KJP Dua Pelajar SMK Dicabut, Terlibat Pembacokan saat Tawuran
Reporter
Savero Aristia Wienanto
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Jumat, 24 November 2023 04:17 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat Junaedi angkat bicara soal pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dua pelajar yang terlibat pembacokan pelajar lain saat tawuran. Junaedi mengatakan dua pelajar itu masih berusia 17 tahun dan duduk di bangku SMK
"Itu sudah ditindaklanjuti oleh sekolah, dengan menyetop KJP-nya," kata Junaedi dalam keterangan tertulisnya kepada TEMPO, Kamis 23 November 2023.
Menurut Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Barat itu, sekolah dapat mengajukan penghentian KJP atas nama siswa yang dianggap bermasalah. Hal itu dapat ditempuh melalui Pusat Pelayanan Pendanaan Personal Operasional Pendidikan (P4OP) di bawah kewenangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Junaedi juga mengkonfirmasi bahwa dua pelajar berinisial AP dan PAF itu siswa SMK Perguruan Tarbiyah Islamiyah. Sementara korbannya, MR (16 tahun) adalah siswa SMK Bhara Trikora.
Menindaklanjuti kasus tawuran dengan senjata tajam itu, Junaedi telah mempertemukan kedua sekolah yang yang pelajarnya terlibat perseteruan itu. Pertemuan itu, jelas Junaedi, dilakukan kemarin.
"Kami sudah pertemukan dua pihak tersebut untuk melakukan pembinaan bersama seperti saling kunjung antarsiswa, kepala sekolah menjadi pembina apel di sekolah berbeda, atau agenda piket bersama ketika waktu pulang dari sekolah di titik tertentu," ujarnya.
Sebelumnya, polisi menangkap AP dan PAF yang disangkakan telah menganiaya dengan cara membacok seorang siswa SMK lain dalam tawuran pada Jumat, 10 November 2023. Hal itu diungkap kepolisian pada Selasa lalu.
Selanjutnya ada 7 pelajar lain yang mendapat sanksi pencabutan KJP...
<!--more-->
Kedua pelajar itu bukan siswa pertama yang dicabut KJP-nya karena tawuran dengan senjata tajam. Ada 7 pelajar lain yang lebih dulu menerima saksi pencabutan KJP.
Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi memastikan KJP Plus milik tujuh siswa yang terlibat penodongan celurit ke satpam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat telah dicabut. Tujuh siswa itu adalah pelajar di SMK Bhara Trikora, Grogol Petamburan, Jakbar.
“Yang merekomendasikan adalah Kepala SMK Bhara Trikora atas dasar surat tertulis tentang rekomendasi untuk dilakukan pencabutan atau pembatalan,” kata Waluyo saat dihubungi TEMPO pada Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, beredar video viral para pelajar konvoi menggunakan motor sambil membawa celurit di Kecamatan Kalideres, Jakbar. Pelajar ini kemudian mengacungkan celurit ke satpam di sekitar Perumahan Citra, Kelurahan Pegadungan. Polisi telah menangkap tiga pelajar.
Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Bhara Trikora Imam Mahdi bersurat kepada Pelaksana tugas (Plt) Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar KJP Plus tujuh siswa yang terlibat konvoi tersebut dicabut. Surat dilayangkan pada 11 November 2023.
Dalam surat tersebut tertera bahwa ketujuh siswa memang telah melakukan pelanggaran dengan membawa senjata tajam sembari berkendaraan motor di jalan raya pada 10 November 2023. Aksi ini disebut telah mencemarkan nama baik sekolah.
Merespons rekomendasi tersebut, P4OP Dinas Pendidikan DKI telah mengirimkan surat ke Bank DKI Jakarta agar rekening tujuh siswa SMK Bhara Trikora diblokir. “Artinya sudah dinonaktifkan atau dimatikan dan tidak lagi menjadi penerima KJP,” ucap Waluyo.
Dia memastikan tujuh siswa tersebut tidak terdaftar sebagai calon penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2023. Apa yang dilakukan pelajar ini melanggar syarat penerima KJP seperti diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan.
“Sanksinya yang paling berat adalah pencabutan atau pembatalan KJP,” ujar Waluyo.
Pilihan Editor: Syarat Pelajar DKI Menerima Kembali KJP Plus yang Sudah Dicabut