Periksa Gibran Soal Bagi-bagi Susu di CFD, TKN Prabowo-Gibran: Apakah Bawaslu Jakarta Pusat Itu Satpol PP?

Rabu, 3 Januari 2024 16:57 WIB

Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka memberikan keterangan pers usai memenuhi panggilan Bawaslu Jakarta Pusat di Jakarta, Rabu, 3 Januari 2024. Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya saat pembagian susu di car free day atau CFD Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran mempertanyakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat dalam memeriksa calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hari ini, Cawapres yang masih menjabat Wali Kota Solo itu diperiksa atas dugaan pelanggaran Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau biasa dikenal dengan istilah car free day.

Gibran disebut berpotensi melanggar larangan berkampanye di hari bebas kendaraan bermotor saat bagi-bagi susu di acara car free day atau CFD Jakarta, 3 Desember 2023.

Menurut Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman, pengusutan atas pelanggaran Pergub DKI bukan merupakan wewenang Bawaslu Jakarta Pusat. "Kalau Pergub 12 Tahun 2016, saya enggak ngerti apakah ini (Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat) kantor satpol PP?" ucap politikus Gerindra itu setibanya di Sekretariat Bawaslu Jakarta Pusat, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Januari 2024.

Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menilai Gibran diduga melanggar peraturan lain di luar peraturan tentang pemilu saat calon wakil presiden nomor urut dua itu membagikan susu dalam acara car free day atau CFD Jakarta beberapa waktu lalu.

Advertising
Advertising

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 yang melarang hari bebas kendaraan bermotor sebagai sarana kampanye. "Iya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto Putro, di kantornya, Tanah Abang, Jumat, 29 Desember 2023.

Dimas menuturkan pihaknya menemukan data dan fakta baru dalam dugaan pelanggaran itu. Pihaknya kini mendalami temuan itu lebih detail.

Lantaran temuan baru itu, Dimas mengatakan, pihaknya baru bisa mengumumkan putusan soal dugaan pelanggaran Gibran paling lambat pada Rabu, 3 Januari 2024. Alasannya, Bawaslu memiliki waktu tujuh plus tujuh hari kerja untuk memutuskan temuan merupakan pelanggaran atau bukan.

Dalam pemeriksaan hari ini, Habiburokhman mengatakan pihaknya ingin mendengar hal-hal yang hendak diklarifikasi oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Dia juga ingin mengklarifikasi adakah perkara yang dijadikan dasar pemeriksaan sama dengan yang sudah diputus oleh Bawaslu Jakarta Pusat. "Kalau sama berarti namanya ne bis in idem," ujarnya.

Selain didampingi Habiburokhman, Gibran juga ditemani Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN, Prabowo-Gibran yang juga pernah menjadi pimpinan Bawaslu periode 2017–2022, Fritz Edward Siregar. Sebelumnya, Gibran tak hadir dalam pemanggilan pertama pada Selasa, 2 Januari 2024.

Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik

Berita terkait

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

4 jam lalu

Relawan Kami Gibran Tunggu Arahan soal Dukungan untuk Pilkada 2024

Relawan Kawan Militan (Kami) Gibran meresmikan kantor dewan perwakilan daerah (DPD) Solo Raya, Jawa Tengah, Kamis, 16 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

13 jam lalu

Faisal Basri Bocorkan Kandidat Menteri Keuangan Kabinet Prabowo-Gibran, Siapa Paling Kuat?

Sejumlah nama besar masuk dalam bursa calon menteri keuangan untuk kabinet Prabowo-Gibran. Dua sosok dinilai cukup kuat

Baca Selengkapnya

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

16 jam lalu

Faisal Basri Prediksi Dua Pos Anggaran yang Bakal Dialihkan untuk Program Makan Siang Gratis

Ekonom senior Faisal Basri memprediksi dua sumber anggaran yang kemungkinan dapat dialihkan untuk mendanai makan siang gratis

Baca Selengkapnya

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

16 jam lalu

Gibran Bikin Kaget PM Qatar saat Dikenalkan sebagai Wapres: Dia Begitu Muda

Momen itu terjadi saat Gibran bertemu Mohammed bin Abdulrahman mendampingi Presiden terpilih Prabowo Subianto di Istana Amiri Diwan, Doha, pada Rabu.

Baca Selengkapnya

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

17 jam lalu

Kronologi Spanduk Kandidat Wali Kota Depok yang Diusung PDIP Dicopot Satpol PP

Petugas Satpol PP menurunkan spanduk kandidat Wali Kota Depok mendapat kritik dari politikus PDIP. Begini kronologinya.

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

20 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

20 jam lalu

Ketua PDIP Depok Murka Spanduk Kandidat Wali Kotanya Dicopot Satpol PP

Langkah petugas Satpol PP menurunkan spanduk Supian Suri mendapat kritik dari politikus PDIP. Supian adalah jagoan mereka di Pilkada Dpok.

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

23 jam lalu

Rekam Jejak Juri Ardiantoro yang Ditunjuk Jokowi Jadi Stafsus Presiden, Selain Grace Natalie

Selain Grace Natalie, Jokowi juga menunjuk Juri Ardiantoro sebagai stafsus presiden. Berikut rekam jejak Juri.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

1 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

1 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya