Alasan BPKD DKI Jakarta Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP

Senin, 20 November 2023 13:03 WIB

Ilustrasi - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Selatan tengah memperbaiki saluran air, Jakarta. ANTARA/Luthfia Miranda Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta membenarkan adanya pemotongan penyesuaian upah atau rapel selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP). Namun, dia menambahkan, pemotongan rapelan memang merupakan kewajiban dari PJLP.

"Pemotongan tersebut meliputi potongan pajak, potongan BPJS Kesehatan, serta potongan absensi," kata Michael menjelaskan dalam keterangan tertulis, Minggu 19 November 2023.

Dia memberikan ilustrasi simulasi umum: Si A saat Januari sampai dengan Oktober 2023 sudah menerima uang balas jasa bulanan Rp 4.641.854 di mana saat pembayaran per masing-masing bulanannya sudah dipotong kewajiban PPh, BPJS, dan potongan absensi.

Kepala BPKD DKI itu menjelaskan penghitungannya adalah PPh (5 persen) dan BPJS (1 persen tanggungan PJLP yang bersangkutan) yang sudah dipotongkan berdasarkan basis penghasilan Rp 4.641.854.

Saat ini, Michael menambahkan, ketika ada penyesuaian biaya jasa ditambahkan per bulan Rp 259.944,- (berlaku surut dari Januari 2023), maka dasar penghitungan PPh dan BPJS harus disesuaikan menjadi Rp 4.901.798. Karenanya terdapat kekurangan atas PPh dan BPJS Kesehatan yang sudah dipotong pada bulan-bulan yang lalu, tepatnya Januari-Oktober 2023.

Advertising
Advertising

"Oleh karena itu, saat rapelan kemarin, kekurangan pembebanan PPh dan BPJS Kesehatan per masing-masing PJLP, diambil dari jumlah rapel yang mereka terima," kata dia.

Adapun rincian dari perhitungan rapelan tersebut, sebagai berikut:
- BPJS yang sudah dipotong Januari 2023 (Rp 4.641.854 x 1 persen = Rp 46.419)
- BPJS yang seharusnya setelah diberikan tambahan Rp 300 ribu per rapel (Rp 4.901.798 x 1 persen = Rp 49.018).
- Selisih Rp 49.018 - Rp 46.419 = Rp 2.599 perbulan x 10 bulan = Rp 25.990 diambilkan atau dipotong dari jumlah rapel.

Hitungan yang sama juga diberlakukan untuk menghitung kekurangan PPh dan potongan absensi. Michael mengatakan, potongan absensi berdasarkan keterlambatan dan ketidakhadiran PJLP di masing-masing bulannya. Hal ini, dia mengingatkan, sudah tertuang dalam masing-masing kontrak antara PJLP dan SKPD.

Kepala BPKD DKI itu pun mengungkapan penyebab besaran potongan yang berbeda-beda di antara PJLP. Pertama, adanya potongan absensi yang berbeda-beda di antara para PJLP. Kedua, dasar pengenaan PPh dihitung atas dasar ads-nya PTKP (ada perbedaan PTKP bagi yang bujangan dan yang sudah berkeluarga dengan jumlah anak berbeda).

Ketiga, saat menerima biaya jasa pada Januari-Oktober 2023, berdasarkan hasil rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan, terdapat PJLP yang belum dipotong BPJS Kesehatannya dan kurang potong pajak. Dalam kasus ini, saat penerimaan rapel, kekurangan pembayaran PPh dan BPJS Kesehatan, diambilkan dari uang rapelannya yang diterima.

Menurut Michael, dalam rangka pemenuhan ketentuan penghitungan potongan pajak, sebelum proses pencairan rapel PJLP, hitung-hitungannya telah dikonsultasikan dengan Kantor Pelayanan Pajak Gambir I. Untuk potongan BPJS sudah dilakukan rekonsiluasi sebelumnya dengan Kantor BPJS Kesehatan.

"Atas potongan tambahan PPh yang dilakukan oleh Bendahara, segera akan disetorkan ke Bank Persepsi sebagai Penerimaan Negara. Untuk potongan BPJS disetorkan ke BPJS Kesehatan, sedangkan potongan absensi menjadi sisa anggaran pada masing-masing OPD," tuturnya.

Pilihan Editor: Pertahankan Jalan Gang X dari MNC, Warga Kebon Sirih Nantikan Audiensi dengan Wali Kota Jakarta Pusat

Berita terkait

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

4 jam lalu

Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Diganti KRIS

Terdapat penyesuaian iuran peserta JKN setelah kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan berganti menjadi KRIS. Ini iuran BPJS Kesehatan terbaru.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

4 jam lalu

Terpopuler: Kontroversi Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, 16 PSN Baru Diteruskan Prabowo

Berita terpopuler 14 Mei 2024 dimulai dari kontroversi yang timbul usai Presiden Jokowi menghapus sistem kelas dalam pelayanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

14 jam lalu

Sistem Kelas BPJS Kesehatan Diubah, Iuran Harus Pertimbangkan Finansial Masyarakat

Pemerintah mewacanakan penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikannya dengan sistem KRIS sejak tahun lalu

Baca Selengkapnya

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

17 jam lalu

BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem KRIS

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

18 jam lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

19 jam lalu

Anggota Dewan Minta Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan tak Bebani Masyarakat

Anggota dewan meminta pemerintah mendesain dengan jelas sumber pembiayaan dari sistem Kelas BPJS Kesehatan yang baru

Baca Selengkapnya

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

19 jam lalu

5 Cara Cek Status BPJS Ketenagakerjaan 2024, Bisa Secara Online

Ada beberapa cara melihat status dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui situs web, aplikasi JMO, contact center, hingga SMS.

Baca Selengkapnya

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

21 jam lalu

Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Berikut rincian fasilitas layanan KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan, mulai dari kriteria ruang rawat inap hingga daftar penyakit yang ditanggung.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

22 jam lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

22 jam lalu

Sistem Kelas Rawat Inap Standar BPJS, Berapa Bayar Iuran Bulanannya ?

Presiden Jokowi mengapus sistem kelas di BPJS Kesehatan, diganti dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang mulai berlaku Juni 2025.

Baca Selengkapnya