Ferdy Sambo Rayakan Natal di Lapas Cibinong, Tidak Dapat Remisi Karena Dihukum Seumur Hidup

Reporter

Ayu Cipta

Senin, 25 Desember 2023 18:59 WIB

Terpidana Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan administratif di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo dijebloskan ke Lapas Salemba. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana seumur hidup Ferdy Sambo tak mendapatkan hak remisi khusus Natal. Meski demikian, mantan Kadiv Propam Polri tu tetap merayakan Natal dengan suka cita di gereja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupten Bogor, Jawa Barat. Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi yang mendekam di Lapas Kelas II A Tangerang mendapat remisi khusus 1 bulan dan remisi susulan HUT RI 17 Agustus 2023, 1 bulan.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong Nu’man Fauzi mengatakan sebagaimana warga binaan yang beragama Nasrani seperti lainnya, Ferdy Sambo mengikuti perayaan Natal d Lapas Cibinong.

"Saudara FS pun turut dalam perayaan Natal. Karena kegiatan ini bagian dari pelaksanaan hak beribadah dan pembinaan kerohanian bagi seluruh warga binaan Nasrani termasuk saudara FS," kata Nu'man dihubungi Tempo Senin, 25 Desember 2023.

Menurut Nu'man, karena Ferdy Sambo mendapat hukuman seumur hidup, ia belum mendapatkan remisi. Selama di Lapas Cibinong Ferdy Sambo mengikuti kegiatan olahraga pingpong dan bulutangkis.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan dua dari lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan keduanya membantah terlibat dalam aksi yang terjadi di rumah dinas Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. Adapun Ferdy Sambo saat ini menjalani pidana di Lapas Cibinong Kantor Kemenkum HAM Jawa Barat dengan hukuman penjara seumur hidup.

Berbekal berkebun dan menenun, 3 napi Lapas Pematang Siantar bebas

Advertising
Advertising

Hari Raya Natal juga diwarnai pemberian remisi di seluruh Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara di seluruh Indonesia. Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar, Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara misalnya, remisi diberikan kepada 305 dari 355 penghuni Lapas yang beragama Nasrani.

"Tiga narapidana langsung bebas, mereka telah memiliki bekal pembinaan selama di Lapas seperti berkebun, menenun, membuat roti (bakery), mebel dan lainya,"kata Kepala Lapas Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih kepada Tempo. Pemberian remisi berlangsung di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.

Lapas Pemuda Tangerang Beri Remisi Natal kepada 118 Narapidana

Di Lapas Kelas II A Tangerang sebanyak 120 narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal, 118 orang mendapat RK I dan 2 orang RK II. Kalapas Kelas II A Tangerang Wahyu Indarto menyatakan dari dua orang mendapat RK II, hanya satu orang yang langsung bebas. Satu orang lagi lanjut menjalani hukuman subsider,"kata Wahyu.

Saat ini penghuni Lapas Kelas II A Tangerang termasuk over kapasitas. Jumlah penghuni keseluruhan mencakup 3.103 orang. Jumlah itu terdiri 2.038 orang narapidana dan 1.065 orang tahanan dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan Nasrani 194 orang.

Ke- 3.103 orang ini terjerat berbagai kasus dengan 15 perkara seperti;
1. Narkotika / UU RI No. 35 Tahun 2009, 62 orang.
2. Penggelapan / 374 KUHP
5 orang.
3. Penipuan / 378 KUHP,
8 orang.
4. Perlindungan Anak / UU RI No. 35 Tahun 2014, 12 orang
5. Perbankan / UU RI No. 10 Tahun 1998, 2 orang
6. Terhadap Ketertiban / 170 KUHP
7 orang, 7 Pencurian / 363 KUHP
12 orang
8. Perampokan / 365 KUHP,
2 orang.
9.Penganiayaan / 351 KUHP,
1 orang.
10 Pelanggaran Lalu Lintas / UU RI No. 22 Tahun 2009, 1 orang
11 Kekerasan Dalam Rumah Tangga / UU RI No. 23 Tahun 2004,
1 orang.
12 Keimigrasian / UU RI No. 06 Tahun 2011, 2 orang
13 Perlindungan Pekerja Migran /
1 orang.
14 Transfer Dana / UU RI No. 03 Tahun 2011, 3 orang
15 Peternakan / UU RI No. 41 Tahun 2014, 1 orang.

Pilihan Editor: Lapas Salemba Beri Remisi Natal pada 121 Narapidana, 3 Orang Bebas

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

3 hari lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

11 hari lalu

Kematian Tragis Polisi: Brigadir RA Tewas Diduga Bunuh Diri dan Pembunuhan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambos Cs

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi alias Brigadir RA, mengingatkan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 2022.

Baca Selengkapnya

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

12 hari lalu

Kapolri Diminta Usut Kematian Brigadir RA, Teman Merasa Ada yang Janggal, Teringat Kasus Ferdy Sambo

Kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA menjadi perhatian. Sahabatnya teringat kasus kematian Brigadir J yang dibunuh Ferdy Sambo

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

14 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

22 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

24 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

26 hari lalu

Top 3 Hukum: Fakta Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo, Bentrok Brimob vs TNI di Sorong

Kejanggalan kematian ajudan Ferdy Sambo itu terungkap setelah keluarga memaksa peti jenazah Brigadir Yosua dibuka.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

27 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

27 hari lalu

Fakta Awal Kematian Brigadir Yosua di Tangan Ferdy Sambo

Peran Ferdy Sambo dalam kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, awalnya hampir tak terlihat.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

27 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya