TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, berkampanye di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Desember 2023. Di momen itu ia sempat meminta anak-anak naik ke atas panggung.
"Anak-anak ke panggung, sini saya bagikan buku. Susunya nanti juga dibagikan," kata Gibran saat menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011 Kelurahan Penjaringan, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat petang.
Berdasrakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Ketua acara tersebut, Akrom Saleh Akib, mengklaim pihaknya sudah berupaya menghalau anak-anak untuk datang. Kedatangan Gibran di Jakarta Utara itu untuk melihat kematangan program kerja pos komando (posko) pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Akrom mengklaim panitia sigap mengantisipasi sehingga tidak ada insiden yang mengakibatkan kecelakaan dalam agenda politik tersebut.
Sementara itu, di lokasi terlihat hadir anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Penjaringan Dito Handoko. Namun, Dito belum bersedia memberikan keterangan terkait dugaan adanya pelanggaran dalam kunjungan Gibran menemui masyarakat di Jalan Rawa Bebek, RT13/RW11 Kelurahan Penjaringan.
KPU DKI Jakarta telah mengimbau para tim kampanye pasangan capres-cawapres di Jakarta untuk mematuhi setiap aturan kampanye. Hal ini disampaikan saat menggelar rapat koordinasi pada 14 November 2023.
Dalam masa kampanye mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, peserta dibatasi sesuai maksimal kapasitas ruangan dan dilarang melibatkan warga negara yang tidak memiliki hak pilih, khususnya anak-anak.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu juga melarang adanya pemberian uang atau materi lain sebagai imbalan ke peserta kampanye, kecuali atribut atau bahan tertentu, makan, minum serta transportasi peserta kampanye.
"Jadi, mau makannya apa, jangan berbentuk uang. Kasih makanannya. Minumnya kasih minumannya. Transportasinya sediakan kendaraannya," katanya.
Dia mengatakan bahan kampanye telah disebutkan dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 33 ayat 2, yaitu seperti brosur, pamflet, poster, stiker, kaus, gantungan kunci, tempat minum, penutup kepala, payung, dan sebagainya yang nilainya tidak lebih dari Rp100 ribu.
Setiap peserta pemilu wajib mengikuti seluruh aturan tersebut.
Namun, berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 dan perubahan di PKPU 20 Tahun 2023, KPU DKI Jakarta tidak mengatur sanksi. "Sanksi itu Bawaslu yang punya peran," kata Wahyu.
Pilihan Editor: 7 Pernyataan Firli Bahuri Usai Diperiksa: Serangan Balik Koruptor hingga Kriminalisasi