TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus impor gula periode 2015-2016. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Selasa, 29 Oktober 2024.
"Saudara TTL diduga memberikan izin impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucap Abdul di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa.
Dalam kasus ini, penyidik pun menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) yang berinisial CS. Kini kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan penyelidikan. Adapun atas perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp400 miliar.
Lantas, apa sebenarnya peran Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula periode 2015-2016 itu? Berikut rangkuman informasi selengkapnya.
Peran Tom Lembong dalam Dugaan Korupsi Gula
Abdul Qohar menjelaskan, Tom Lembong diduga terlibat dalam pemberian izin importir gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta, PT AP. Padahal sesuai keputusan Mendag dan Menperin nomor 257 Tahun 2004, kata Abdul, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal putih adalah BUMN. Tetapi pada saat itu, Tom Lembong memberikan persetujuan impor gula kristal mentah untuk PT AP.
Menurut Abdul, impor gula kristal tersebut juga tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait, serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Kemudian pada 28 Desember 2015, dilakukan rakor di bidang perekonomian yang dihadiri oleh Kementerian di bawah Menko Perekonomian. Salah satu pembahasan rapat tersebut adalah pada tahun 2016 Indonesia akan kekurangan gula kristal putih sebanyak 200 ribu ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.
"Pada bulan November sampai Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan staf senior manajer bahan pokok PT PPI atas nama P untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula," ujar Abdul.
Setelah kedelapan perusahaan tersebut mengimpor dan mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, selanjutnya PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut padahal senyatanya gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke pasaran atau masyarakat.
"Dijual melalui distributor yang terafiliasi dengannya, dengan harga Rp26 ribu per kg, lebih tinggi dari HET saat itu Rp13 ribu per kg dan tidak dilakukan operasi pasar," kata dia.
Abdul menuturkan, delapan perusahaan swasta yang mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih itu sebenarnya izin industrinya khusus untuk produsen gula kristal rafinasi, yang diperuntukkan untuk industri makanan, minuman dan farmasi. Adapun delapan perusahaan tersebut adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan CS disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Dinda Shabrina dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Tom Lembong Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan Selama 20 Hari