Top 3 Metro: Turap 1.200 Meter Cegah Banjir Luapan Cisadane, Pelanggan Cengkareng yang Didenda Rp 33 Juta Titip Pesan ke PLN

Rabu, 29 November 2023 07:31 WIB

Banjir di Serpong, Kota Tangerang Selatan akibat luapan Sungai Cisadane, Rabu 22 November 2023. (Dok BPBD)

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga berita terpopuler metropolitan pada Rabu pagi dimulai dari banjir akibat luapan Sungai Cisadane di Kota Tangerang Selatan dan Kota Tangerang. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk membangun turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Cisadane.

Berita terpopuler berikutnya adalah LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Apa saja tugas dan wewenang lembaga tersebut?

Berita terpopuler ketiga adalah pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, terpaksa menerima vonis denda Rp 33 juta, karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016. Mereka pun harus menerima bahwa petugas yang melakukan pemasangan dan pengecekan selama ini dianggap oknum oleh PLN.

Berikut 3 berita terpopuler kanal metropolitan pada Rabu, 29 November 2023:

1. Banjir Akibat Luapan Sungai Cisadane, Wali Kota Tangsel Minta Dibuatkan Turap 1.200 Meter

Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana mengusulkan pembuatan sheet pile atau turap sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadane untuk mencegah banjir susulan. Pekan lalu, banjir menerjang wilayah Kota Tangerang Selatan yang berbatasan langsung dengan aliran Cisadane.

Luapan Sungai Cisadane itu menyebabkan Perumahan Pesona Serpong, yang berada di wilayah Kademangan, Kecamatan Setu, Tangsel, dilanda banjir. Warga perumahan itu, Darman mengatakan, banjir di perunahan itu bukan disebabkan oleh curah hujan tinggi melainkan akibat luapan sungai Cisadane.

"Kalau hujan tinggi malah enggak banjir. Di sini rawan kalau kiriman air dari Bogor itu banyak," kata Darman saat dijumpai TEMPO beberapa waktu lalu.

Biasanya jika permukaan sungai tinggi, warga di lingkungan perumahannya mendapat informasi dari penjaga pintu air Batu Belah. "Dapat informasi yang dikirim melalui WA ke lingkungan, itu sangat membantu. Tapi kalau kemarin memamg HP milik penjaganya rusak," ujarnya.

Advertising
Advertising

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Banten untuk membangun turap di bantaran Cisadane.

"Akan kita usulkan ke Pemprov Banten untuk pembuatan sheet pile sepanjang 1.200 meter di bantaran Sungai Cisadanenya untuk penahan limpasan air dari sungainya," kata Benyamin, Senin siang, 27 November 2023.

Benyamin mengatakan persoalan banjir akibat luapan sungai ini bisa ditangani dengan pembuatan sheet pile. Warga di perumahan tersebut tidak perlu direlokasi.

"Mudah-mudahan dengan sheet pile sepanjang 1.200 meter bisa mengatasi banjir," kata Benyamin.

Banjir akibat luapan Sungai Cisadane juga berdampak pada warga di Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang. Erik, 33 tahun, mengatakan banjir sering terjadi di wilayahnya.

"Kalau sudah meluap yah lumayan lama. Kadang bisa sampai berhari - hari, kalau yang kemarin itu enam jam," ujarnya.

Kata Erik, luapan sungai terjadi akibat proyek pembangunan turap di wilayahnya mangkrak, sehingga limpasannya memasuki permukiman.

"Itu ada pembangunan turap, tapi sudah dua tahun mangkrak. Padahal jika ada turap mungkin enggak banjir lagi," ujarnya.

Warga di Panunggangan Barat resah bila banjir terjadi, karena selain sulit mendapatkan air bersih pasokan listrik juga ikut terganggu.

"Otomatis air bersih susah dan listrik juga dimatiin. Waktu itu pernah sampe 2 hari," ujarnya.

Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane Bambang Heri Mulyono mengatakan pembangunan turap di wilayah sungai harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Untuk melakukan pembangunan infrastruktur di sempadan sungai, harus mengikuti Permen PUPR No. 28 tahun 2015. Perlu diteliti apakah perumahan tersebut sudah memperoleh ijin penggunaan sumber daya air dari kementerian PUPR untuk membangun di daerah sepadan sungai Cisadane," ujarnya.

Selanjutnya LPSK tolak permohonan perlindungan Syahrul Yasin Limpo, apa tugas dan wewenangnya...

<!--more-->

2. Tolak Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo, Apa Tugas dan Wewenang LPSK?

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. SYL adalah korban kasus dugaan pemerasan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri. Di sisi lain, dia berstatus sebagai tersangka kasus korupsi dan tengah ditahan oleh KPK.

“Dengan pertimbangan tidak memenuhi Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban,” ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Senin, 27 November 2023.

Membahas soal LPSK, lantas apa tugas dan wewenang lembaga ini?

Tugas dan wewenang LPSK diatur dalam Undang-Undang atau UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 1 poin 5 dijelaskan, LPSK bertugas dan berwenang memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tugas tersebut juga disebutkan dalam Pasal 12 UU Nomor 13 Tahun 2006. Sementara pada UU Nomor 31 Tahun 2014, wewenangnya secara rinci dijelaskan dalam Pasal 12A. Adapun LPSK dalam menjalankan tugasnya, memiliki wewenang sebagaimana diatur dalam ayat (1) yaitu:

1. Meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan.

2. Menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan.

3. Meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi mana pun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum.

5. Mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Mengelola rumah aman.

7. Memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman.

8. Melakukan pengamanan dan pengawalan.

9. Melakukan pendampingan Saksi dan/atau Korban dalam proses peradilan, dan

10. Melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian Restitusi dan Kompensasi.

“Dalam hal kewenangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi ayat (2) Pasal 12A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang PSK.

Sebelumnya, selain menolak memberikan perlindungan kepada SYL, LPSK juga menolak permohonan perlindungan terhadap eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian Muhammad Hatta. Sama seperti SYL, permohonan Hatta ditolak lantaran juga berstatus sebagai tersangka kasus rasuah dan sedang ditahan oleh atau KPK.

Selain SYL dan Muhammad Hatta, ada orang lain inisial P, H, dan U juga mengajukan permohonan perlindungan. Awal mulanya permohonan perlindungan diajukan oleh SYL, Hatta, P, dan H, pada 6 Oktober 2023. Kemudian U, pegawai Kementerian Pertanian, mengajukan permohonan perlindungan pada 25 Oktober 2023. Pengajuan berhubungan dengan perkara SYL yang diproses oleh KPK soal kasus pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“Dan dugaan korupsi oleh FB (Firli Bahuri), Ketua KPK yang proses hukumnya ditangani Polda Metro Jaya,” kata Edwin Partogi.

Kelima orang itu, kata Edwin, mengajukan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural. Sedangkan U meminta perlindungan tambahan berupa rehabilitasi psikologis. Selanjutnya, ungkap Edwin, LPSK menganalisis dan menelusuri berbagai kemungkinan ancaman yang akan diterima para pemohon. Termasuk bekerja sama dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk mendapatkan informasi yang relevan.

Edwin menyebut para pemohon memiliki keterangan penting untuk mengungkap kasus. Selain itu, terdapat informasi dari para pemohon terkait ancaman, intimidasi, dan teror yang mereka alami dari pihak tak kenal. Keputusan untuk para pemohon disepakati pada Senin, 27 November 2023 melalui Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasilnya, permohonan Syahrul dan Hatta ditolak. Permohonan P, H, dan U diterima sesuai permintaan awal.

“Pada saudara U berupa program perlindungan fisik selama menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi, pemenuhan hak prosedural, dan rehabilitasi psikologis,” kata Wakil Ketua LPSK.

Selanjutnya pelanggan di Cengkareng titip pesan untuk PLN setelah tak bisa tolak denda Rp 33 juta...

<!--more-->

3. Tak Kuasa Tolak Denda Rp 33 Juta, Pelanggan Cengkareng Titip Pesan Ini untuk PLN

Pelanggan PLN di Cengkareng, SL dan keluarganya, harus menerima kenyataan pahit. Mereka terpaksa menerima vonis denda sebesar Rp 33 juta, karena temuan pemasangan kWh Meter yang dianggap ilegal sejak 2016. Mereka pun harus menerima bahwa petugas yang melakukan pemasangan dan pengecekan selama ini dianggap oknum oleh PLN.

Menyerah dan tak berniat memperpanjang 'perlawanan', SL dan keluarga akhirnya memohon keringanan cicilan sepanjang mungkin. Sambil, SL berharap pengalaman keluarganya dapat membuat PLN bisa memperbaiki regulasi.

“Harapannya ke depan, PLN bisa meninjau ulang UU P2TL-nya (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) agar lebih adil ke dua belah pihak, pelanggan dan PLN, bukan hanya salah satu pihak,” kata SL lewat pesan WhatsApp pada Senin malam, 27 November 2023.

Selain itu, SL berharap agar PLN bisa memastikan seluruh tim di lapangan baik outsource atau bukan. Dengan begitu, kata dia, PLN bisa memiliki standar prosedur kerja yang sesuai dan seragam. Hal itu juga harus diimbangi dengan sosialisasi kepada pelanggan.

Dia mencontohkan perihal apa saja yang harus dipastikan oleh pelanggan terhadap orang yang mengatasnamakan PLN. “Jangan setelah kejadian baru kami diajari 'harusnya memastikan lewat name tag, harusnya minta surat tugas', wong kita awam mana mungkin paham SOP kerja PLN. Ini harusnya tugas PLN.”

Sebelumnya, keluarga SL telah berupaya untuk mengajukan keberatan atas denda PLN Rp 33 juta yang dijatuhkan Agustus lalu. Mereka bahkan sudah melalui tahap diskusi bersama PLN sampai dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM. Itu adalah upaya terakhir mereka untuk meminta keringanan. Namun, hasilnya tetap tak sesuai harapan.

Mereka menyatakan tak berniat untuk menggugat denda lebih jauh, sekalipun dibuka peluang untuk melakukannya, setelah apa yang dialami selama ini.

Mereka mengaku merasa sudah tidak ada lagi sumber daya yang cukup untuk melawan vonis yang diberikan. Baik dari segi dana, tenaga, dan waktu. Itu sebabnya, tawaran membawa permasalahan ke pengadilan tak akan diambil. “Urusan pembayaran denda, kami akan berusaha cari cara sendiri,” kata SL.

Pilihan Editor: Banjir Kiriman Lewat Cisadane, Warga: Pernah Sampai Setinggi Atap



Berita terkait

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

2 jam lalu

Pemugaran Situs Candi di Jambi Ungkap 5 Lapisan Tanah Purba, Kota Besar yang Runtuh oleh Banjir?

Pemugaran situs Candi Parit Duku di Jambi mengungkap lima lapisan tanah purba atau lapisan budaya dalam istilah arkeologi.

Baca Selengkapnya

153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

4 jam lalu

153 Orang Tewas akibat Banjir Bandang di Afghanistan

Korban tewas akibat banjir bandang dahsyat di Afghanistan utara telah meningkat menjadi 153 orang di tiga provinsi

Baca Selengkapnya

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

5 jam lalu

PLN Bangun SPLU Pertama di Pulau Moyo

PLN membangun Stasiun Pengisian Listrik Umum (SPLU) pertama di Pulau Moyo. Pulau indah yang pernah disinggahi Lady Diana Spencer.

Baca Selengkapnya

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

1 hari lalu

PLN Resmikan SUTET Muara Enim Dukung Pasokan Listrik Sumatera Selatan dan Lampung

PT PLN meresmikan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Muara Enim-Gumawang untuk dukung pasokan listrik Sumatera Selatan dan Lampung.

Baca Selengkapnya

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

1 hari lalu

World Water Forum, BIN dan PLN Pastikan Pasokan Listrik di Bali Aman

World Water Forum (WWF) akan digelar di Bali. BIN dan PLN memastikan pasokan listrik aman.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

1 hari lalu

Terpopuler: Deretan Masalah Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis hingga Lowongan Kerja BTN

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis pada Kamis, 9 Mei 2024, dimulai dari deretan masalah dari Program Pendidikan Dokter Spesialis Gratis atau PPDS.

Baca Selengkapnya

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

2 hari lalu

Aneka Kegiatan dan Kebutuhan Syahrul Yasin Limpo dari Urunan Pegawai Kementan: dari Sapi Kurban, Umrah, hingga Bayar ART

Persidangan perkara dugaan pemerasan oleh bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di lingkungan Kementan terkuak fakta-fakta baru.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

2 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

2 hari lalu

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.

Baca Selengkapnya

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

2 hari lalu

Auditor BPK Disebut Minta Rp 12 Miliar untuk Menerbitkan WTP Kementerian Pertanian era Syahrul Yasin Limpo

Permintaan itu agar Kementerian Pertanian mendapat predikat WTP dari BPK karena ada kejanggalan anggaran proyek food estate era Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya