Kasus Korupsi di Bekasi, Dana Hibah Jakarta untuk Daerah Mitra Diminta Dihentikan Sementara
Reporter
Mutia Yuantisya
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 8 Januari 2024 13:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPRD DKI Jakarta memunculkan wacana penghentian sementara pemberian dana hibah kepada daerah mitra. Alasannya, penetapan tersangka korupsi atas dana hibah sebesar Rp 22,9 miliar pada 2021 oleh Kejaksaan Negeri Bekasi kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup di kota itu.
Diingatkan bahwa dana hibah itu termasuk dana pajak warga Jakarta yang harus dipertanggungjawabkan. “Wajib lakukan moratorium untuk pelaporan anggaran yang telah dikeluarkan,” kata anggota Komisi C Bidang Keuangan DPRD DKI Jakarta, Eneng Malianasari, dikutip dari situs DPRD DKI Jakarta, Senin 8 Januari 2024.
Eneng pun ingin meminta penjelasan dari Pemprov DKI soal aturan dana hibah bagi daerah mitra. Terutama perihal ada atau tidak kewajiban pelaporan keuangan secara rinci. Harapannya, setiap penyaluran dana hibah tidak merugikan masyarakat Jakarta. “Ini harus jadi perhatian bersama," ujarnya.
Menurutnya, hibah bisa menjadi alat atau jalan penyelewengan APBD. Di sisi lain, hubungan kerja sama harus dijaga bermanfaat bagi kelangsungan hidup warga penerima hibah. Apalagi Bekasi disebutnya lokasi yang sangat dekat dengan Jakarta.
Eneng menjelaskan, DKI Jakarta selama ini membutuhkan daerah Kota Bekasi sebagai penyanggah pembangunan apalagi untuk isu sampah. Tanpa Bekasi, Jakarta disebutnya akan sangat kelimpungan menyelesaikan persoalan sampah.
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Bekasi 2021. Anggaran pengadaan ekskavator dan buldoser itu bersumber dari dana bantuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan nilai pagu sekitar Rp 22,9 miliar.
Di antara keempatnya adalah T yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas LH Kota Bekasi 2021 dan DA yang sampai kini masih PNS Dinas LH Kota Bekasi. Dua lainnya adalah IP selaku kontraktor dan Yayan Yuliana yang menjadi Kepala Dinas LH Kota Bekasi saat itu--kini menjabat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bekasi. Keempatnya disangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 5,1 miliar.
Pilihan Editor: Kasus Lord Luhut, Hakim Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti