Pemuda Cabul Diringkus Polres Metro Depok, Mengaku Pertontonkan Alat Kelamin di 17 Lokasi

Senin, 20 November 2023 15:45 WIB

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKP Markus Simaremare (tengah) didampingi Paur Humas dan Kanit PPA Polres Metro Depok saat konferensi pers penangkapan pemuda cabul di Mapolres Metro Depok, Senin 20 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah

TEMPO.CO, Depok - Polres Metro Depok menahan pemuda cabul asal Jakarta Selatan, Albarissa Raffi Fadzhrin, 18 tahun. Pemuda pengangguran itu dicatat telah mempertontonkan alat kelamin dan mengungkap kata-kata seronok kepada sejumlah perempuan dan anak perempuan di sedikitnya di 17 titik lokasi yang tiga di antaranya di Depok.

Salah satu lokasi itu adalah di Jalan Galur RT 02 RW 03 Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok, pada Jumat 17 November 2023. Perbuatan cabul Raffi di lokasi itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Di lokasi ini pula, Raffi dibekuk oleh warga.

Wakil Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Depok Ajun Komisaris Markus Simaremare mengungkapkan kalau modus yang dilakukan oleh Raffi yaitu dengan cara mencari korban di tempat-tempat sepi. Kemudian, korban yang menjadi sasaran pelaku adalah perempuan, baik anak maupun dewasa, didahului dengan menepuk dan memegang tubuh bagian belakang korbannya.

"Setelah itu, pelaku biasanya berhenti dan mengeluarkan alat kelamin untuk dilihatkan ke korbannya," kata Simaremare di Markas Polres Metro Depok, Senin 20 November 2023.

Mantan Wakapolsek Cimanggis ini menjelaskan motif pelaku karena nafsu. Raffi disebutnya mengendarai motor dan mengenakan helm untuk menutupi wajahnya. "Sepeda motor sudah kami amankan sesuai dengan apa yang ada dalam video yang kami sudah dapatkan."

Advertising
Advertising

Dari hasil pemeriksaan penyidik, Raffi mengaku sudah 17 kali berbuat cabul seperti di Jalan Galur itu. Jumlah itu lebih banyak daripada yang tengah didalami polisi, yakni di 10 lokasi, tiga di antaranya di Depok termasuk aksi yang terakhir di Kukusan dan sisanya di daerah Jakarta Selatan.

"Dari pengakuan pelaku, dia sangat bernafsu ya, sangat berharap sekali melihat punggung dari perempuan, dan telah melakukan aksi cabulnya tersebut sejak 2022 lalu karena terpengaruh dari film porno," ujarnya.

Kini Raffi dijerat dengan pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Ancamannya 10 tahun penjara," ucap Simaremare.

Pilihan Editor: Alasan BPKD DKI Potong Rapelan Penyesuaian Gaji PJLP

Berita terkait

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

3 jam lalu

Dibuka Awal Juni, PPDB 2024 di Depok Digelar Serentak untuk Seluruh Jenjang Pendidikan

PPDB 2024 di Depok dibuka serentak untuk seleruh jenjang pendidikan.

Baca Selengkapnya

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

12 jam lalu

Pengamanan World Water Forum di Bali, Polri Aktifkan Commad Center 91

Ada lima klaster yang menjadi objek pengamanan selama KTT World Water Forum, yaitu Nusa Dua Utara, Nusa Dua Selatan, Jimbaran, Kuta, dan Sanur.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

15 jam lalu

Pengemudi Toyota Fortuner Halangi Perjalanan Ambulans, Polres Depok: Kami Selidiki

Polres Metro Depok menyatakan tengah menyelidiki peristiwa pengemudi Toyota Fortuner menghalangi perjalanan ambulans.

Baca Selengkapnya

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

17 jam lalu

KPU Kota Depok Pastikan Tak Ada Paslon Wali Kota Jalur Independen di Pilkada 2024

KPU Kota Depok mengungkap alasan tidak ada paslon wali kota dari jalur independen atau perseorangan di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

18 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

18 jam lalu

Bima Arya Sebut Depok Panas, Mohammad Idris : Perubahan Iklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris merespon statement kandidat calon Gubernur Jawa Barat dari PAN, Bima Arya yang mengatakan Depok panas dan kurang penghijauan.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

1 hari lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

1 hari lalu

Tersangka Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Bisa Bertambah, Pengusaha dan Karoseri Bus Akan Diperiksa

Kakorlantas Polri menyatakan pihak pengusaha dan karoseri bus bisa diperiksa dalam kasus kecelakaan bus SMK Lingga Kencana.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

2 hari lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

2 hari lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya