Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Dicoret dari Daftar Penerima KJP Plus, Warga Heran Ada Orang Tua Punya Penghasilan Tetap Malah Dapat

image-gnews
Ilustrasi KJP
Ilustrasi KJP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan proses pembersihan data peserta didik yang tidak layak terima dana Kartu Jakarta Pendidikan Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Mereka yang dieliminasi dianggap tidak layak menerima bantuan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) per Februari dan per November 2022. 

Dari verifikasi dan uji kelayakan itu, sebanyak 75.497 pelajar dinyatakan tidak layak menerima bantuan. Salah satu warga yang diduga tercoret namanya adalah anak dari Niar Bachtiar. 

Niar mengatakan dirinya bekerja sebagai freelancer, setelah sempat terkena PHK saat pandemi Covid-19. Suaminya bekerja sebagai ojek motor online.

Niar mengajukan KJP Plus tahap I tahun 2023 untuk anak pertamanya yang saat itu menginjak kelas 4 SD dengan harapan bisa meringankan dana pendidikannya.

“Buat bertahan hidup ngontrak sana sini dan makan juga sudah bersyukur banget, makanya saya mau ajukan KJP untuk anak saya beli seragam, alat tulis, dan lain-lain,” kata dia saat dihubungi TEMPO lewat Instagram pada Kamis, 30 November 2023.

Pada bulan Februari 2023, nama anaknya keluar sebagai penerima KJP Plus tahap I tahun 2023. Segala berkas yang menjadi syarat sudah dia masukkan. Statusnya juga sudah terverifikasi dinas maupun gubernur.

“Sampai akhirnya enggak jelas, enggak ada kabar penerimaan undangan buat ambil ATM,” ucapnya.

Padahal, dia menerima informasi setelah verifikasi data, penerima KJP Plus akan diundang antara 2 minggu hingga 1 bulan ke depan.

Ia pun mulai khawatir saat mendengar kabar simpang siur bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanjar Daerah (APBD) untuk KJP sudah tidak ada. Namun, ia hanya diam dan memilih menunggu. Sambil berharap di pencairan dana KJP tahap II tahun 2023 ini, nama anaknya muncul kembali. 

Namun nama anaknya tidak terdaftar sebagai penerima di tahap 2 ini. Ia pun datang ke kelurahan. Di sana, status DTKS menunjukkan bahwa anaknya sudah ditetapkan sebagai calon penerima. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Oleh karena itu, dia dirujuk ke Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), Jalan Jatinegara Timur IV, Jakarta Timur. Bersama salah seorang wali murid yang mengalami kejadian serupa, mereka datang ke sana.

“Enggak ada jawaban pasti, cuma bilang ya udah enggak ditetapkan sebagai penerima kemungkinan tahun 2024 ibu daftar lagi,” kata Niar. 

Niar mempertanyakan mengapa tidak ada kejelasan pada penerimaan di tahap 1 dan nama anaknya justru muncul penerimaan tahap 2. Namun, petugas hanya bilang bahwa data tahap I itu tidak ter-refresh.

“Yang keluar justru nama-nama baru, alasannya cuman memenuhi sisa kuota di 2023. Menurut saya aneh, nama-nama yang di tahap I 2023 tidak ada kejelasan, kita juga enggak dikasih undangan buat nerima ATM saat itu, tapi mereka ambil nama-nama baru untuk memenuhi sisa kuota 2023. Enggak ngerti sama kriteria-kriteria pemerintah yang kesannya labil,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI menjelaskan ada beberapa alasan ketika warga dinyatakan statusnya tidak layak dalam DTKS. Misalnya peserta didik meninggal dunia; tidak lagi menjadi warga DKI; pindah warga luar DKI; serta dalam kartu keluarga yang berstatus ASN/TNI/Polri, kemudian anggota legislatif baik pusat atau daerah maupun pegawai BUMN/BUMD.

Penerima KJP Plus juga bakal dicoret bila ditemukan ada orang tua peserta didik yang memiliki kendaraan roda empat (mobil), atau aset dengan nilai NJOP melebihi aturan. Oleh karena itu, siswa yang menjadi penerima KJP Plus di tahun 2023 tahap I sudah tidak lagi menjadi penerima KJP.

“Kita take out 128.522 siswa, kita batalkan karena masuk kategori DTKS tidak layak. Jadi sudah bersih sebenarnya di tahap I,” kata Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan DKI Jakarta Waluyo dihubungi TEMPO pada Senin, 27 November 2023.

Kini, Niar pun pasrah dengan apa yang terjadi. Iaberharap semoga ada rezeki lain untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Meski ada perasaan kesal saat melihat tetangganya yang lebih mampu dan menerima KJP Plus. “Saya melihat yang lebih mampu, yang enggak ngontrak, yang orang tuanya punya penghasilan tetap malah dapat KJP, saya masih bertanya-tanya tapi saya coba ikhlas,” ucapnya.

Pilihan Editor: KJP Plus Belum Cair, Sejumlah Pelajar Resah karena Takut Tercoret dari Daftar Penerima

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

20 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Momen Lebaran Terakhir Presiden Jokowi

Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran tahun ini menjadi momen terakhir bagi Presiden Jokowi. Lantas, apa yang akan dilakukan oleh Jokowi?


Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

21 hari lalu

Presiden Joko Widodo meninjau arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin, 8 April 2024. Jokowi menilai pelaksanaan mudik di Stasiun Pasar Senen berlangsung rapi dan baik, tak ada penumpang yang berdesak-desakan sehingga arus mudik Lebaran 2024 di Stasiun Pasar Senen sudah terkelola dengan baik. Vico - Biro Pers Sekretariat Presiden
Menjelang Lebaran, Jokowi Bagikan Sembako ke Ojol hingga Warga Sekitar Istana

Presiden Jokowi membagikan 1.000 paket sembako untuk para pengemudi ojek online di depan Istana Kepresidenan, Jakarta.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

23 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

25 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

29 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
THR Ojol, Bukan Pegawai hingga Dorongan dari Komisi IX DPR

Analis ketenagakerjaan memandang pekerja ojek online dan kurir seharusnya memperoleh THR Lebaran. Apa alasannya?


SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

29 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Tolak Bingkisan hingga Bonus Hari Raya untuk Ojol: Insentif Bukan THR

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menolak segala bentuk insentif dari aplikator untuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik.


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

32 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Online dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

33 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) Grab menjemput penumpang di Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. Grab Indonesia menyatakan tidak akan memberikan THR, tetapi akan memberikan insentif khusus hari raya Idulfitri 2024 kepada mitra ojol. TEMPO/Subekti.
Soal THR Ojol dan Kurir, SPAI: Jangan Ubah Aturan dari Kewajiban menjadi Imbauan

SPAI meminta Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan aplikator untuk membayar THR minimal sebesar Upah Minimum Provinsi.


Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

36 hari lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Terpopuler Sepekan: Rencana Penggusuran demi IKN, THR Karyawan hingga Soal Jastip

Berita terpopuler ekonomi dan bisnis selama sepekan antara lain tentang rencana penggusuran demi IKN dan cara menghitung THR karyawan.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

38 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.