Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 3 Januari 2024 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki Eddy Susilo diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia menjalani pemeriksaan sehubungan dengan laporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.
“Diperiksa di Unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai 15.50 WIB,” kata Eddy melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2024.
Eddy diperiksa sebagai pelapor. Dia tak menjelaskan apa barang bukti yang dibawa untuk memperkuat laporannya.
Eddy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus operasi tangkap tangan Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Laporan itu teregistrasi di LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Firli Bahuri dan Ian Iskandar dkk (pengacara Firli) tertanggal 18 Desember 2023.
Eddy mempertanyakan apakah Firli berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Sebab, saat sidang praperadilan, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif, yang kini telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan komisi antirasuah itu.
“Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut,” ujarnya.
Menurut Eddy, dokumen DJKA yang menjadi dasar penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi itu tidak ada korelasinya dengan perkara yang menyeret Firli. Karena itu, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan Firli dan tim kuasa hukumnya.
“Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal, bukan atas lembaga. Jadi penggunaan dokumen itu bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik, bahkan pidana,” ujarnya.
Firli Bahuri diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.
Pasal 54 UU KIP berbunyi barang siapa yang mengakses dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik