TEMPO Interaktif, Jakarta: Syamsuriati alias Lia Eden, pemimpin ajaran Tahta Suci Kerajaan Tuhan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, Selasa (02/06). Ia dihukum atas tuduhan penistaan dan penodaan agama akibat pernyataan yang ia keluarkan bulan November hingga Desember 2008.
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuai oleh Sujbachran. Sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pukul 13.00 itu molor selama empat jam.
Dalam berkas putusannya, Subachran menyatakan Lia terbukti melakukan penistaan agama akibat empat risalah yang ia sebarkan pada berbagai institusi, termasuk Presiden RI, tanggal 23 November hingga Desember 2008.
Pernyataan yang menyerukan penghapusan seluruh agama itu dinilai menyinggung perasaan dan keyakinan para pemeluk agama lainnya serta menyebarkan rasa permusuhan. Selain itu, perbuatan yang dilakukan Lia juga diikuti oleh para pengikutnya secara massal.
"Dengan demikian, Pasal 156a juncto Pasal 55 KUHP tentang Penistaan Agama secara bersama-sama terpenuhi," ujar Subachran.
Ia menambahkan, dalam persidangan juga tak terungkap adanya pembenar atas tindakan Lia, sehingga ia dijatuhi hukuman. Hal yang memberatkan lainnya ialah bahwa perbuatan Lia mengancam kerukunan umat beragama, pernah dihukum, serta tak menyesali perbuatannya.
Selain Lia, Wahyu Andito Putro Wibisono, tangan kanannya, dijatuhi hukuman dua tahun penjara. Pasal yang dituduhkan pada Wahyu sama dengan Lia, hanya saja ada eberapa hal yang meringankan Wahyu. "Terdakwa masih muda dan bukan pelaku utama." kata Subachran
Lia Eden dan Wahyu mengajukan banding atas putusan hakim. Lia merasa perbuatannya tak melanggar hukum. "Masa sih nggak kelihatan apa yang saya sampaikan itu sebuah kebenaran," kata dia kepada wartawan seusai sidang.
Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa sebelumnya. Tahun 2006 lalu Lia pun pernah dihukum atas tuduhan yang sama.
FERY FIRMANSYAH
Berita terkait
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur
22 jam lalu
Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim
22 jam lalu
Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.
Baca SelengkapnyaBegini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama
2 hari lalu
Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.
Baca SelengkapnyaGalih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok
2 hari lalu
Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.
Baca SelengkapnyaSelain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia
2 hari lalu
Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.
Baca SelengkapnyaIni Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama
2 hari lalu
TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaProfil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama
2 hari lalu
Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Baca SelengkapnyaGilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk
3 hari lalu
Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.
Baca SelengkapnyaSebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten
3 hari lalu
Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.
Baca SelengkapnyaSETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:
3 hari lalu
Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong
Baca Selengkapnya