Aksi Solidaritas Haris Azhar-Fatia di CFD Dibubarkan Satpol PP DKI

Minggu, 7 Januari 2024 11:25 WIB

Perwakilan KontraS melakukan aksi di car free day Bundaran HI hingga kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi di Jakarta Pusat pada Ahad, 7 Januari 2024 sebelum sidang putusan kasus Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti digelar pada 8 Januari 2024 besok. TEMPO/ Desty Luthfiani.

TEMPO.CO, Jakarta - Belasan aktivis menggelar aksi solidaritas mendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di kawasan Bundaran HI, Jakarta saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) pagi ini Ahad, 7 Januari 2023.

Haris dan Fatia akan menghadapi sidang putusan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, besok.

"Hari ini kami melakukan aksi sehari sebelum sidang putusan perkara Fatia dan Haris melawan Luhut soal dugaan pencemaran nama baik,'" kata koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya Saputra, 31 tahun, ditemui di Jakarta Pusat.

Aksi dimulai sekitar pukul 08.00 WIB. Para peserta mengajak masyarakat yang sedang beraktivitas di area CFD untuk lebih peka terhadap kebebasan berekspersi berpendapat yang diklaim mengancam dan penuh kekangan.

Dimas mengatakan apa yang menimpa Fatia dan Haris Azhar jangan sampai terulang lagi di masa depan.

Advertising
Advertising

Dalam kasus ini, Haris Azhar dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa. Sedangkan Fatia 3 tahun 6 bulan. Awal permasalahannya saat mereka menyiarkan podcast berjudul "ADA LORD LUHUT DIBALIK RELASI EKONOMI-OPS MILITER INTAN JAYA!!JENDERAL BIN JUGA ADA” dan berujung pada laporan Luhut ke Polda Metro Jaya.

Dia meminta hakim memutus dengan adil dan tanpa intervensi. Jika hakim memutus Fatia dan Haris bersalah, kata dia, alarm buruk dalam kebebasan berekspresi.

"Langkah pendek kami akan mengajukan banding jika putusan ditolak, kedua kami akan mendesak pemerintah melindungi kebebasan berpendapat warganya," ucapnya.

Aksi yang diikuti 10-15 orang itu sambil membawa beberapa atribut seperti banner bertuliskan 'ngakunya negara demokrasi warga kasih kritik malah dikriminalisasi ?'. Selain banner, massa juga membawa beberapa poster gambar Haris dibungkam mulutnya oleh Luhut dan poster-poster tulisan agar mereka dibebaskan.

Dibubarkan Satpol PP

Pantauan Tempo, awalnya Dimas dan teman-temannya membentangkan spanduk itu dan berencana memutari Bundaran HI baru berjalan menuju kantor Kementerian Investasi.

Namun, beberapa petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mendatangi dan melarang Dimas untuk menggelar aksinya karena dianggap mengganggu ketertiban umum.

Setelah Dimas bernegosiasi dengan Kasatppol PP kelurahan Kwitang, Erwin Cahya Kusuma, ia diperbolehkan membentangkan spanduk di kawasan Bundaran HI selama 1 menit saja untuk kebutuhan foto. Dan selama berjalan menuju Kementerian Kemaritiman dan Investasi, spanduk itu diminta untuk dilipat. Pembentangan diperbolehkan di depan kantor Kementerian Kemaritiman dan Investasi.

"Car free day ini memang free semua, tidak ada kegiatan-kegiatan kecuali olahraga ya termasuk apapun," kata Erwin di Bundaran HI.

Erwin mengatakan pihaknya melihat soal penyampaian aspirasi di muka umum atau CFD jika dinilai kritik sosial terlalu mendalam akan memancing animo masyarakat. "Itu yang kami jaga," ujarnya.

Dia mengatakan aturan itu sudah ada sejak sebelum masa pemilu ini. "Total untuk olahraga unsur lain sebenarnya tidak boleh," ujarnya

Menurut Erwin, pihaknya tidak mau menimbulkan polemik di lapangan lantaran adanya aturan. "Tidak ada yang mengizinkan," tuturnya.

Erwin mengatakan setiap aksi atau acara di Car Free Day harus izin ke Dinas Perhubungan.

Pilihan Editor: Polisi Bantah Ancam Tembak Saipul Jamil dan Pakai Kekerasan saat Penangkapan

Berita terkait

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

3 hari lalu

Sejumlah Nama Ini Batal Daftar di Pilkada Jakarta 2024 lewat Jalur Independen

Hingga tenggat penyerahan dokumen lewat jalur independen, sejumlah nama ini belum mendaftarkan diri untuk ikut kontestasi di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

4 hari lalu

Partai Hijau Ingin Usung Haris Azhar Jadi Cagub Jakarta Jalur Independen, Tapi Batal

Karena batal dicalonkan, Haris Azhar memilih menjadi pengacara untuk memperjuangkan hak-hak calon independen.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

4 hari lalu

Kala Jokowi Getol Gowes Sepeda di CFD Jakarta

Di Bundaran HI, Jokowi berhenti sejenak untuk beristirahat dan berinteraksi dengan masyarakat lainnya

Baca Selengkapnya

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

5 hari lalu

Jeritan Warga Pantura Tangerang Kena Pembebasan Lahan PSN PIK 2, Sebut Belum Dibayar sudah Diuruk

Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) dituding mematikan mata pencaharian petani padi dan tambak.

Baca Selengkapnya

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

11 hari lalu

Massa Aksi Desak Bank Setop Beri Pendanaan Buat Energi Kotor Seperti Batu Bara, Mengapa?

Energi kotor biasanya dihasilkan dari pengeboran, penambangan, dan pembakaran bahan bakar fosil seeperti batu bara.

Baca Selengkapnya

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

38 hari lalu

Selain Sengketa Pilpres 2024, Berikut Perkara yang Juga Ada Amicus Curiae Termasuk Pembunuhan Brigadir J

Sejumlah pihak terus mengajukan Amicus Curiae ke MK kasus sengketa Pilpres 2024. berikut beberapa perkara bermuatan amicus curiae. Apa saja?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

55 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

55 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

56 hari lalu

MK Tolak Uji Materiil Pasal 27 dan 45 UU ITE Karena Sudah Ada Revisi UU

Haris Azhar menyadari uji materi UU ITE ke MK menjadi tidak relevan setelah UU itu direvisi Pemerintah dan DPR pada awal tahun ini.

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

56 hari lalu

MK Hapus Pasal Keonaran dan Berita Bohong, Fatia Maulidiyanti: Pasal Ini Hukumannya Berat

Ketua AJI Indonesia Sasmito Madrim mengatakan putusan MK yang menghapus pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 merupakan angin segar bagi jurnalis.

Baca Selengkapnya