggung kasus yang menimpa kliennya sebagai bentuk kriminalisasi. "Segala framing jahat yang menyebutkan klien kami pelaku terorisme atau bagian dari terorisme haruslah dibersihkan dan dihilangkan terhadap dirinya," kata dia.

Munarman juga membantah langsung tuduhan atas dirinya usai menghirup udara segar dari penjara.

"Di persidangan tidak ada bukti itu semua. Di persidangan saya hanya dinyatakan tidak melaporkan pada suatu peristiwa baiat, padahal pada 2015, baiat itu belum menjadi tindak pidana, itu baru menjadi tindak pidana melalui Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018," kata dia.

Pilihan Editor: 4 Hal yang Diketahui di Kasus Mayat Bapak-Anak Membusuk di Koja

Berita terkait

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

3 hari lalu

Jaksa AS Tuntut Hukuman 40 Tahun Penjara bagi Penyerang Suami Nancy Pelosi

Jaksa menuntut pria yang masuk ke rumah mantan Ketua DPR AS Nancy Pelosi dan menyerang suaminya dengan palu harus menjalani hukuman 40 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

5 hari lalu

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Wakil Duta Besar Selandia Baru

Program deradikalisasi merupakan upaya pembinaan dalam rangka mendukung proses reintegrasi warga binaan untuk kembali ke masyarakat.

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

7 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

9 hari lalu

Kepolisian Australia Menembak Mati Remaja Laki-laki karena Penikaman

Kepolisian Australia mengkonfirmasi telah menembak mati seorang remaja laki-laki, 16 tahun, karena penikaman dan tindakan bisa dikategorikan terorisme

Baca Selengkapnya

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

11 hari lalu

Badan Mata-mata Seoul Tuding Korea Utara Rencanakan Serangan terhadap Kedutaan Besar

Badan mata-mata Korea Selatan menuding Korea Utara sedang merencanakan serangan "teroris" yang menargetkan pejabat dan warga Seoul di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

12 hari lalu

Korea Selatan Tingkatkan Peringatan Terorisme di Kantor Diplomatiknya di Lima Negara

Kementerian Luar Negeri Korea Selatan meningkatkan level kewaspadaan terorisme di kantor diplomatiknya di lima negara.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

14 hari lalu

BNPT Apresiasi Partisipan yang Aktif Melakukan Pencegahan Terorisme

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), berikan Sertifikat Penerapan Standar Minimum Pengamanan kepada 18 pengelola objek vital strategis dan transportasi di Jakarta.

Baca Selengkapnya

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

19 hari lalu

BNPT Apresiasi Kerja Sama Penanggulangan Terorisme dengan Uni Eropa

Indonesia menjadi role model upaya penanggulangan terorisme. Uni Eropa sangat ingin belajar dari Indonesia.

Baca Selengkapnya

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

25 hari lalu

Remaja Penikam Uskup di Sydney Didakwa Terorisme, Terancam Penjara Seumur Hidup

Remaja laki-laki berusia 16 tahun telah didakwa melakukan pelanggaran terorisme setelah menikam uskup gereja Asyur di Sydney saat kebaktian gereja.

Baca Selengkapnya

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

25 hari lalu

Densus 88 Tangkap Tujuh Orang Terduga Teroris Anggota Jamaah Islamiyah di Sulawesi Tengah

Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tujuh orang diduga terafiliasi sebagai anggota kelompok teroris Jamaah Islamiyah

Baca Selengkapnya