Rihani Cuma Divonis 3 Tahun Penjara di Kasus Penipuan iPhone si Kembar, JPU Tangsel Bakal Banding

Sabtu, 9 Desember 2023 21:03 WIB

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima dua tersangka kasus penipuan iPhone si kembar Rihana dan Rihani, Kamis 31 Agustus 2023. (TEMPO/Muhammad Iqbal)

TEMPO.CO, Tangerang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan bakal melakukan banding terhadap vonis ringan Rihani dalam perkara penipuan iPhone si kembar. Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel Malda Ksastria menganggap putusan majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang itu tidak sesuai dengan penerapan pasal yang didakwakan terhadap si kembar Rihana dan Rihani.

Sedangkan untuk putusan terhadap Rihana, Kepala Seksie Pidana Umum Kejari Tangsel Malda Ksastria mengatakan akan menunggu satu pekan. "Kalau untuk Rihana, kami menunggu 7 hari. Kalau terdakwa banding, kita banding. Kalau terdakwa terima, kami terima," kata dia saat dihubungi TEMPO, Sabtu 9 Desember 2023.

Kata Malda, kejaksaan justru akan melakukan upaya banding terhadap terdakwa Rihani karena pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan pasal yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutan.

"Vonis empat tahun terhadap Rihana, merupakan vonis yang dijatuhkan majelis hakim 2/3 dari tuntutan jaksa yang memvonis selama lima tahun penjara," katanya.

Jaksa tidak akan mengajukan banding terhadap vonis Rihana, jika dia tidak melakukan banding karena majelis hakim juga membuktikan pasal yang sama terhadap terdakwa, sebagaimana pasal yang dibuktikan jaksa. "Karena putusan di atas 2/3 tuntutan jaksa dan pasal yang dibuktikan sama dengan tuntutan kami," ujarnya.

Advertising
Advertising

Sebaliknya dalam putusan untuk Rihani, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang membuktikan pasal pidana yang disangkakan terhadap terdakwa berbeda dengan pasal yang diajukan JPU. Sehingga Rihani mendapat vonis lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

"Pasal yang dibuktikan majelis hakim berbeda dengan yang kami ajukan, pasal yang dibuktikan hakim 372 sedangkan kami buktikan undang-undang ITE," tuturnya.

Dalam putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, memvonis terdakwa Rihana dengan pidana penjara empat tahun dalam perkara penipuan iPhone si kembar Rihana Rihani, sementara saudara kembarnya terdakwa Rihani, hanya tiga tahun penjara.

MUHAMMAD IQBAL

Pilihan Editor: Kembar Rihana Rihani Divonis 4 dan 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan iPhone Minta Uang Mereka Kembali

Berita terkait

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

18 jam lalu

Kasus Persetubuhan Anak di Tangsel Mandek Hampir 2 Tahun, Kompolnas Bakal Datangi Polda Metro Jaya

Poengky mengatakan, Kompolnas akan mengawal kasus dugaan persetubuhan anak tersebut agar pelaku, yang merupakan staf kelurahan segera ditindak tegas.

Baca Selengkapnya

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

1 hari lalu

Kasus Persetubuhan Anak hingga Korban Melahirkan dan Depresi Mandek, Kak Seto akan Datangi Polres Tangsel

"Kami akan pertanyakan dulu kenapa ini begitu lama. Karena yang diprihatinkan, polres berbelit-belit," kata Kak Seto.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

2 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

4 hari lalu

Gagal Menyalip Dump Truck, Pengendara Motor Tewas Kecelakaan di Jalan Puspitek Tangsel

Pengendara motor berinisial IZA (laki-laki, 27 tahun) tewas setelah terlibat kecelakaan di Jalan Puspitek, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Baca Selengkapnya

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

5 hari lalu

Wali Kota Tangsel Ajak Mahasiswa Katolik Unpam dan Warga Duduk Bareng, Pastikan Tidak Ada Intoleransi

Setelah sempat gaduh soal pembubaran doa rosario yang dilakukan mahasiswa Katolik Unpam, Wali Kota Tangerang Selatan gelar pertemuan.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

5 hari lalu

Kecelakaan Maut Libatkan Siswa SMK Lingga Kencana Depok di Subang, Pemkot Tangsel Evaluasi Study Tour Luar Daerah

Pasca-kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang pelajar SMK di Depok, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangsel melalukan evaluasi.

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

8 hari lalu

Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Pamulang Tangsel, Terdapat Luka Bacokan

Kasus penemuan mayat pria dengan luka bacokan itu kini ditangani petugas Polres Tangerang Selatan.

Baca Selengkapnya

Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

9 hari lalu

Jambret di Pondok Aren Tertangkap Setelah Gagal Curi Tas Lansia di Perumahan Deplu

Jambret yang panik itu menabrak tempat sampah dan ditangkap polisi yang tengah bertugas dekat TKP.

Baca Selengkapnya

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

10 hari lalu

Pembubaran Ibadah Rosario Mahasiswa di Tangsel, Wali Kota: Komunikasi yang Tersumbat

Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie meminta seluruh ketua RT dan RW menjalin komunikasi yang lebih baik dengan warganya

Baca Selengkapnya

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

11 hari lalu

Kecam Pembubaran Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang Saat Doa Rosario, TPKB Desak Pemerintah Jamin Kebebasan Beragama dan Beribadah

TPKB sebut pembubaran mahasiswa Katolik Universitas Pamulang itu menunjukkan minimnya penghormatan keberagaman, kebhinnekaan dan pluralisme.

Baca Selengkapnya