RSUD Kabupaten Tangerang Buka Pengobatan Kejiwaan untuk Caleg Gagal 2024, Begini Prosedurnya

Reporter

Andika Dwi

Jumat, 17 November 2023 15:37 WIB

ilustrasi Gedung DPR/Tempo/Rahma Dwi Safitri

TEMPO.CO, Jakarta - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Banten menyiapkan layanan konsultasi gangguan jiwa atau psikologi bagi calon anggota legislatif (caleg) yang gagal dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Kepala Humas Publikasi dan Informasi RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani mengatakan penyediaan fasilitas tersebut dapat membentengi mentalnya, sehingga tidak mudah menderita depresi. “Kondisi ini dipersiapkan, karena proses pemilihan legislatif sering kali ditemui kasus caleg mengalami gangguan kejiwaan akibat gagal dalam pesta demokrasi,” katanya di Tangerang, Kamis, 17 November 2023.

Lantas, bagaimana cara berobat penyakit mental di RSUD Kabupaten Tangerang bagi caleg gagal?

Prosedur Berobat Caleg Gagal di RSUD Kab Tangerang

Hilwani menjelaskan, fasilitas konsultasi jiwa bagi caleg tersebut di antaranya terdapat dua dokter spesialis kejiwaan. Menurut dia, pihaknya juga akan mengantisipasi lonjakan pasien stres akibat kalah dalam kontestasi Pemilu 2024.

“Para caleg yang mengalami gangguan jiwa bisa langsung datang ke klinik jiwa di RSUD Kabupaten Tangerang dengan alur seperti halnya pasien pada umumnya,” ucap Hilwani.

Advertising
Advertising

Akan tetapi, kata Hilwani, pihaknya tidak menyediakan ruang rawat inap. “Tapi kita tidak menyiapkan ruang rawat inap. Jadi, jika ada pasien, maka teknisnya berobat jalan,” ujarnya.

Selain RSUD Kabupaten Tangerang, sejumlah rumah sakit di berbagai daerah di Indonesia turut menyiapkan bangsal khusus bagi caleg yang menderita gangguan kesehatan mental. Seperti yang dilakukan Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Provinsi Sulawesi Selatan di Makassar.

Direktur RSKD Dadi, Arman Bausat mengatakan, potensi stres berat hingga depresi bisa terjadi pada siapa saja, khususnya bagi caleg yang telah berkompetisi dengan modal besar tapi hasilnya tidak sesuai ekspektasi. Sehingga, kata dia, pihaknya telah menyediakan tempat tidur bagi mereka.

“Kita ada kamar VIP hingga VVIP untuk perawatan bagi mereka (caleg), dengan catatan punya BPJS Kesehatan,” kata Arman, Selasa, 21 Februari 2023.

Adapun pelayanan kesehatan mental yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan diberikan kepada peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Para caleg gagal sekaligus peserta JKN-KIS harus mengikuti serangkaian pelayanan kesehatan sebagaimana pasien umum.

Para caleg terlebih dahulu datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama (FKTP). Selanjutnya, dokter akan memberikan surat rujukan untuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) dan pasien mendapatkan perawatan jalan maupun inap sesuai indikasi medis.

Mengutip repository.unibos.ac.id, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat terdapat 7.736 caleg yang telah menderita gangguan jiwa setelah Pemilu 2009. Sejumlah alasan mendasari tingginya penderita dari kalangan calon wakil rakyat itu, salah satunya lantaran besarnya modal yang dikeluarkan.

Sementara itu, dalam Pemilu 2024, sebanyak 9.917 caleg akan memperebutkan 580 kursi DPR RI. Artinya, setiap kursi di Senayan diperebutkan oleh sekitar 17 orang caleg. Sehingga, persaingan bakal lebih ketat dibandingkan dengan pemilu di periode-periode sebelumnya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Bacaleg PPP Depok Teken Pakta Integritas, Beri Kompensasi ke Caleg Gagal Rp 20 Ribu Per Suara

Berita terkait

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 jam lalu

Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

7 jam lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

18 jam lalu

KPU Klaim Kecurangan Pengurangan Suara PAN di Yahukimo 3 Tidak Terbukti

Menurut KPU, dalil yang diajukan PAN soal kehilangan suara pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten tidak didukung oleh alat bukti yang sah.

Baca Selengkapnya

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

23 jam lalu

Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.

Baca Selengkapnya

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

1 hari lalu

Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.

Baca Selengkapnya

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

1 hari lalu

MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.

Baca Selengkapnya

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

1 hari lalu

KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

4 hari lalu

Pilkada 2024 Diprediksi Minim Diikuti Bapaslon Perseorangan, KPU Ungkap Penyebabnya

KPU tetap optimistis bakal pasangan calon (bapaslon) jalur perseorangan akan segera memenuhi persyaratan dukungan dalam Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

4 hari lalu

Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

5 hari lalu

Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya