Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tahanan Tewas di Sel Polres Depok, IPW Curiga Ada Pidana oleh Polisi

image-gnews
Para tersangka dan barang bukti penganiayaan yang menyebabkan AR, 50 tahun, tewas di sel Markas Polres Metro Depok ditunjukkan dalam konferensi pers, Senin 10 Juli 2023. Foto : Humas Polres Metro Depok
Para tersangka dan barang bukti penganiayaan yang menyebabkan AR, 50 tahun, tewas di sel Markas Polres Metro Depok ditunjukkan dalam konferensi pers, Senin 10 Juli 2023. Foto : Humas Polres Metro Depok
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Kematian AR, 50 tahun, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, di sel Markas Polres Depok pada Sabtu lalu adalah pelanggaran kode etik berat dan kelalaian dari kepolisian setempat. Di balik kelalaian tersebut bahkan diduga ada faktor pembiaran atau kesengajaan.

Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan itu saat dihubungi pada Selasa 11 Juli 2023. "Mengapa saya katakan begitu karena polisi sudah tahu tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada pada kepala rutan polisi, lebih khusus lagi pada waktu tertentu pada perwira jaga, atau komandan jaga," kata Sugeng.

Ketentuan itu, Sugeng menerangkan, jelas dinyatakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk, dia menambahkan, polisi petugas jaga yang harus bertanggung jawab apabila terjadi penganiayaan oleh sesama tahanan--seperti yang disebutkan terjadi pada AR. 

Ia melanjutkan, polisi juga sudah tahu bahwa kasus asusila, pemerkosaan, apa lagi terhadap anak, punya potensi 99 persen akan dianiaya, sehingga harus dijaga bukan dibiarkan. 

Tetapi, Sugeng menilai, yang terjadi dengan kematian AR di Markas Polres Depok lebih dari sekadar kelalaian atas tugas dan tanggung jawab di atas. Dasarnya adalah keterangan bahwa AR meninggal karena dipukuli--bukan hanya satu kali pukulan. 

Wakil Kepala Satuan Reskrim AKP Nirwan Pohan dan Kabag Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menunjukkan para tersangka dan barang bukti penganiayaan yang menyebabkan AR, 50 tahun, tewas di sel saat konferensi pers di Markas Polres Metro Depok, Senin, 10 Juli 2023. Foto : Humas Polres Metro Depok

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan


"Ketika dipukuli pasti teriak. Nah, tahanan di polres antara pintu dan penjaga jaraknya sangat dekat dan pasti terdengar," katanya sambil menambahkan, "Ini ada pembiaran apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 atau 1,5 juta."

IPW, kata Sugeng, mendesak adanya pendalaman pemeriksaan lebih daripapda pelanggaran kode etik terhadap kepolisian setempat. "Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana, juga termasuk penjaganya."

Sugeng menyarankan keluarga AR menggunakan jasa kuasa hukum, atau mempersilakanmengadu ke IPW. "IPW akan berikan advokasi," katanya.

Pilihan Editor: Bertambah, Jumlah Siswa Pendaftar PPDB SMPN Bogor Tersangkut Modus Alamat Palsu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

1 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?


Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.


Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

2 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Brigadir Ridhal Ali Tomi Diduga Bunuh Diri, IPW MInta Atasan Perhatikan Psikis Anggotanya

Penyidik akan memeriksa ponsel Brigadir Ridhal Ali Tomi untuk menelisik lebih dalam penyebab personel Polresta Manado itu bunuh diri.


IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

3 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
IPW Sebut Polisi Mesti Telusuri Motif Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi, Jangan Berhenti Kesimpulan Bunuh Diri

IPW menilai proses pemeriksaan terhadap tewasnya Brigadir Ridhal Ali Tomi tak cukup berhenti di kesimpulan bunuh diri.


Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

3 hari lalu

Lokasi eksekusi hukuman mati di Desa Siallagan, Pindaraya, Kabupaten Samosir, Senin, 29 April 2024. Tempat ini merupakan bagian dari Situs Batu Kursi Raja Siallagan yang menunjukkan keberadaan pengadilan dalam memutuskan berbagai perkara. Sistem peradilan pidana khas Batak, termasuk pidana hukuman mati, lahir di tempat ini. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.


Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

4 hari lalu

Sugeng Teguh Santoso. antaranews.com
Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.


Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

14 hari lalu

Ilustrasi Pemerkosaan. shutterstock.com
Tanggapan Korban atas Vonis 15 Tahun Kiai Gadungan Pemerkosa Santri

Terdakwa melalui kuasa hukumnya telah memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis hakim. Akui pemerkosaan terhadap tiga santri dan jamaah.


Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

14 hari lalu

Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari. Facebook
Kiai Abal-Abal Pemerkosa Santri di Semarang Divonis 15 Tahun Bui, Mantan Jamaah Harap Laporan Penggelapan Uang Segera Diusut

Muh Anwar, kiai abal-abal Yayasan Islam Nuril Anwar serta Pesantren Hidayatul Hikmah Almurtadho divonis penjara 15 tahun kasus pemerkosaan santri.


Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

17 hari lalu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Jansen Avitus Panjaitan (tengah) didampingi oleh Kepala Kepolisian Resor Denpasar Komisaris Besar Wisnu Prabowo (kanan) dan Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf. Agung Udayana menunjukkan foto
Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya