TEMPO.CO, Depok - Kematian AR, 50 tahun, tersangka pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri, di sel Markas Polres Depok pada Sabtu lalu adalah pelanggaran kode etik berat dan kelalaian dari kepolisian setempat. Di balik kelalaian tersebut bahkan diduga ada faktor pembiaran atau kesengajaan.
Ketua Indonesia Police Watch atau IPW, Sugeng Teguh Santoso, menegaskan itu saat dihubungi pada Selasa 11 Juli 2023. "Mengapa saya katakan begitu karena polisi sudah tahu tanggung jawab keselamatan dan keamanan itu ada pada kepala rutan polisi, lebih khusus lagi pada waktu tertentu pada perwira jaga, atau komandan jaga," kata Sugeng.
Ketentuan itu, Sugeng menerangkan, jelas dinyatakan dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Termasuk, dia menambahkan, polisi petugas jaga yang harus bertanggung jawab apabila terjadi penganiayaan oleh sesama tahanan--seperti yang disebutkan terjadi pada AR.
Ia melanjutkan, polisi juga sudah tahu bahwa kasus asusila, pemerkosaan, apa lagi terhadap anak, punya potensi 99 persen akan dianiaya, sehingga harus dijaga bukan dibiarkan.
Tetapi, Sugeng menilai, yang terjadi dengan kematian AR di Markas Polres Depok lebih dari sekadar kelalaian atas tugas dan tanggung jawab di atas. Dasarnya adalah keterangan bahwa AR meninggal karena dipukuli--bukan hanya satu kali pukulan.
Wakil Kepala Satuan Reskrim AKP Nirwan Pohan dan Kabag Humas Polres Metro Depok AKP Elni Fitri menunjukkan para tersangka dan barang bukti penganiayaan yang menyebabkan AR, 50 tahun, tewas di sel saat konferensi pers di Markas Polres Metro Depok, Senin, 10 Juli 2023. Foto : Humas Polres Metro Depok
"Ketika dipukuli pasti teriak. Nah, tahanan di polres antara pintu dan penjaga jaraknya sangat dekat dan pasti terdengar," katanya sambil menambahkan, "Ini ada pembiaran apalagi dikaitkan dengan adanya isu permintaan uang Rp 1 atau 1,5 juta."
IPW, kata Sugeng, mendesak adanya pendalaman pemeriksaan lebih daripapda pelanggaran kode etik terhadap kepolisian setempat. "Kalau terjadi suatu kesengajaan untuk dianiaya, dia harus diminta pertanggungjawaban pidana, juga termasuk penjaganya."
Sugeng menyarankan keluarga AR menggunakan jasa kuasa hukum, atau mempersilakanmengadu ke IPW. "IPW akan berikan advokasi," katanya.
Pilihan Editor: Bertambah, Jumlah Siswa Pendaftar PPDB SMPN Bogor Tersangkut Modus Alamat Palsu