TEMPO.CO, Depok - Beredar Surat Keputusan atau SK Ketua Bawaslu Kota Depok tentang pemecatan anggota panitia pengawas pemilu atau Panwaslu Kecamatan Pancoran Mas. Penyebabnya, pelanggaran kode etik.
Adapun SK Bawaslu Kota Depok tersebut bernomor 01/HK.01.01/K.JB-25/1/2024 ditandatangani hari ini, Kamis 4 Januari 2024. Isinya tentang Pemberhentian Tetap Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pancoran Mas Kota Depok Atas Nama Amri Joyonegoro.
Ketua Bawaslu Kota Depok M. Fathul Arif membenarkan adanya pemecatan tersebut. Namun, Arif belum menjelaskan secara rinci perihaal penyebabnya. "Besok saja di kantor ya," katanya via aplikasi pesan WhatsApp, Kamis petang.
Keputusan pemecatan diambil berdasarkan Rapat Pleno Pengambilan Keputusan Perkara Kode Etik Bawaslu Kota Depok Nomor: 51/PP.01.02/BA/K.JB- 25/12/2023 tanggal 29 Desember 2023. Hanya diterangkan di sana bahwa terlapor telah melakukan pelanggaran kode etik dan dikenai sanksi pemberhentian tetap.
Keputusan mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Pilihan Editor: Kesimpulan Bawaslu Jakarta Pusat, Gibran Melanggar Hukum Lainnya