Anggota Panwaslu di Depok yang Dipecat Pernah Ditegur pada Periode Lalu

Jumat, 5 Januari 2024 18:14 WIB

Ilustrasi pemilu. REUTERS

TEMPO.CO, Depok - Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif mengungkap alasannya mengeluarkan keputusan pemecatan terhadap anggota panitia pengawas pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas, Amri Joyonegoro. Pemecatan atas dasar pelanggaran kode etik.

Arif menguraikan kronologinya berawal pada Jumat, 8 Desember 2023. Pada hari itu ada pelapor Amri datang ke kantor Bawaslu Depok. "Setelah itu kami melakukan kajian awal 12 Desember 2023, kami melakukan pleno yang diregistrasi sebagai dugaan pelanggaran kode etik," kata Arif, Jumat 5 Januari 2024.

Setelah itu, Bawaslu Depok melakukan penelusuran dengan mencari klarifikasi atas data yang ada, baik pelapor dan terlapor. Bawaslu Depok juga melihat lagi penanganan perkara terdahulu yang pernah berujung sanksi teguran sedang kepada yang bersangkutan oleh Bawaslu Depok periode 2018-2023 dengan perkara yang sama.

Riwayat itu ikut mendasari kesimpulan dari hasil kajian klarifikasi pelapor dan terlapor, serta bukti-bukti berupa foto dan tangkapan layar, pada pleno 29 Desember 2023. Padahari itu Bawaslu Depok memutuskan untuk memberikan pemberhentian tetap kepada Amri Joyonegoro.

"Dari hasil klarifikasi dan bukti-bukti yang ada, berdasarkan keyakinan kami bahwa saudara AJ patut dan terbukti telah melanggar kode etik sesuai yang ada di Perbawaslu nomor 7 tahun 2022," kata Arif.

Advertising
Advertising

Amri pada Bawaslu periode lalu dilaporkan menjadi pengurus salah satu partai, tetapi tidak ditemukan bukti berupa surat keputusan (SK) dan lainnya. Pada periode ini bukti-bukti yang ada dari pelapor dianggap meyakinkan.

"Kami meyakini bahwa yang bersangkutan merupakan simpatisan (partai) atau terafiliasi ke partai tertentu, jadi secara netralitas terganggu sebagai penyelenggara pemilu," ujar Arif.

Menurut Arif, Amri Joyonegoro dapat lolos seleksi administrasi karena pengurus tingkat ranting tidak masuk dalam sistem informasi partai politik (Sipol) KPU atau SK yang diberikan ke KPU. "Periode lalu, saat proses seleksi ada tanggapan masyarakat, tetapi setelah ditelusuri tidak berafiliasi dengan partai tertentu akhirnya lolos seleksi," kata Arif menerangkan.

Arif mengaku berat membuat keputusan pemecatan, tetapi hal ini patut dilakukan untuk menjaga marwah, kehormatan dan independensi lembaga pengawas pemilu. "Kami ingin membuktikan bahwa Bawaslu Kota Depok menjaga netralitas dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu," ucap Arif.

Pilihan Editor: Hujan Lebat Guyur Jakarta, Banjir Sampai 1,2 Meter

Berita terkait

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 jam lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

2 jam lalu

Profil Juri Ardiantoro, dari Bekas Ketua KPU Kini Jadi Stafsus Jokowi

Simak profil Juri Ardiantoro di sini.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

2 jam lalu

KPU Sebut Hanya Ada 1 Bakal Calon Independen di Pilgub 2024

Ada satu bakal pasangan calon independen yang mengundurkan diri, meskipun telah memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

4 jam lalu

KPU Sebut Bakal Calon Independen di Pilkada Kalbar Mengundurkan Diri

KPU menyatakan bakal calon independen di Pilkada Kalbar 2024, Muda Mahendara-Suyanto Tanjung, mundur meski memenuhi syarat dukungan.

Baca Selengkapnya

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

5 jam lalu

Ketika Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dapat Sanksi Lagi dari DKPP

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memberikan sanksi kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari beserta jajaran akibat data DPT pemilu 2024 yang bocor.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

5 jam lalu

Ketua KPU Disanksi Kebocoran Data, Begini Posisi Perkaranya

DKPP memutuskan menjatuhkan sanksi berupa peringatan kepada ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas gugatan DPT yang diduga bocor.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

5 jam lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

5 jam lalu

Kisah Haru Korban Bus Siswa SMK Lingga Kencana Depok, Demi Ikut Study Tour Rela Jadi Kuli Bangunan

Dua korban bus rombongan SMK Lingga Kencana sempat menjadi kuli bangunan untuk membayar biaya study tour senilai 800 ribu. Ini kisah lainnya.

Baca Selengkapnya

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

7 jam lalu

4 Alasan Komisi II DPR Sebut Sistem Pemilu Harus Dievaluasi

KPU menyatakan siap memberikan masukan perihal revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

8 jam lalu

Politikus PDIP Bilang Usulan Melegalkan Money Politics Pernyataan Sarkasme

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua, meminta KPU melegalkan praktik money politics saat pemilu lewat PKPU.

Baca Selengkapnya