8 Tersangka Penganiayaan Sesama Tahanan Sel Polres Metro Depok Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 21 November 2023 19:33 WIB

Rekonstruksi penganiayaan yang menewaskan AR, 50 tahun, tahanan kasus pencabulan anak di sel Polres Metro Depok, Kamis, 21 September 2023. Foto : Humas Polres Metro Depok

TEMPO.CO, Jakarta - Delapan tersangka penganiaya pelaku pencabulan anak kandung, AR, 50 tahun hingga tewas di sel Mapolres Metro Depok diserahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Depok, Selasa 21 November 2023. Para pelaku terancam ditambah 12 tahun kurungan.

Adapun 8 orang itu adalah Maulana Yusuf alias Bagol 35 tahun, Prasetya Agus Nurwidi alias Jawa 28 tahun, Feriyandi alias Geri 32 tahun, Hasby Novid 27 tahun, Achmad Nurfadillah 23 tahun, Heriyanto Lumban Gaol 33 tahun, Muhammad Farhan 27 tahun, Vicky Nur Arif Alias Bading 30 tahun.

Kepala seksi intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arif Ubaidillah menerangkan, delapan tersangka yang disangkakan penyidik telah melakukan penganiyaan dan kekerasan secara bersama sama terhadap tahanan Polres Metro Depok diserahkan penyidik Kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa, 21 November 2023

"Penyerahan ini setelah sebelumnya dilakukan penelitian berkas perkara yang dikirim penyidik Polres Metro Depok terhadap kedelapan tersangka dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti, maka sebagaimana ketentuan hari ini dilakukan penelitian tersangka dan barang bukti," kata Ubaidillah.

Para tersangka, lanjut Ubay, sapaannya, langsung diperiksa jaksa peneliti Alfa Dera bersama M Tri Setyobudi, kemudian penelitian tersangka dan barang bukti berjalan lancar.

Advertising
Advertising

"Seluruh identitas para tersangka sesuai dengan apa yang ada di berkas perkara, serta barang bukti juga diserahkan kepada jaksa peneliti," papar Ubay.

Sedangkan barang bukti yang diamankan ada 4 item, yakni pakaian yang digunakan korban, flashdisk berisi rekaman terkait dengan perbuatan para tersangka dan satu buah paralon yang digunakan untuk memukuli korban.

"Seluruh tersangka ini statusnya adalah terpidana yang telah divonis terbukti ada yang kasus penyalahgunaan narkotika, pencurian dan ada beberapa tersangka yang merupakan terpidana penganiayaan atau pengeroyokan," terang Ubay.

Selanjutnya para tersangka akan segera dilimpahkan ke pengadilan dan akan didakwakan pasal penganiayaan pada pasal 351 ayat 3 KUHP atau kekerasan secara bersama-sama di pasal 170 KUHP.

"Kedelapan tersangka inj terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," ucap Ubay.

Diberitakan sebelumnya pelaku pencabulan terhadap anak kandung, AR, 50 tahun, tewas dianiaya oleh teman satu sel di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 8 Juli 2023.

Pilihah Editor: Pelaku Pencabulan Anak Kandung Tewas Dianiaya Sesama Tahanan Polres Metro Depok

Berita terkait

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 jam lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

5 jam lalu

Polda Jabar Ungkap Penyebab Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Polda Jabar telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan Traffic Accident Analysis (TAA) untuk mengetahui penyebab kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

6 jam lalu

Kepala SMK Lingga Kencana Jelaskan Pemilihan Travel Will In Urus Rombongan Perpisahan yang Berbuntut Kecelakaan di Subang

Kepala SMK Lingga Kencana Sarojih mengungkapkan kecelakaan bus rombungan perpisahan siswanya di Subang menggunakan travel yang sama seperti study tour ke Garut pada 2023.

Baca Selengkapnya

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

9 jam lalu

Soal Pilgub Jabar, Wali Kota Depok Mohammad Idris : Emang Gue Pikirin

Wali Kota Depok Mohammad Idris menanggapi santai dan memilih menyelesaikan janji kampanye ketimbang memikirkan isu dorongan pencalonan dirinya maju dalam Pilgub 2024 Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

17 jam lalu

Rubicon Milik Mario Dandy Tak Laku, Kejari Jaksel Turunkan Harga Lelang

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali melelang mobil Rubicon milik terpidana perkara penganiayaan, Mario Dandy Satrio

Baca Selengkapnya

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

19 jam lalu

7 Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Masih di ICU RSUI dan RS Bhayangkara Brimob

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok Mary Liziawati mengungkapkan 7 korban kecelakaan bus SMK Lingga Kencana masih menjalani perawatan intensif di ICU rumah sakit.

Baca Selengkapnya

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

19 jam lalu

15 Kecelakaan Bus Rombongan Siswa 2 Tahun Terakhir, Terbaru Tragedi SMK Lingga Kencana Depok di Subang

Kecelakaan bus berpenumpang rombongan siswa dalam 2 tahun terakhir sering terjadi. Terakhir musibah siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

22 jam lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

1 hari lalu

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Santriwati Kabur

Pimpinan Ponpes di Lombok Barat menghilang setelah pondok pesantrennya dirusak massa karena marah atas kasus pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya