Kuasa Hukum Firli Bahuri Ungkap Alasan Romli Atmasasmita Tolak Jadi Saksi Meringankan
Reporter
Desty Luthfiani
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 4 Januari 2024 13:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar menyatakan memahami penolakan guru besar ilmu hukum Universitas Padjadjaran Romli Atmasasmita menjadi saksi meringankan bagi kliennya.
“Kami hormati sikap beliau selaku pengamat hukum. Dia memberi contoh juga kepada publik bahwa saksi meringankan itu memang orang yang tahu persis sehari-hari, berinteraksi dengan orang yang dia akan berikan keterangan,” kata Ian saat dikonfirmasi melalui saluran telepon pada Kamis, 4 Januari 2024.
Ian mengatakan memahami pemikiran Romli Atmasamita untuk tidak menjadi saksi meringankan dan memilih jadi ahli. Alasannya, saksi meringankan adalah seseorang yang tahu persis keseharian tersangka Firli Bahuri, yang terjerat kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
“Dia tetap sebagai ahli, tidak keberatan untuk dijadikan ahli kami. Banyak masukan dari beliau kepada Pak Firli dan tim penasihat hukum,” ucapnya.
Kuasa hukum eks Ketua KPK Firli Bahuri itu masih menjajaki pengganti saksi meringankan yang ditolak Romli. Ian menyebut saat ini belum mengganti saksi yang diajukan. “Kan Pasal 65 itu ketentuan wajib ya, dalam KUHP bagi seseorang yang menjadi tersangka berhak menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terhadap tuduhan,” katanya.
Sebelum Romli tolak maju sebagai saksi meringankan untuk Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata telah terlebih dulu menolak. Posisi Alexander lantas digantikan oleh eks Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra.
Pilihan Editor: 18 Alasan Mengapa 492 Siswa di Jakarta Batal Terima KJP Plus Sepanjang 2023