TEMPO.CO, Jakarta - Penyidikan dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian oleh pimpinan KPK masih bergulir di Polda Metro Jaya. Dugaan itu menempatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam sorotan. Yang bersangkutan juga tengah ditunggu kehadirannya untuk dimintai keterangan oleh penyidik polda.
Soal ini mendapat atensi dari publik, seperti yang terekam saat TEMPO bertanya secara acak terhadap para warga Jakarta yang sedang menikmati Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day, Minggu 22 Oktober 2023. Mereka ikut sampaikan kritik terhadap Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda pada Jumat lalu.
"Tidak gentleman," kata Sultan, seorang karyawan swasta. Menurutnya, Firli yang mangkir dengan alasan adanya agenda lain serta butuh waktu untuk mempelajari kasus dugaan itu membuat kecurigaan publik membubung. "Tidak fair," kata dia lagi.
Sultan meragukan kinerja Firli Bahuri dalam menegakkan keadilan dari Gedung Merah Putih. "Pas giliran dimintai klarifikasi saja mangkir."
Burhan, seorang guru di sekolah swasta, mendukung pengusutan tuntas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut. Pesannya, Polda Metro Jaya tak pandang bulu termasuk saat harus menyidik Firli yang juga anggota polisi.
"Jadi jangan seperti pepatah yang bilang tumpul ke atas tapi runcing ke bawah. Kalau begitu kan bisa rusak bangsa ini, tanpa adanya keadilan dan ketegasan untuk menegakkan hukum,” kata Burhan.
Ditambahkan pula dengan suara publik lainnya yakni oleh Suamba, seorang wiraswasta. Ia mengatakan walau hanya mengetahui kasus ini secara sekilas, namun harapannya sama: “Hukum mesti ditegakkan dan tidak pandang bulu.”
Sejumlah kritik itu menambahkan yang telah ramai datang dari berbagai kalangan. Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, misalnya, menilai Firli Bahuri telah melanggar nilai-nilai integritas, sinergi, profesional, kepemimpinan dan keadilan yang seharusnya dijaga pimpinan KPK. "Profesional gak, ada pimpinan ketemu sama orang yang berperkara?" katanya sambil bertanya peran Dewan Pengawas KPK saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa pekan lalu.
I GUSTI AYU PUTU PUSPASARI
Pilihan Editor: Fakta-fakta Kasus Denda PLN Rp 33 Juta kepada Warga Cengkareng yang Viral di Media Sosial