Pesta Miras Oplosan Pakai Hand Sanitizer di Penjara Serang, 2 Napi Tewas

Reporter

Ayu Cipta

Jumat, 1 Desember 2023 21:04 WIB

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, saat memberikan keterangan adanya pesta miras oplosan yang menyebabkan dua narapidana tewas, Jumat 1 Desember 2023. FOTO/DOK LAPAS

TEMPO.CO, Serang - Sejumlah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Serang, Banten, pesta minuman keras atau miras oplosan menggunakan minuman karbonasi yang dicampur atau dioplos cairan hand sanitizer berkandungan alkohol 70 persen. Akibat pesta miras itu, dua dari 15 peserta pesta itu meninggal.

Keduanya atas nama Beni Yulius bin H. Asdama dan Beni Priatna bin Mistar Priyadi. Sedangkan 13 narapidana lainnya dalam pemulihan setelah mendapat perawatan di klinik lapas, di mana dua diantara mengeluhkan pandangan matanya kabur.

Kepala Lapas Kelas IIA Serang, Fajar Nur Cahyono, mengatakan pesta miras oplosan berlangsung pada Senin 27 November 2023. Kedua napi yang meninggal sudah dikebumikan. "Kami serahkan kepada keluarga," kata Fajar saat dimintai konfirmasinya, Jumat petang, 1 Desember 2023.

Adapun terhadap napi selamat, Fajar mengatakan perawatan mencakup pemberian vitamin serta makanan bubur. Mereka seluruhnya juga disebutkan Fajar dalam pantauan dokter klinik.

Fajar menuturkan kronologi pesta miras opplosan berujung maut itu berawal dari sehari sebelumnya ketika seorang narapidana minta hand sanitizer kepada tamping (napi yang ditunjuk membantu petugas) klinik. Pengakuan yang disampaikan, cairan dengan kandungan alkohol itu akan digunakan untuk mengobati luka.

Advertising
Advertising

"Lalu sisa cairan hand sanitazer itu dicuri dan dicampur dengan minuman Cola. Ada sebanyak 15 orang di Blok 8 dan 9 menenggaknya secara sembunyi-sembunyi," kata Fajar.

Saat itu, dia menerangkan, Minggu sebelum apel sore pukul 17.00 WIB digelar. "Mereka masih mengikuti apel dan baru pagi harinya ada keluhan napi sakit," kata Fajar menambahkan.

Kronologi Pesta Miras Oplosan

Diawali dari pukul 06.15 WIB, anggota Regu Pengamanan yang bertugas malam mendapatkan informasi adanya narapidana yang sakit di kamar hunian bernama Beni Yulius bin H. Asdama. Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas jaga mengeluarkan narapidana yang sedang menjalani hukuman 5 tahun 6 bulan, subsider 2 bulan perkara, itu untuk dipindahkan ke Ruang Perawatan Klinik.

"Petugas kami melakukan komunikasi dengan tenaga medis Lapas Kelas IIA Serang. Namun melihat kondisi yang tidak kunjung membaik, maka yang bersangkutan dirujuk ke RSUD Provinsi Banten," kata Fajar.

Pada pukul 11.14 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal setelah dilakukan tindakan oleh Dokter RSUD Provinsi Banten. Hampir bersamaan narapidana lain bernama Beni Priatna bin Mistar Priyadi mengeluhkan sakit dan mendapatkan perawatan di Klinik Lapas Kelas IIA Serang.

Pada pukul 13.33 WIB, narapidana yang divonis penjara 7 tahun subsider 3 bulan itu menyusul dirujuk ke RSUD Provinsi Banten. Yang bersangkutan dinyatakan meninggal oleh dokter RSUD Provinsi Banten pada pukul 15.10 WIB.

Pilihan Editor: Cerita Anak-anak yang Nikmati Banjir di Simpang Mampang Depok

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

2 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

2 hari lalu

Arti Bebas Bersyarat yang Diberikan kepada Gaga Muhammad, Bagaimana Regulasinya?

Gaga Muhammad sudah bebas bersyarat dari kasus kecelakaan yang menyebabkan kelumpuhan Laura Anna. Bagaimana aturan hukumnya?

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

4 hari lalu

Bea Cukai Usut Dugaan Penyelundupan Miras Melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang

Penyelundupan miras melalui Pelabuhan Tanjung Emas disamarkan sebagai pengiriman tekstil. Mendapat atensi dari Kantor Pusat Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

6 hari lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

27 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

28 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

28 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

28 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

28 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

28 hari lalu

Ini Arti 6 Warna Rompi Tahanan, Tak Cuma Baju Tahanan Oranye Seperti Tahanan KPK

Berbagai warna rompi tahanan berbeda memiliki maknanya sendiri-sendiri. Termasuk warna baju tahanan warna oranye yang dipakai tahanan KPK.

Baca Selengkapnya