TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo Hadi menyebut pelajar yang Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus-nya dicabut dapat menerima kembali dana bantuan pendidikan tersebut. Syaratnya jika pihak sekolah merekomendasikan pelajar untuk kembali menjadi penerima manfaat KJP Plus.
“Bila memang kepala sekolahnya menginginkan pembatalan yang sudah direkomendasikan itu dicabut, boleh,” kata Waluyo dihubungi TEMPO pada Rabu, 22 November 2023.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI mencabut KJP Plus milik sejumlah pelajar yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran itu misalnya, siswa pernah tawuran, membawa senjata tajam, terlibat asusila, melanggar aturan sekolah, dan sebagainya.
Informasi terbaru adalah pencabutan KJP Plus tujuh pelajar SMK Bhara Trikora, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Alasannya karena tujuh anak tersebut terlibat kasus penodongan celurit ke satpam di kawasan Kalideres, Jakbar pada 10 November 2023.
Waluyo menuturkan sekolah, dengan persetujuan kepala sekolah, dapat merekomendasikan kembali anak bermasalah untuk menerima KJP Plus. Sejumlah indikator yang dapat dipertimbangkan sekolah adalah siswa sudah berperilaku dan memiliki etika yang baik, serta taat terhadap seluruh peraturan atau tata tertib sekolah.
Selanjutnya, sekolah mengajukan surat rekomendasi kepada P4OP Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Rekomendasi itu dapat diajukan sesuai tahapan pendaftaran calon penerima KJP Plus setiap tahun.
“Atau malah misalkan kepala sekolahnya mengatakan tidak usah direkomendasikan lagi. ‘Sudahlah dicabut seumur hidup’, ya boleh-boleh saja, itu tergantung dari rekomendasi kepala sekolahnya,” ucap Waluyo.
Ia menegaskan, siswa yang direkomendasikan juga tetap harus memenuhi syarat layak penerima KJP sesuai data Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Misalnya, tidak memiliki kendaraan roda empat, tidak ada anggota keluarga yang berprofesi sebagai pegawai negeri, dan sebagainya.
Namun, Waluyo berujar, sejauh ini tidak pernah ada kasus pembatalan pencabutan KJP Plus. “Sampai hari ini pengalaman kami di UPT tidak pernah terjadi ya kepala sekolah kembali merekomendasikan untuk mengaktifkan anak yang pernah dicabut ini,” ucapnya.
Pilihan Editor: Apindo Sebut Keputusan Heru Budi soal UMP DKI 2024 Rp 5,06 Juta Harus Dihormati