Warga DKI, Begini Cara Menyanggah Bila Dicoret dari Daftar Penerima Dana KJP Plus

Senin, 4 Desember 2023 06:55 WIB

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019. Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari mengatakan proses penyanggahan data penerima KJP Plus dapat dilakukan warga melalui informasi pelayanan dan pengaduan warga. Pasalnya, banyak warga yang mengeluh soal status kelayakan mereka di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS bulan November ini.

Masyarakat yang sebelumnya terdata layak menerima bantuan tiba-tiba diputuskan menjadi penerima tidak layak. Warga yang mengalami klaim demikian bisa mengirim keluhan dengan menghubungi nomor WhatsApp atau nomor telepon berikut 081287976318 atau (021)22684824. Bisa juga lewat laman resmi siladu.jakarta.go.id. Selain itu, warga dapat datang langsung ke kelurahan domisili.

“Pemohon datang membawa berkas fotocopy KTP dan Kartu Keluarga serta berkas sesuai dengan alasan ketidaklayakan untuk diproses di kantor kelurahan domisili,” ujar Premi melalui keterangan tertulisnya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Namun, jika DTKS tidak bermasalah tetapi tetap dikatakan sebagai bukan penerima, warga dapat mendatangi Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan Porvinsi DKI Jakarta di Jalan Jatinegara Timur IV, Rawabunga, Jakarta Timur (samping SMAN 45 Jakarta).

Warga diharapkan datang sesuai jam pelayanan yakni pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada Senin - Jumat. Sementara, Sabtu, Minggu dan tanggal merah pelayanan tidak beroperasi. P4OP juga bisa dihubungi melalui pesan WhatsApp dengan nomor 0815-8595-8702 dan 0915-8595-8706. Selain itu, bisa lewat nomor telepon: 021-857-1012.

Warga klaim tercoret dari DTKS padahal kondisinya masih sama

Advertising
Advertising

Sebanyak 75.497 nama pemegang Kartu Jakarta Pendidikan Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I tahun 2023 dicoret dari data penerima bantuan sosial. Sebabnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menemukan data ketidak layakan penerima usai mendapat aduan dari masyarakat. Data itu diklaim telah melalui uji kelayakan maupun verifikasi.

Namun, salah seorang warga Jakarta Pusat mengaku kebingungan apa yang dimaksud dengan standar layak yang digunakan pemerintah. Hal itu diceritakan oleh Suwantini. Perempuan berusia 35 tahun itu mengatakan bahwa anaknya tercatat sebagai penerima KJP Plus sejak tahun 2017, tapi dana bantuan sosial itu tiba-tiba tidak cair saat KJP Plus tahap I tahun 2023.

“Alhamdulillah setelah anak saya kelas 2 SD menerima KJP sampai kelas 6 semester 1 masih dapat. Tapi mendadak kelas 6 SD semester 2 tiba-tiba KJP tidak cair,” kata dia dihubungi TEMPO pada Kamis, 30 November 2023. Suwantini berujar bahwa setiap awal kenaikan kelas ia telah mengumpulkan berkas untuk KJP.

Namun, saat ia mengecek DTKS, status anaknyanya dikatakan mampu. “Padahal kehidupan saya masih sama, rumah masih ngontrak di tempat yang sama, kerja suami juga masih sama, motor juga masih sama,” ucapnya.

Ibu rumah tangga itu mengaku penghasilan suaminya sebagai pegawai bengkel motor masih sama seperti tahun-tahun kemarin. Ia pun mulai membandingkan dengan kehidupan tetangganya yang dinilai lebih baik dari dia, tapi dua anak mereka mendapat KJP.

Suwantini menjelaskan anak tetangganya itu memiliki rumah sendiri dan lebih bagus dari dia, memakai AC, dan baru ganti motor. “Anak dari RT saya pun begitu, masih dapet. Kok anak saya sudah enggak dapet, saya bingung sebenarnya mampu itu di lihat dari mana?” katanya.

Oleh karena itu, ia datang ke kelurahan dan bertanya alasan terputusnya hak KJP dari anaknya. Petugas kelurahan mengatakan bahwa status mampu di DTKS milik anak Suwantini merupakan hasil diskusi dari dawis, musyawarah kelurahan, dan carik Jakarta.

Hal itu dia upayakan untuk mendaftarkan nama anaknya kembali sebagai penerima KJP Plus tahap II tahun 2023 gelombang I bulan November ini. Suwantini akhirnya mengajukan penyanggahan, tapi hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut yang ia dapatkan.

Pilihan Editor: Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat

Berita terkait

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

41 hari lalu

Heru Budi Bakal Cabut KJP Pelajar yang Konvoi Bawa Sajam di Jakpus

PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam saat konvoi di Senen

Baca Selengkapnya

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

15 Maret 2024

Ada Penurunan Anggaran, DPRD DKI Jakarta Desak Pemprov Evaluasi Anggaran KJMU

DPRD DKI Jakarta mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi anggaran yang dialokasikan untuk KJMU.

Baca Selengkapnya

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

13 Maret 2024

Pengamat Pendidikan Nilai Usul Penghapusan KJP Plus Tidak Realistis

Penghapusa program KJP Plus pertama kali disampaikan anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim.

Baca Selengkapnya

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

12 Maret 2024

Pemutusan KJMU jadi Polemik, Begini Respons Heru Budi, Anies Baswedan, dan DPRD DKI

Anies Baswedan sebut pemutusan KJMU di tengah jalan berikan penderitaan, sementara Heru Budi sebut bahwa pemutusan itu didasarkan perubahan mekanisme

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

10 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Usulkan Penghapusan KJP Plus untuk Gratiskan Sekolah

DPRD DKI Jakarta mengusulkan penghapusan program KJP Plus.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

8 Maret 2024

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

8 Maret 2024

Anggota DPRD DKI Jakarta Ragukan Akurasi Data Sosial untuk KJMU

Mahasiswa penerima KJMU didasarkan pemeringkatan kesejahteraan atau desil yang terdapat di dalam DTKS.

Baca Selengkapnya

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

7 Maret 2024

Soal Pencabutan KJMU dan KJP Plus, Apa Kata Pj DKI Jakarta Heru Budi?

Heru Budi mengatakan pencabutan KJMU dan KJP Plus terjadi karena adanya mekanisme baru dalam tahap pertama penerimaan.

Baca Selengkapnya

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

7 Maret 2024

Beda KJMU dan KJP Plus yang Ramai Disorot karena Disebut Akan Dicabut Heru Budi

Pemprov DKI Jakarta disebut akan mencabut KJMU dan KJP Plus. Lalu, apa beda keduanya?

Baca Selengkapnya

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

6 Maret 2024

Dinas Pendidikan DKI Jakarta Respons Isu KJMU Dicabut

Dinas Pendidikan Pemprov DKI merespon isu pencabutan sepihak Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Selengkapnya