Bawaslu DKI Jakarta Tegaskan Tugas Mereka Bukan untuk Mencari-cari Kesalahan

Selasa, 5 Desember 2023 16:23 WIB

Bawaslu DKI Jakarta menghadiri rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta guna audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024. Rapat dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Senin, 4 Desember 2023. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.

TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Sakhroji menegaskan bahwa tugas Bawaslu bukan untuk mencari kesalahan. Menurutnya, persepsi itu muncul saat pihaknya mengikuti rapat kerja Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta. Agendanya adalah audiensi tindak lanjut persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tahun 2024.

"Sekarang harus diubah, bahwa pengawas pemilu bertugas untuk memastikan kampanye, yang dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia, dihubungi TEMPO usai rapat pada Senin, 4 Desember 2023.

Sakhroji berujar jika Bawaslu DKI bertanggung jawab untuk memastikan kebenaran dari dugaan laporan pelanggaran kampanye yang mereka terima. "Apabila ternyata kampanye yang dilakukan oleh caleg betul, maka Bawaslu akan menyampaikan, bahwa kampanye yang dilakukan oleh caleg adalah betul, sesuai aturan Undang-Undang," ucapnya.

Undang-Undang itu merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum, yang berlaku sejak 17 Juli 2023 lalu. Salah satu aturan yang dibahas dalam rapat tadi adalah larangan kampanye pemilu.

Sakhroji menyampaikan, dari pemilu di tahun-tahun sebelumnya ada beberapa pelanggaran yang mereka soroti. Satu diantaranya adalah politik uang. Ia mencotohkan pada saat kampanye dilakukan dalam bentuk bazar, penyelenggara kampanye tidak boleh memberikan sembilan bahan pokok atau sembako.

Advertising
Advertising

"Jadi di bakti sosial ada bazar jual sembako. Tidak dibagikan secara cuma-cuma. Kalau begitu kan dia memberikan materi lainnya. Berarti masuk dalam politik uang," ucapnya.

Namun, penyelenggara diperbolehkan untuk membagikan makanan atau minuman dalam kegiatan kampanye berbentuk bakti sosial. "Sesuai edaran PKPU, harga makan per satuannya itu Rp65 ribu, termasuk snack, makan, dan minum," ucapnya.

Selain politik uang, Bawaslu DKI juga mewanti-wanti pelanggaran yang menyangkut isu sara dan hoax. Baru-baru ini PKPU juga menyebut kampanye boleh dilakukan di kampus-kampus. Hal itu menjadi salah satu bagian yang disorot oleh Bawaslu DKI.

Pilihan Editor: Gibran Ajak Anak-anak ke Panggung Terima Susu Gratis, Komisioner KPAI: Pelanggaran

Berita terkait

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

3 hari lalu

Prabowo Sesumbar Sejahterakan Indonesia dalam 4 Tahun, Ini Catatan Janjinya Saat Kampanye Pilpres 2024

Prabowo mengatakan dirinya hanya butuh 3-4 tahun untuk menyejahterakan Indonesia. Ini janji Prabowo-Gibran saat kampanye pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

6 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

7 hari lalu

Bintang Film Dewasa Stormy Daniels Dijadwalkan Bersaksi dalam Sidang Donald Trump

Stormy Daniels, bintang film dewasa yang menjadi pusat persidangan uang tutup mulut mantan presiden Donald Trump, akan bersaksi

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

8 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

8 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

9 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

9 hari lalu

Minta Peserta Pilkada 2024 di Bali Terapkan Kampanye Hijau, Ini Penjelasan KPU

KPU RI meminta para peserta Pilkada serentak 2024 di Provinsi Bali agar menerapkan kampanye hijau. Apa itu kampanye hijau?

Baca Selengkapnya

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

10 hari lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

10 hari lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

12 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya