Polisi Periksa Ketua Lemtaki, Usut Dugaan Firli Bahuri Bawa Dokumen Rahasia KPK ke Sidang Praperadilan

Rabu, 3 Januari 2024 17:27 WIB

Polda Metro Jaya menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 23 November 2023. Polda menyangka Firli memeras SYL agar kasus korupsi di Kementan yang tengah ditangani KPK bisa berhenti. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia atau Lemtaki Eddy Susilo diperiksa Polda Metro Jaya hari ini. Dia menjalani pemeriksaan sehubungan dengan laporannya terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

“Diperiksa di Unit 5 Subdit Kamneg Krimum mulai jam 12.00 sampai 15.50 WIB,” kata Eddy melalui keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Rabu, 3 Januari 2024.

Eddy diperiksa sebagai pelapor. Dia tak menjelaskan apa barang bukti yang dibawa untuk memperkuat laporannya.

Eddy sebelumnya melaporkan Firli ke Polda Metro Jaya atas dugaan telah membawa dokumen rahasia Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kasus operasi tangkap tangan Pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Laporan itu teregistrasi di LP/B/7588/XII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Firli Bahuri dan Ian Iskandar dkk (pengacara Firli) tertanggal 18 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Eddy mempertanyakan apakah Firli berhak membawa dokumen tersebut keluar dari Gedung Merah Putih KPK. Sebab, saat sidang praperadilan, status Firli adalah Ketua KPK nonaktif, yang kini telah resmi diberhentikan sebagai pimpinan komisi antirasuah itu.

“Dokumen tersebut adalah dokumen internal KPK yang seharusnya tidak sembarangan bisa keluar dari lembaga tersebut,” ujarnya.

Menurut Eddy, dokumen DJKA yang menjadi dasar penyidik KPK untuk mengusut dugaan korupsi itu tidak ada korelasinya dengan perkara yang menyeret Firli. Karena itu, dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan Firli dan tim kuasa hukumnya.

“Kapasitas Firli sendiri dalam praperadilan itu adalah personal, bukan atas lembaga. Jadi penggunaan dokumen itu bukan tidak mungkin jadi temuan pelanggaran etik, bahkan pidana,” ujarnya.

Firli Bahuri diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 322 KUHP.

Pasal 54 UU KIP berbunyi barang siapa yang mengakses dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, maka diancam pidana paling lama dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.

Pilihan Editor: Gibran Klarifikasi ke Bawaslu Jakarta Pusat Soal Bagi-Bagi Susu di CFD: Tidak Ada Kegiatan Politik

Berita terkait

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

2 jam lalu

Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.

Baca Selengkapnya

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

3 jam lalu

Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

3 jam lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

3 jam lalu

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

5 jam lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

9 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

2 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

3 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

3 hari lalu

Pansel KPK Diumumkan Bulan Ini, Akademisi Bilang Harus Diisi Orang-orang Kredibel

Akademisi menyarankan proses seleksi calon pimpinan KPK diperketat menyusul kasus yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

3 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya