Polisi Gerebek Klinik Aborsi Ilegal, Temukan7 Kerangka Janin dan Sita 41 Barang Bukti

Jumat, 3 November 2023 17:10 WIB

Petugas memasang garis polisi di sebuah rumah yang diduga klinik aborsi, di salah satu perumahan, Jalan Tanah Merdeka, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis, 2 November 2023. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menyita 41 barang bukti dari rumah aborsi ilegal di Jalan Tanah Merdeka 10, Nomor 3A, RT. 06/06, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengungkapan kasus itu setelah mendapat informasi dari masyarakat dan dilakukan penggerebekan pada 24 Oktober 2023.

Laporan itu teregistrasi dalam LP/A/95/X/2023/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda Metro Jaya tertanggal 25 Oktober 2023.

“Di TKP ditemukan bekas noda darah di perlak yang diduga bekas darah dari orang atau pasien yang telah dilakukan aborsi berikut peralatan kedokteran dan obat-obatan,” kata Ade melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 3 November 2023.

Ade memaparkan di antara 41 barang bukti yang disita, yakni alat pembersih plasenta, alat pembuka vagina, klem penjepit mulut Rahim, klem ari-ari, klem stetoskop, infus, jarum suntik bekas, dan kateter.

Advertising
Advertising

Selain itu ada alat pemeriksa detak jantung, tensimeter, wadah alat, baskom, alkohol, testpack, selang infus, perlak lahiran, pispot, pembalut bekas, dan senter.

Sejumlah obat-obatan turut disita polisi seperti oxytocin, parasetamol, obat lambung, obat keputihan, obat gatal injeksi, vitamin penambah darah, dan antibiotik.

Polisi Tahan Empat Pelaku

Polisi menangkap dan menahan empat orang terduga pelaku aborsi. Mereka adalah S, 44 tahun, yang melakukan praktik aborsi; A, 36 tahun, membantu melakukan aborsi; AF, 40 tahun, sebagai perekrut; dan RF, 30 tahun perannya membuang janin juga sebagai calo.

"Terhadap 4 tersangka sudah dilakukan penahanan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tepatnya setelah perkembangan dari 24 Oktober,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko di Polda Metro Jaya, Jumat, 3 November 2023.

Ada juga pelaku pengguna jasa aborsi yakni G, 29 tahun, yang saat ini masih masa pemulihan serta AL, pacar dari G, 26 tahun. Keduanya dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.

Usai melakukan penyeidikan lebih dalam, polisi kembali menggeledah rumah aborsi ilegal itu kemarin, Kamis, 2 November 2023. Petugas membongkar septic tank yang diduga dijadikan lokasi pembuangan janin.

"Penyidik melakukan pengurasan bekerjasama dengan Puslabfor dan kedokteran forensik, didapat 7 diduga kerangka janin," ucap Trunoyudo.

Pilihan Editor: Pemerintah Depok Didesak Waspadai Cacar Monyet, Potensi Penularan di Daerah Penyangga Lebih Cepat

Berita terkait

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 jam lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

5 jam lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

8 jam lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

9 jam lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

11 jam lalu

Korlantas Polri Masih Memastikan Jaminan Keamanan Pengiriman Surat Tilang via WhatsApp

Korlantas Polri menyatakan belum akan memberlakukan surat tilang elektronik melalui WhatsApp. Masih memastikan jaminan keamanan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Kirimkan Surat Tilang E-TLE Melalui WhatsApp, Ini Alasannya

Dirlantas Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa mulai sekarang, surat tilang akan dikirimkan melalui pesan WhatsApp (WA) dan SMS.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

1 hari lalu

Cerita Warga tentang Kontraktor Pembangunan Masjid Al Barkah Jakarta Timur yang Mangkrak: Punya Banyak Utang

Ahsan Hariri, kontraktor pembangunan gedung baru Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, dikabarkan puunya banyak utang.

Baca Selengkapnya

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

2 hari lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

3 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

3 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya