TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Jakarta Pusat hari ini, 3 Januari 2023. Dari pantauan Tempo, anak Jokowi itu tiba di kantor Bawaslu Jakpus pukul 13.37 WIB.
Gibran datang mengenakan kemeja cokelat muda. Para awak media yang telah menunggu saling berdesak-desakan untuk memotret atau merekam video ketika Wali Kota Solo itu berjalan memasuki gedung Bawaslu Jakpus.
Sebelum Gibran datang, Tim Kampanye Nasional atau TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward Siregar, dan Wakil Ketua TKN Habiburokhman terlebih dulu sampai di kantor Bawaslu Jakpus sekitar pukul 12.29 WIB.
Sebelumnya, Calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mangkir dari pemeriksaan di Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa 2 Januari 2024. Pihak Bawaslu memastikan bahwa Gibran kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini. Bawaslu Jakpus memanggilnya untuk memberikan keterangan soal kegiatan Gibran bagi-bagi susu kepada warga yang mengikuti car free day (CFD) Jakarta pada Ahad, 3 Desember 2023.
Muasal masalahnya, saat itu, Gibran membagi-bagikan susu di CFD Jalan Thamrin tanpa ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakarta Pusat. Gibran membagikan susu bersama tiga artis dan politikus PAN, yaitu Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin Said alias Pasha Ungu, dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Aksi Gibran dan ketiga artis tersebut mendapat banyak sorotan. Menanggapi hal tersebut, saat itu Gibran mengatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu bukan bagian dari kampanye. “Kan tanpa alat peraga kampanye (APK),” ujar Gibran pada 3 Desember 2023.
Gibran juga mengklaim saat memberikan susu ke warga dirinya juga tidak mengajak masyarakat untuk mencoblosnya. "Kita kan enggak melakukan pengajakan untuk pencoblosan atau apa kan enggak," kata dia
Dua hari berselang, Bawaslu DKI Jakarta langsung mengkaji perkara yang bagi banyak kalangan dinilai sebagai pelanggaran kampanye. Padahal secara aturan, kawasan HBKB atau CFD harus steril dari aktivitas atau kegiatan kampanye. Menurut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Pemilu Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, Gibran tidak memberi pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus.
"Kegiatan tersebut tidak ada pemberitahuan kepada Bawaslu Jakpus," kata Benny, Selasa, 5 Desember 2023.
Benny menyinggung soal aturan ini berdasarkan pada Pasal 7 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. "Jakarta Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye," lanjutnya.
Dalam penanganan tersebut, awalnya terdapat saling lempar antara Bawaslu Jakarta Pusat dengan Pemprov DKI. Pada akhirnya, Heru Budi Hartono mengatakan Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya ihwal pengawasan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 kepada Bawaslu.
Pada 21 Desember 2023, Ketua DPP dan artis caleg dari PAN yang turut dalam kegiatan Gibran telah datang ke Bawaslu Jakarta Pusat untuk memberikan klarifikasi.
Seminggu kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan tak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka saat bagi-bagi susu di CFD. Meski demikian, kasus dugaan pelanggaran administrasi pemilu Gibran dalam kasus itu masih berjalan.
"Masih tahap kajian, ditunggu ya hasil keputusannya," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat Dimas Triyanto Putro dalam pesan tertulisnya kepada Tempo, Kamis, 28 Desember 2023.
Pada Jumat, 29 Desember 2023, tim Bawaslu Jakarta Pusat menemukan fakta baru dari hasil kajian. Atas temuan tersebut, pihak Bawaslu Jakarta Pusat memutuskan untuk memanggil Gibran guna memberikan klarifikasi.
Surat pemanggilan Gibran, kata Dimas, sudah dikirim melalui kantor Sekretariat Prabowo-Gibran yang berada di Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. “Surat undangan sudah dikirim jam 14.” ujar Dimas pada 30 Desember 2023.
Pada 1 Januari 2024, Gibran menyatakan kesanggupannya memenuhi panggilan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Kesanggupan itu disampaikan Gibran saat ditemui awak media saat kegiatan kampanyenya di Gedung Kartini, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, Senin, 1 Januari 2024. “Ya saya ngikut aja ya, kalau dipanggil. Ya dipanggil, datang,” ujar Gibran.
Dalam undangan Bawaslu itu meminta Gibran datang ke kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa, 2 Januari 2024, pukul 13.00 WIB. Saat dimintai tanggapan, Gibran mengakui surat panggilan dari Bawaslu terkait kegiatan bagi-bagi susu belum sampai ke tangannya. Sehingga ia mengaku tidak mengetahui jika besok ada pemanggilan dari Bawaslu. “(Dari surat dipanggil besok) Oh gitu ya nanti kami cek lagi ya. (Sudah dapat surat) Belum, belum,” ujarnya.
ANANDA RIDHO SULISTYA | HAN REVANDA PUTRA | RIZKI DEWI AYU | ANTARA | AISYAH AMIRA WAKANG | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Gibran Bagi-bagi Susu di CFD, Apa Respons Bawaslu? Berikut 15 Larangan Saat Car Free Day