Ancaman Penjara Seumur Hidup Mengintai Ketua KPK Firli Bahuri

Reporter

Andika Dwi

Kamis, 23 November 2023 17:00 WIB

Beredar foto Ketua KPK Firli Bahuri bertemu Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Firli maupun Yasin Limpo belum merespons saat dikonfirmasi mengenai foto ini. Istimewa

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menaikkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari saksi menjadi tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Keputusan itu ditetapkan pada Rabu malam, 22 November 2023, pukul 19.00 WIB.

Firli Bahuri dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Ancaman Penjara Seumur Hidup

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli terancam sanksi berupa kurungan seumur hidup. “Dipidana seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan maksimal 20 tahun dan pidana denda paling sedikit sebesar Rp 200 juta, paling banyak Rp 1 miliar,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 November 2023.

Polda Metro Jaya juga menjerat Firli dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman paling ringan satu tahun kurungan penjara atau paling lama lima tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 250 juta.

Selain itu, Ketua KPK Firli Bahuri juga dijerat dengan Pasal 12e lantaran disebut melawan hukum akibat mengambil keuntungan sendiri.

Advertising
Advertising

“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri-sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kekuasan dengan memaksa seseorang membayar, memberikan sesuatu, atau menerima pembayaran dengan potongan, maupun untuk melakukan sesuatu bagi diri-sendiri,” demikian bunyi Pasal 12e.

Temuan Bukti Dokumen Tukar Valas Senilai Rp 7,4 Miliar

Terkait barang bukti perkara dugaan pemerasan, Polda Metro Jaya menyita data dan dokumen elektronik. Ade menuturkan, sejumlah barang bukti tersebut dikumpulkan di dua lokasi rumah pribadi Firli, yaitu di Jalan Kertanegara No. 46 Rawa Barat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, serta di Gardenia Villa Galaxy A2 No. 60 Jakasetia, Bekasi Selatan.

Adapun salah satu barang bukti yang dimaksud termasuk berkas penukaran valuta asing dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura dari beberapa gerai penukaran uang. Nilainya mencapai Rp 7.468.711.500 terhitung sejak Februari 2021 hingga September 2023.

Polda Metro Jaya pun turut membawa salinan berita acara penggeledahan, berita acara penitipan temuan barang bukti, berita acara penyitaan, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. “Didalamnya terdapat lembar disposisi ketua KPK dengan nomor agenda LD 1231 tertanggal 28 April 2021,” ucap Ade.

Selanjutnya, penyitaan terhadap sepatu, pakaian, dan pin yang dikenakan Syahrul Yasin Limpo saat bertemu Firli di gelanggang olahraga atau GOR Tangki, Mangga Besar, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat pada 2 Maret 2022.

Selain itu, Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga menyita satu unit penyimpanan eksternal atau eksternal hardisk dari penyerahan KPK yang berisi turunan ekstraksi data terkait barang bukti yang telah disita KPK.

Penyitaan juga dilakukan terhadap rangkuman lengkap LHKPN Firli Bahuri periode 2019-2022. Ada pula 21 unit ponsel yang dikumpulkan dari para saksi, dua mobil, tiga kartu e-money, 17 akun email, dan remote tanpa kunci bertuliskan Land Cruiser.

Kemudian, Polda Metro Jaya menyita barang bukti terkait kasus menyeret Firli Bahuri berupa dompet coklat dengan tulisan Lady Americana USA, kupon holiday gateway senilai Rp 100 ribu spiral care Traveloka, satu anak kunci gembok, dan gantungan kunci dengan tulisan KPK, serta dokumen-dokumen lainnya.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: MRT Jakarta Ungkap Sempat Alami Gangguan Sistem, Ini yang Terjadi

Berita terkait

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

2 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

5 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

6 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

8 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

8 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

10 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

11 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

21 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

21 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya