Polemik Denda PLN Belum Berujung, Pelanggan Harap Ajuan Keberatan Tak Digantung

Rabu, 1 November 2023 17:51 WIB

Petugas PLN melakukan pencatatan meteran listrik secara langsung di rumah warga di kawasan Cipulir, Jakarta, Selasa, 30 Juni 2020. Pencatatan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan tagihan listrik di rekening bulan Juli 2020. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - PLN masih belum memberi kepastian apakah ada pembatalan denda atau keringanan seperti yang diharapkan seorang pelanggannya di Cengkareng, Jakarta Barat. Hingga Selasa, 31 Oktober 2023, PLN hanya memberi intruksi kepadanya untuk menunggu perihal denda sebesar Rp 33 juta tersebut.

“Barusan saya follow-up, pihak PLN bilang bahwa Jumat (nanti) kami diundang bertemu Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK)” kata SL, warga pelanggan itu, lewat pesan yang dikirimnya kepada TEMPO, Selasa 31 Oktober 2023.

Menurutnya, PLN tak menjelaskan lebih lanjut sehubungan dengan detail waktu dan lokasi pertemuan. Meski begitu dia berharap akan ada kelanjutan pasti nanti. “Kepada PLN dan DJK agar ada kelanjutan atas ajuan keberatan kembali dari kami,” kata dia.

Sebelumnya, SL dituduh melakukan pelanggaran kWh meter karena ditemukan kelainan antara tahun produksi pada 2016 dengan segel yang terpasang menunjuk tahun 2008. Selain itu, ditemukan baut tutup yang tidak lengkap. Ditemukan juga bekas solder ulang yang tidak sesuai dengan pabrikan.

Vonis adanya otak-atik kWh meter yang mempengaruhi pengukuran energi milik PLN dan kena denda sebesar Rp 33 juta diberikan Agustus lalu. Berdasarkan surat pengakuan utang yang diterima SL, pihaknya harus membayar angsuran selama 12 bulan. Mulai dari Agustus 2023 hingga Agustus 2024 di mana ia harus membayar sebesar Rp 1.922.527 per bulannya.

Advertising
Advertising

Ada lagi biaya Tagihan Susulan (TS) P2TL sebesar Rp 9.693.219. Kemudian, dilanjut pada angsuran uang jaminan langganan dari September 2023 hingga Agustus 2024. Tiap bulannya, SL disuruh mengangsur sebesar Rp 12.833. Belum dengan biaya material, biaya segel, serta biaya pajak penerangan jalan.

Seperti telah diberitakan, denda PLN Rp 33 juta adalah yang kedua yang pernah diterima SL dan keluarganya. Pada 2016 lalu, mereka didenda sebesar Rp 17 juta atas tuduhan yang sama, cacat fisik kWh Meter yang mereka mengaku tak tahu sebabnya.

Denda terbaru terbit justru setelah SL dan keluarganya berusaha menghindari tuduhan yang menyebabkan denda pertama. Mereka mengganti kWh Meter model piringan ke digital dengan meminta bantuan petugas PLN yang biasa berkeliling di lingkungan perumahannya tak lama setelah membayar denda yang pertama.

Sejak itu hingga tujuh tahun berjalan, jumlah tagihan tak berkurang setiap bulannya dan dibayarkan sesuai pemakaian. "Kalau misalnya pun katakan, yang bersalah adalah oknum, saya rasa tidak adil kalau misalnya pelanggan yang harus menanggung beban,” ujar SL dalam keterangan sebelumnya.

Pilihan Editor: Kaki Bocah di Bekasi Diamputasi, Korban Perundungan di Sekolah?

Berita terkait

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

6 jam lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

7 jam lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

3 hari lalu

Kisah Srikandi PLN Mengendalikan Listrik saat Presiden Joko Widodo ke NTB

PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat (UIW NTB) dalam komitmennya mendukung pengarusutamaan gender.

Baca Selengkapnya

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

6 hari lalu

Pekerja Perempuan 24 Persen, PLN Klaim Dukung Kesetaraan Gender

PLN mengaku berkomitmen menerapkan perlindungan, pencegahan, dan penanganan pelecehan seksual bagi pekerja perempuan di lingkungan perusahaan.

Baca Selengkapnya

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

9 hari lalu

PLN Nyalakan Listrik Sektor Agrikultur Kabupaten Sragen, Sasar 499 Petani

PLN Unit Induk Distribusi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta menyalakan listrik di sektor agrikultur wilayah Kabupaten Sragen.

Baca Selengkapnya

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

10 hari lalu

Program Electrifying Agriculture PLN, Mampu Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Program Electrifying Agriculture (EA) dari PT PLN (Persero), terus memberikan dampak positif bagi pertanian di Indonesia.

Baca Selengkapnya

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

10 hari lalu

PLN dan Huawei Bekerja Sama dalam Proyek JIC, Dukung Transformasi Energi

PT PLN (Persero) dan PT Huawei Tech Investment berkolaborasi dalam Joint Innovation Center (JIC). Proyek itu untuk memperkuat transformasi digital.

Baca Selengkapnya

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

10 hari lalu

Kolaborasi PLN dan Huawei Kembangkan Joint Innovation Center

Kolaborasi Joint Innovation Center (JIC) dengan PT Huawei Tech Investment yang akan menjadi salah satu fondasi pengembangan teknologi ketenagalistrikan baru di bidang ICT.

Baca Selengkapnya

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

13 hari lalu

Kawasan Mandalika Terlistriki Energi Hijau, Beli REC dari PLN

PLN NTB meneken Perjanjian Jual Beli Sertifikat Energi Terbarukan dengan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika.

Baca Selengkapnya

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

14 hari lalu

ITPLN Perpanjang Waktu Penerimaan Calon Mahasiswa

Institut Teknologi PLN (ITPLN) mengumumkan perpanjangan masa penerimaan mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 hingga 29 April 2024.

Baca Selengkapnya